• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Ini Pandangan 3 Lembaga Fatwa Dunia Mengenai Hukum Rokok

Oleh Dini Koswarini
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Rokok kematian, Dajjal

Foto: Smoke Shops Directory

0
BAGIKAN

BEBERAPA waktu ke belakang, para perokok ribut-ribut akibat muncul isu naiknya harga rokok menjadi Rp. 50 ribu per bungkus. Kegaduhan itu masuk diakal karena mereka—perokok—sudah menganggapnya sebagai kebutuhan primer. Hingga kemudian muncul istilah; “lebih baik gak makan daripada gak merokok”. Apa hukum rokok dalam Islam sebenarnya?

Sebenarnya, merokok itu tidak baik bagi kesehatan tubuh. Fakta yang sudah sangat umum dan diketahui banyak pihak, bahkan oleh mereka yang merokok sekalipun. Adanya unsur darah babi pada filter rokok pun, diabaikan karena kadung akut merokok. Padahal, bukankah babi itu haram? Hukum rokok juga bisa ditarik dari permisalan seperti itu.

BACA JUGA: Wow! Ini Dia 5 Manfaat Berhenti Merokok

Disitat dari Republika, berikut fatwa-fatwa mengenai rokok dari tiga lembaga fatwa dunia.

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Lembaga Fatwa Yordania: Hindari Merokok dan Menjual Rokok

Seperti termaktub dalam fatwa yang dirilis pada 2006, lembaga yang saat itu dipimpin oleh Syekh Ahmad Muhammad Halil, mengimbau agar masyarakat tidak menjual rokok, tembakau, bahkan hingga menyewakan lokasi jual beli/produksi tembakau atau jual beli rokok.

Hukum Rokok
Foto: Malwarebytes Labs

Meski lembaga ini memberikan penjelasan, namun para ulama berbeda pendapat terkait hukum rokok antara yang memperbolehkan, makruh, hingga mengharamkan. Itu dipengaruhi oleh teori megenai tingkat bahaya akibat merokok.

Perbedaan ini berangkat dari fakta bahwa rokok atau tembakau belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, para sahabat, dan para imam mazhab. Rokok baru dikenal pada abad ke-11 hijriyah.

Hal itulah yang memicu mengapa tak ditemukan teks agama yang secara gamblang mengharamkan atau menyebutnya termasuk perkara yang memabukkan.

Akan tetapi, lembaga ini berpendapat banyak kajian tentang bahaya rokok terhadap kesehatan dan dampak ekonomi akibat menghambur-hamburkan uang tanpa manfaat.

Dampak negatif tersebut berseberangan dengan anjuran agama seperti larangan berbuat mubazir (QS Al-An’am: 141). Di Yordania sendiri lebih dari 1,5 miliar dinar pertahun uang yang dibelanjakan untuk rokok.

Atas dasar inilah, rokok haram bagi mereka yang terbukti dapat membahayakan kesehatannya, atau menunda masa penyembuhan dari sakitnya. Dasarnya (QS An-Nisa’: 29).

BACA JUGA:  Umi, Kalau Aa Udah Besar, Boleh Nggak Merokok?

Advertisements

Rokok juga haram bagi mereka yang semestinya memberikan nafkah kepada keluarga. Semestinya belanja rokok dialihkan untuk kepentingan sehari-hari yang lebih penting. Jadi dari sini sudah bisa ditarik kesimpulan tentang hukum rokok.

Dalam hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Amr, ditegaskan seseorang akan berdosa bila menelantarkan keluarga yang wajib dinafkahi.

Lembaga ini juga mengharamkan rokok di tempat atau fasilitas umum seperti rumah sakit, transportasi publik, sekolah, dan lainnya.

Lembaga ini juga mengajak untuk melawan kampanye rokok dengan cara yang elegan.

Lembaga Fatwa Mesir: Rokok Lebih Banyak Mudharatnya

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 2008, lembaga yang kini di pimpin oleh Mufti Agung Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam itu menyatakan rokok telah terbukti membahayakan kesehatan manusia, karena itu hukumnya haram.

Lembaga ini mengutarakan dalil di antaranya pertama Islam mengharamkan segala perkara yang membahayakan baik fisik atau nonfisik. Ini seperti penegasan surah al-A’raf ayat ke-157. Hukum rokok dipertegas dalam pernyataan ini:

“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Ayat lainnya, yang tertuang dalam surah al-Baqarah ayat ke-195, menyatakan, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Rokok, membunuhmu. Hukum Rokok
Foto: Pinterest

Sedangkan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas RA, ditegaskan bahwa Islam menegasikan segala hal yang mengandung usur celaka atau mencelakakan. Demikianlah landasan hukum rokok dalam Islam.

Lembaga Fatwa Eropa: Rokok Ancam Perokok Pasif

Lembaga ini menegaskan bahaya rokok yang mematikan berdasarkan  kajian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kajian tersebut menjadi rujukan dunia internasional untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok.

BACA JUGA:  Hukum Merokok

Dan tak kalah penting adalah, merokok juga mengancam kesehatan para perokok pasif. Hal ini, tentu sangat bertentangan dengan ajaran agama.

https://www.youtube.com/watch?v=92k7S7CZ1Ng&t=11s

“Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS al-A’raf: 157)

Lembaga ini juga berpendapat, merokok adalah bentuk penghambur-hamburan uang dan tidak memberikan manfaat baik di dunia atau akhirat. Atas dasar ini pulalah, lembaga mengharamkan jual beli rokok. []

Tags: Hukum Rokok
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Teka Teki Fiqih 4

Next Post

4 Karakter Unik Saudah binti Zam’ah, Istri Nabi Muhammad SAW

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.