• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Jika Air terkena Najis, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
duakulah air, perbedaan hadas dan najis

Ilustrasi. Foto: The Spruce

0
BAGIKAN

TANYA: Bagaimana pandangan ulama tentang air yang terkena najis?

Jawab:

Ulama bersepakat bahwa air yang bisa digunakan untuk bersuci adalah air yang bersih, suci, dan mensucikan. Namun, terkait keadaan beberapa air, ulama berbeda pendapat.

Imam Maliki berpendapat bahwa air yang terkena najis pun suci, baik sedikit maupun banyak selama air itu tidak berubah sifatnya (rasa, bau, dan warnanya).

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

BACA JUGA: Mengenal Jenis-jenis Air Suci dan Air Najis

Akan tetapi Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menuliskan bahwa terdapat tiga pendapat Imam Maliki mengenai air yang jumlahnya sedikit dan terkena najis, yakni:

  1. Dihukumi najis yang merusak air
  2. Najis yang tidak merusak air, kecuali apabila salah satu sifat air telah berubah.
  3. Air tersebut hukumnya makruh.

Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Hanafi berpendapat jika air tersebut sedikit maka air tersebut hukumya najis. Namun, jika air tersebut banyak, maka hukumnya tidak najis dan dapat digunakan untuk bersuci.

Kendati demikian, terdapat perbedaan pula antara Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Ini terkait dengan banyaknya air.

Imam Hanafi berpendapat bahwa air yang banyak itu adalah air yang jika digerakkan (dialirkan) dari satu tepi, maka gerakan air tersebut tidak sampai ke tepi yang lain.

Sementara menurut Imam Syafi’i, yang dimaksud dengan air banyak tersebut adalah sebanyak dua qullah. Dua qullah tersebut setara dengan 500 rithl atau setara 216 liter. Jika berbentuk bak 2 qullah tersebut setara dengan ukuran panjang, lebar, dan tinggi 60 cm. Akan tetapi Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al Fiqihu al Islam wa Addilatuhu, mengatakan bahwa dua qullah itu setara dengan 270 liter.

BACA JUGA: Jangan Heran, Ini 4 Hal yang Kerap Dianggap Najis padahal Bukan

Adapun dalil yang dijadikan sandaran terkait permasalahan air terkena najis ini adalah hadis Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah.

Advertisements

“Janganlah sekali-kali seseorang diantara kamu kencing di dalam air yang diam, kemudian mandi dari air tersebut.” (HR Bukhari)

Zahir dari hadis tersebut menunjukkan bahwa najis dalam jumlah sedikit dapat menjadikan air yang sedikit itu dihukumi najis. Sama halnya dengan adanya larangan orang yang mandi janabat dengan air sedikit yang tidak mengalir.

Hadis lainnya dari Anas. Ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

“Sesungguhnya ada seorang Arab Badui pergi ke suatu penjuru (pojok) masjid, lalu ia kencing di sana. Kemudian orang-orang berkata dengan melihat perbuatan tersebut. Rasulullah SAW menjawab, “Biarkan lah ia!”Kemudian setelah selesai, Rasulullah SAW meminta satu ember air, lalu beliau menyiram air kencing Arab Badui tersebut.” (HR Muslim)

Zahir dari hadis tersebut memberikan pemahaman bahwa najis tidak merusak kesucian air yang jumlahnya sedikit. Hal tersebut dapat diketahui dari kenyataan hadis tersebut yang menyebutkan bahwa tempat yang terkena air kencing itu dapat dianggap suci setelah disiram air satu ember. []

Referensi: Fiqih 4 Mazhab/Karya:  Imam Pamungkas dan Maman Surahman/Penerbit: Al Makmur/Tahun: 2015

 

Tags: airHukummazhabNajisUlama
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Amal Ibadah Abu Bakar

Next Post

Benarkah Iblis dari Golongan Malaikat?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0

kunci rezeki, rezeki yang halal, REZEKI,

Benarkah Rezeki Seret Karena Sering Menunda Shalat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0

perang dunia, perang, kiamat

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Berikut beberapa penyebab utama lelaki menjadi gemuk setelah menikah!

Lihat LebihDetails

Apa Itu Iron Dome Israel?

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Iron Dome

Iron Dome bertugas melindungi wilayah sipil dari serangan roket jarak pendek.

Lihat LebihDetails

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0
Foto: Freepik

Tanda-tanda kewalahan dari penjajah Israel semakin nyata. Sejak serangan rudal hipersonik Iran pertama diluncurkan, Amerika dan Inggris langsung turun tangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.