• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

10 WNI Didakwa atas Tuduhan Langgar Aturan Lockdown di India

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
dosen di India larangan jilbab,

Ilustrasi. Foto: France 24

0
BAGIKAN

INDIA–Sebanyak 10 dari 20 jamaah tabligh yang akan menerima dakwaan di India adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara 10 orang sisanya adalah warga Kyrgyzstan. Mereka awalnya ditahan atas tuduhan menyebarkan virus corona di tengah pandemi Covid-19 di India.

Hakim Pengadilan pada Kamis (1/10/2020) menolak melepaskan 20 orang anggota jamaah tabligh tersebut. Kendati tidak terbukti menyebarkan Covid-19, mereka tetap dituduh melanggar aturan karena berkumpul di masjid selama pemerintah India memberlakukan lockdown pada bulan Maret lalu.

“Harus diakui, tidak ada bukti hukum yang mendukung tersangka saat ini menyebarkan virus. Tetapi para tersangka ditemukan bersama di sebuah masjid padahal diperintahkan untuk ditutup,” kata hakim pengadilan, seperti dilansir dari The Indian Express, Jumat (2/10/2020).

Pengacara Amin Solkar yang mewakili 20 jamaah Tabligh tersebut, mengatakan bahwa mereka tidak berkumpul di masjid tetapi memang tinggal di sana selama lockdown diberlakukan pada Maret lalu. Lockdown juga lah yang menyebabkan mereka tidak bisa kembali ke negara asal.

ArtikelTerkait

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

Hasil Survei: Mayoritas Generasi Muda Jerman Anggap Hukum Islam Lebih Baik

BACA JUGA: Seorang Pengusaha Muslim India Sulap Kantornya Jadi Faskes Covid-19

Dia merujuk pada perintah dari hakim Aurangabad di Pengadilan Tinggi Bombay dalam kasus yang sama tentang warga negara asing dapat tinggal di masjid selama penguncian. Menurut Solkar, pengadilan itu telah mengamati bahwa pengaturan untuk makan dan tinggal dibuat di banyak tempat keagamaan, termasuk gurdwaras.

Solkar menyampaikan bahwa 20 warga negara asing, yang datang ke Mumbai pada bulan Februari itu telah membatasi diri di masjid-masjid, di mana orang luar tidak diizinkan masuk. Oleh karena itu, menurutnya, masjid tidak dapat diperlakukan sebagai tempat umum.

Sebelumnya sebuah pengamatan serupa yang dilakukan oleh HC berhasil membatalkan tuduhan serupa terhadap warga negara asing yang tinggal di Ahmadnagar. Namun, hakim mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan yang mencolok dalam kasus-kasus sebelum HC dan kasus saat ini.

Solkar pun mengajukan bahwa dakwaan polisi terhadap 20 orang tersebut tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa mereka telah menghadiri sidang di Nizamuddin Markaz di Delhi, tempat banyak orang asing berkumpul sebagai bagian dari Jemaat Tabligh pada bulan Maret. Pada pertemuan itu, banyak dari peserta yang kemudian dinyatakan positif Covid-19.

BACA JUGA: India Ubah Nama Museum Peninggalan Dinasti Muslim dengan Nama Seorang Raja Hindu

Solkar menambahkan bahwa mereka juga tidak melanggar pedoman visa dan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa mereka melanggar aturan lockdown.

Polisi bahkan telah mencabut dua tuduhan percobaan pembunuhan dan pembunuhan terhadap 20 warga negara asing tersebut.

Advertisements

“Dengan demikian tidak ada bukti lisan kuantitatif, tetapi ada bukti dokumenter kualitatif berupa formulir penangkapan, pengaduan polisi dan kehadiran tersangka di masjid yang melanggar pedoman,” kata pengadilan, bersikukuh.

Sedangkan, setelah terjadi di Aurangabad, perohonan pemulangan diizinkan dalam kasus serupa di Thane, Navi Mumbai dan Bandra. Maka, Solkar mengatakan, dia akan mengajukan banding sebelum sidang pengadilan. []

SUMBER: THE INDIA EXPRESS

Tags: indiajamaah TablighWNI
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dampak Buruk Sibuk Mengumpulkan Harta

Next Post

Masya Allah, Pohon Ini Disebut Telah Berusia 2.000 Tahun

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
jerman, islam

Hasil Survei: Mayoritas Generasi Muda Jerman Anggap Hukum Islam Lebih Baik

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.