• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 16 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

10 WNI Didakwa atas Tuduhan Langgar Aturan Lockdown di India

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
dosen di India larangan jilbab,

Ilustrasi. Foto: France 24

0
BAGIKAN

INDIA–Sebanyak 10 dari 20 jamaah tabligh yang akan menerima dakwaan di India adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara 10 orang sisanya adalah warga Kyrgyzstan. Mereka awalnya ditahan atas tuduhan menyebarkan virus corona di tengah pandemi Covid-19 di India.

Hakim Pengadilan pada Kamis (1/10/2020) menolak melepaskan 20 orang anggota jamaah tabligh tersebut. Kendati tidak terbukti menyebarkan Covid-19, mereka tetap dituduh melanggar aturan karena berkumpul di masjid selama pemerintah India memberlakukan lockdown pada bulan Maret lalu.

“Harus diakui, tidak ada bukti hukum yang mendukung tersangka saat ini menyebarkan virus. Tetapi para tersangka ditemukan bersama di sebuah masjid padahal diperintahkan untuk ditutup,” kata hakim pengadilan, seperti dilansir dari The Indian Express, Jumat (2/10/2020).

Pengacara Amin Solkar yang mewakili 20 jamaah Tabligh tersebut, mengatakan bahwa mereka tidak berkumpul di masjid tetapi memang tinggal di sana selama lockdown diberlakukan pada Maret lalu. Lockdown juga lah yang menyebabkan mereka tidak bisa kembali ke negara asal.

ArtikelTerkait

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA: Seorang Pengusaha Muslim India Sulap Kantornya Jadi Faskes Covid-19

Dia merujuk pada perintah dari hakim Aurangabad di Pengadilan Tinggi Bombay dalam kasus yang sama tentang warga negara asing dapat tinggal di masjid selama penguncian. Menurut Solkar, pengadilan itu telah mengamati bahwa pengaturan untuk makan dan tinggal dibuat di banyak tempat keagamaan, termasuk gurdwaras.

Solkar menyampaikan bahwa 20 warga negara asing, yang datang ke Mumbai pada bulan Februari itu telah membatasi diri di masjid-masjid, di mana orang luar tidak diizinkan masuk. Oleh karena itu, menurutnya, masjid tidak dapat diperlakukan sebagai tempat umum.

Sebelumnya sebuah pengamatan serupa yang dilakukan oleh HC berhasil membatalkan tuduhan serupa terhadap warga negara asing yang tinggal di Ahmadnagar. Namun, hakim mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan yang mencolok dalam kasus-kasus sebelum HC dan kasus saat ini.

Solkar pun mengajukan bahwa dakwaan polisi terhadap 20 orang tersebut tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa mereka telah menghadiri sidang di Nizamuddin Markaz di Delhi, tempat banyak orang asing berkumpul sebagai bagian dari Jemaat Tabligh pada bulan Maret. Pada pertemuan itu, banyak dari peserta yang kemudian dinyatakan positif Covid-19.

BACA JUGA: India Ubah Nama Museum Peninggalan Dinasti Muslim dengan Nama Seorang Raja Hindu

Solkar menambahkan bahwa mereka juga tidak melanggar pedoman visa dan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa mereka melanggar aturan lockdown.

Polisi bahkan telah mencabut dua tuduhan percobaan pembunuhan dan pembunuhan terhadap 20 warga negara asing tersebut.

“Dengan demikian tidak ada bukti lisan kuantitatif, tetapi ada bukti dokumenter kualitatif berupa formulir penangkapan, pengaduan polisi dan kehadiran tersangka di masjid yang melanggar pedoman,” kata pengadilan, bersikukuh.

Sedangkan, setelah terjadi di Aurangabad, perohonan pemulangan diizinkan dalam kasus serupa di Thane, Navi Mumbai dan Bandra. Maka, Solkar mengatakan, dia akan mengajukan banding sebelum sidang pengadilan. []

SUMBER: THE INDIA EXPRESS

Tags: indiajamaah TablighWNI
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dampak Buruk Sibuk Mengumpulkan Harta

Next Post

Masya Allah, Pohon Ini Disebut Telah Berusia 2.000 Tahun

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

18 Juni 2025
Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.