• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Membakar Al-Quran yang Sudah Usang Kertasnya

Oleh Saad Saefullah
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Parfum Beralkohol, Hukum Mengobati Sihir dengan Sihir, Hukum Merokok bagi Umat Islam

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

BOLEHKAH membakar Alquran yang sudah rapuh dan usang? Apa hukum membakar Al-Quran yang sudah usang kertasnya?

Alquran adalah firman (ucapan) Allah yang disampaikan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW yang ditulis di mushaf (lembaran) dan ditransfer kepada kita secara mutawatir tanpa ada keraguan padanya.

Menurut pengertian di atas al-Quran itu adalah firman atau perkataan Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Wahyu Allah ini dihafalkan lalu dikumpulkan dan ditulis di dalam mushaf atau lembaran.

Dengan demikian wahyu Allah yang semula berbentuk perkataan lalu berbentuk tulisan tersebut kita sebut mushaf Alquran.

ArtikelTerkait

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

BACA JUGA: Bagaimana Gambaran Kehidupan Wanita di Surga Menurut Alquran?

Hukum Membakar Al-Quran yang Sudah Usang Kertasnya, Muslim Diwajibkan Menghormati Al-Quran

Sebagai Muslim kita mempunyai kewajiban terhadap Alquran yaitu mengimaninya, membacanya, memelajarinya, mengamalkannya, berhukum dengannya, mendakwahkannya dan mengajarkannya. Selain itu kita juga harus memuliakan dan menghormati Alquran.

Caranya antara lain adalah dengan menjaga mushaf Aluran dan meletakkannya di tempat yang tinggi dan mulia supaya tidak terhina atau dihinakan orang.

Hukum Membakar Al-Quran
Foto: Pixabay

Jika mushaf Alquran (bukan Alquran-nya) itu ada kesalahan penulisan di dalamnya atau telah rapuh karena dimakan usia atau lusuh atau koyak karena sering dibaca, sehingga tidak bisa dibaca atau dimanfaatkan lagi, maka kita boleh membakarnya.

Perlu ditegaskan di sini bahwa yang dibakar adalah mushaf (lembaran) Alquran, bukan al-Quran. Membakar mushaf Alquran di sini bukan untuk menghinakannya tapi justru untuk menjaga kemuliaannya. Dasarnya adalah untuk kemaslahatan.

Hukum Membakar Al-Quran yang Sudah Usang Kertasnya, Jika Ada Kebaikannya bagi Al-Quran itu Sendiri

Jadi, selagi membakar itu ada maslahat atau kebaikan bagi Alquran, maka hal itu dibenarkan. Maslahatnya di sini ialah menjaga kemuliaan Alquran, agar lembaran mushaf Alquran yang telah rapuh atau rusak tersebut tidak berserakan di sembarang tempat atau digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya.

Dasar lain yang membenarkan membakar mushaf Alquran adalah sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup jalan menuju kepada kerusakan. Artinya, daripada mushaf Alquran terhinakan atau dihinakan karena telah rapuh dimakan usia dan tidak bisa dibaca lagi, maka lebih baik dibakar supaya tidak terbiarkan, terinjak atau dibuang di tempat sampah.

Hukum Membakar Al-Quran yang Sudah Usang Kertasnya, Pernah Dilakukan Ustman bin Affan

Perbuatan membakar mushaf Alquran itu bahkan juga pernah dilakukan oleh Utsman bin Affan ketika menjadi Khalifah dahulu. (Lihat Sahih al-Bukhari, 15/386 hadis nomor: 4604).

Advertisements

Ketika mushaf al-Quran untuk mempersatukan umat Islam seluruh dunia telah disusun berdasarkan rasam Utsmani, Utsman bin Affan memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf Alquran lainnya.

BACA JUGA: Bintang Berekor; 1400 Tahun Lalu Alquran Sudah Merincikan

Hal ini dilakukan supaya umat Islam hanya mempunyai satu macam mushaf Alquran yaitu rasam Utsmani sehingga tidak bingung atau berselisih pendapat atau berpecah belah. Para sahabat tidak ada yang menentang perbuatan membakar mushaf Alquran tersebut.

Hukum Membakar Al-Quran
Foto: Al-Iman

Hukum Membakar Al-Quran yang Sudah Usang Kertasnya, Agar Jangan Dihinakan

Jadi dengan demikian dapat dikatakan bahwa membakar mushaf Alquran karena ada maslahatnya atau supaya menghindarkannya dari kehinaan atau penghinaan itu dibenarkan sejak zaman dahulu menurut kesepakatan para sahabat.

Namun demikian, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah dan kecurigaan, ketika membakar Alquran yang telah rapuh tersebut hendaknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak di depan orang banyak. Wallahu a‘lam. []

SUMBER: MUHAMMADIYAH

Tags: Hukum Membakar Al-Quran
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada 4, Inilah Biografi Imam Mazhab Fikih

Next Post

7 Manfaat Hubungan Suami Istri

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

buka puasa, qadha, lapar, puasa

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

16 Juni 2025
jariyah, media sosial, ghibah

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

16 Juni 2025
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

14 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Laporan Donasi Islampos: Terima Kasih Telah Menjadi Bagian dari Perjuangan Dakwah! 1 Hukum Membakar Al-Quran

Laporan Donasi Islampos: Terima Kasih Telah Menjadi Bagian dari Perjuangan Dakwah!

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Kenapa Orang-orang Eropa pada Membela Palestina?

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

buka puasa, qadha, lapar, puasa

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

Sumber Dosa, Hasan Al-Bashri

Imam Hasan Al-Bashri dan Nasihatnya tentang Tetangga, Utang, dan Kematian

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0
Kencing Batu, Poligami

Berikut adalah ciri-ciri suami yang ingin poligami tapi sebenarnya tidak mampu, namun sering membicarakannya ke sana ke mari!

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.