• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Apakah Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Ma’mum?

Oleh Ari Cahya Pujianto
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Cara Hidup Sehat Ala Rasullulah Kemuliaan Umat Rasulullah Tips Agar Rajin Mengerjakan Shalat, Batasan 1 Rakaat untuk Makmum, Rahasia Shalat Fardhu 5 Waktu, Keutamaan Surat Al-Fatihah dalam Shalat, Fakta Shalat yang Luar Biasa, Ini Hukum Bersalaman Setelah Shalat, Qunut, doa qunut, Doa Iftitah, Tata Cara Shalat Idul Adha, Keutamaan Shalat Shubuh, Shalat Tahajud, sholat ghaib, Keutamaan Doa Iftitah, Syarat Sah Baca Al Fatihah, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Kenapa Shalat Dzuhur dan Ashar Dipelankan,, Doa Iftitah, Hukum Shalat yang Tidak Khusyu, Waktu Makmum Baca Al Fatihah saat Shalat Jahr,, Perbedaan Qiyamul Lail dengan Shalat Tahajud, Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

TANYA: Apakah hukum membaca al-Fatihah bagi Ma’mum?

JAWAB:

Mazhab Hanafi:

Ma’mun tidak perlu membaca al-Fatihah, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

Pertama, ayat al-Qur’an: “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan
perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (Qs. al-A’raf *7+: 204). Imam Ahmad
berkata: “Umat telah sepakat bahwa ayat ini tentang shalat”.

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Perintah agar mendengarkan bacaan al-Fatihah yang dibacakan, khususnya pada shalat Jahr. Diam mencakup shalat Sirr dan Jahr, maka orang yang shalat wajib mendengarkan bacaan imam yang dibaca jahr dan diam pada bacaan Sirr. Hadits-hadits mewajibkan bacaan, maka makna ayat ini mengandung makna wajib, menentang yang wajib berarti haram.

BACA JUGA: 9 Keutamaan Shalat Berjamaah Tepat Waktu

Kedua, dalil Sunnah. Dalam hadits disebutkan:

من صلى خلف إماـ، ف ف ق اءة اإلماـ لو ق اءة

“Siapa yang shalat di belakang imam, maka bacaan imam sudah menjadi bacaan baginya”. (HR. Abu
Hanifah dari Jabir). Ini mencakup shalat Sirr dan Jahr.

Hadits lain:

إ ا جعل اإلماـ لي مت بو، ف ذا رب فكربوا، وإذا ق أ ف صتوا

“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu.
Apabila imam membaca maka diamlah kamu”. (HR. Muslim, dari Abu Hurairah).

Advertisements

Hadits lain:

Rasulullah Saw melaksanakan shalat Zhuhur, ada seorang laki-laki di belakang membaca ayat:
“Sabbihisma rabbika al-a’la”. Ketika selesai shalat, Rasulullah Saw bertanya: “Siapakah diantara kamu
yang membaca ayat?”. Laki-laki itu menjawab: “Saya”. Rasulullah Saw berkata: “Menurutku salah
seorang kamu telah melawanku dalam membaca ayat”. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari ‘Imran bin
Hushain). Ini menunjukkan pengingkaran terhadap bacaan ma’mum dalam shalat Sirr, maka dalam
shalat Jahr lebih diingkari lagi.

Ketiga, dalil dari Qiyas. Jika membaca al-Fatihah itu wajib bagi ma’mum, mengapa digugurkan
kewajibannya bagi orang yang masbuq seperti rukun-rukun yang lain. Maka bacaan ma’mum diqiyaskan
kepada bacaan masbuq dalam hal gugur kewajibannya, dengan demikian maka bacaan al-Fatihah tidak
disyariatkan bagi ma’mum.

Jumhur Ulama:

Rukun bacaan dalam shalat adalah bacaan al-Fatihah. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

ال صالة ظتن دل أ بفاحتة الكتاب

“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah”.

BACA JUGA: Belum Baca Al-Fatihah, Apa Sudah Bisa Dibilang 1 Rakaat dalam Shalat Jamaah?

Hadits lain:

ال جتلئ صالة ال أ في ا بفاحتة الكتاب

“Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihah al-Kitab (al-Fatihah)”. (HR. Ibnu Khuzaimah dan
Ibnu Hibban).

Juga berdasarkan perbuatan Rasulullah Saw sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim dan
hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari:

صلوا ما رأ تموين أصلي

“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat”

Adapun membaca surat setelah al-Fatihah pada rakaat pertama dan rakaat kedua dalam semua
shalat adalah sunnat. Ma’mum membaca al-Fatihah dan surat pada shalat Sirr saja, tidak membaca apa
pun pada shalat Jahr, demikian menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali. Membaca al-Fatihah
dalam shalat Jahr saja menurut Mazhab Syafi’i.

Dapat difahami dari pendapat Imam Ahmad bahwa beliau menganggap baik membaca sebagian alFatihah ketika imam diam pada diam yang pertama, kemudian melanjutkan bacaan al-Fatihah pada
diam yang kedua. Antara kedua diam tersebut ma’mum mendengar bacaan imam.

Mazhab Syafi’i

Imam, Ma’mum dan orang yang shalat sendirian wajib membaca al-Fatihah dalam setiap
rakaat, apakah dari hafalannya, atau melihat mushaf atau dibacakan untuknya atau dengan cara lainnya.
Apakah pada shalat Sirr ataupun shalat Jahr, shalat Fardhu ataupun shalat Sunnat, berdasarkan dalildalil diatas dan hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit,

ف «. َالَ تػَفْعَلُوا إِالاَّل بِ ُِّدـ الْ ُ ْآفِ فَ ِ اَّلوُ الَ صَالَةَ لِمَنْ َدلْ ػَ ْ َأْ َِ ق » ا َ ق . اَؿ َاَؿ قػُْلنَا َا رَسُوَؿ اللاَّلوِ إِى وَاللاَّلوِ تػ «. َ ْ َءُوَف وَرَاءَ إِمَامِ ُكمْ إِ ِّدِّن أَرَا ُ مْ ال » ُّصبْحَ فػَثػَ ُلَ ْت عَلَيْوِ الْ ِ َاءَةُ فػَلَ اَّلما ا ْصَ َ َؼ ع -صلى اهلل عليو وسلم- قَاَؿ َنْ عُبَادَةَ بْ ِن ال اَّلصامِ ِت قَاَؿ صَلاَّلى رَسُوُؿ اللاَّلوِ

Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: “Rasulullah Saw melaksanakan shalat Shubuh, Rasulullah Saw
merasa berat melafazkan ayat. Ketika selesai shalat, Rasulullah Saw berkata: “Aku melihat kamu
membaca di belakang imam kamu”. Kami menjawab: “Ya wahai Rasulullah”. Rasulullah Saw berkata:
“Janganlah kamu melakukan itu, kecuali membaca al-Fatihah, karena sesungguhnya tidak sah shalat
orang yang tidak membaca al-Fatihah”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban).

BACA JUGA: Kapan Makmum Baca Al Fatihah saat Shalat Jahr?

Ini nash (teks) yang jelas mengkhususkan bacaan bagi ma’mum, menunjukkan bahwa bacaan tersebut
wajib. Makna nafyi (meniadakan) menunjukkan makna tidak sah, seperti menafikan zat pada sesuatu.
Menurut Qaul Jadid: jika seseorang meninggalkan bacaan al-Fatihah karena terlupa, maka tidak sah.

Karena rukun shalat tidak dapat gugur disebabkan lupa, seperti ruku’ dan sujud. Tidak gugur bagi orang
yang shalat, kecuali bagi masbuq dalam satu rakaat, maka imam menanggungnya.

Sama hukumnya seperti masbuq, orang yang berada dalam keramaian, atau terlupa bahwa ia sedang
shalat, atau terlambat dalam gerakan; ma’mum belum juga bangun dari sujud sementara imam sudah
ruku’ atau hampir ruku’. Atau ma’mum ragu membaca al-Fatihah setelah imamnya ruku’, lalu ia
terlambat membaca al-Fatihah17 []

SUMBER: 77 Tanya-Jawab Seputar Shalat | Disusun Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA. | S1 Al-Azhar, Mesir. S2 Darul-Hadits, Maroko | Tafaqquh Study Club |
.

Tags: hukum membaca al fatihah bagi makmumShalat Jamaah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Jenis Penyembuhan dengan Alquran

Next Post

Manfaat Besar Daun Kecil Teh Hijau

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Berjima di Malam Jumat, Tempat Duduk Penghuni Surga, Nasihat, Nabi Luth, Posisi Duduk yang Dimurkai, Manusia, Hasan Al-Bashri, ujian

Musibah Itu Ujian, Teguran, Hukuman, ataukah Azab?

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Penjagaan Allah terhadap Nabi, Abu Bakar

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails

Meninggal Dunia Masih Pakai Behel dan Rambut Sambung, Apakah Harus Dicopot?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
gigi, behel, anak

Sebelum lebih jauh, muslim harus mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum penggunaan behel dan rambut sambung.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Apakah Di Usia 40 Tahun Gairah Seksual Suami Istri Menurun?

Oleh Yudi
2 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Salah satu alasan utama yang sering dikaitkan dengan penurunan hasrat seksual di usia 40-an adalah perubahan hormon.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.