• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Zakat Fitrah dengan Uang di Musim Pandemi Covid-19

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi Foto: SharingHappiness.org

Ilustrasi Foto: SharingHappiness.org

284
BAGIKAN

PARA ulama berbeda pendapat tentang masalah boleh tidaknya mengeluarkan zakat fitrah berupa uang menjadi dua pendapat:

Menurut Jumhur ulama, yaitu Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, zakat fitrah harus dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri (di Indonesia secara umum berupa beras), dan tidak sah dikeluarkan berupa uang (nilainya). Mereka berdalil, bahwa Rasulullah ﷺ telah menentukan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari jenis tertentu, yaitu makanan pokok. Pada asalnya, pendapat ini merupakan pendapat yang kuat. Kami pribadi mengikuti pendapat ini.

Zakat Fitrah dengan Uang di Musim Pandemi Covid-19 1 Zakat Fitrah dengan Uang

Adapun menurut Hanafiyyah, dibolehkan zakat fitrah dikeluarkan berupa uang. Mereka beralasan, bahwa maksud syari’at zakat fitrah itu adalah memberi kecukupan kepada fakir miskin. Dan hal ini bisa terjadi dengan makanan ataupun uang. Bahkan masih menurut mereka, pengeluarkan zakat fitrah dengan uang lebih fleksibel dan praktis karena bisa menyesuaikan kebutuhan orang-orang yang menerimanya. Pendapat ini juga dipilih oleh sekelompok ulama Salaf, seperti Al-hasan Al-Bashri, Abu Ishaq As-Sabi’i, Umar bin Abdul Aziz dan sebagian ulama Malikiyyah.

ArtikelTerkait

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

BACA JUGA: Zakat Fitrah Harus Diserahkan saat Subuh Sebelum Shalat Ied, Benarkah?

Terlepas dari persilihan pendapat di atas, menurut hemat kami, pada kondisi wabah Corona seperti sekarang ini, pendapat Hanafiyyah lebih ashlah (kemaslahatannya lebih besar) untuk diamalkan. Karena saat ini, sangat banyak kaum muslimin yang terdampak wabah Corona dari sisi ekonomi. Mereka tidak hanya membutuhkan beras, tapi membutuhkan sesuatu yang lainnya. Butuh bayar kontrakan, lauk pauk, berobat, bayar cicilan hutang, modal usaha (karena terkena PHK), dan yang lainnya.

Ketika zakat fitrah dikeluarkan berwujud uang, maka akan mudah untuk dialokasikan kepada kebutuhan-kebutuhan tersebut. Selain itu, penyalurannya juga lebih mudah dan murah. Ingat ! Ada suatu kaidah di dalam agama kita yang menyebutkan, bahwa agama ini dibangun di atas asas “Memperbanyak kemasalahatan dan meminimalisir kemudharatan.”

Imam Syihabud Din Ar-Ramli (w.957 H) walaupun merupakan salah satu ulama dari Madzhab Syafi’i, namun beliau juga membolehkan untuk bertaqlid kepada Imam Abu Hanifah dalam masalah ini dalam kondisi – kondisi tertentu. Beliau menyatakan :

وَأَمَّا الثَّانِيَةُ فَيَجُوزُ فِيهَا لِلْمَرْءِ الْمَذْكُورِ تَقْلِيدُ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – فِي إخْرَاجِ بَدَلِ الزَّكَاةِ دَرَاهِمَ

“Adapun pertanyaan kedua, maka boleh bagi seorang yang tersebut di dalamnya untuk bertaqlid kepada imam Abu Hanifah dalam hal mengeluarkan dirham sebagai ganti dari mengeluarkan zakat (dengan makanan pokok).” [Fatawa Ar-Ramli : 2/55 – 56]

Sebagai penutup, ada baiknya di sini kami ingatkan, bahwa masalah ini termasuk masalah khilafiyyah (yang diperselisihkan ulama). Sehingga kita harus saling berlapang dada dan menghormati terhadap orang lain yang mungkin berbeda pendapat dengan kita. Tidak boleh bagi kita untuk mengingkari jika ada yang mengamalkan pendapat Imam Abu Hanifah. Karena beliau adalah seorang ulama ahli ijtihad yang diakui keilmuannya di dunia Islam. Darul Ifta’ Al-Mishriyyah menyatakan:

BACA JUGA: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadhan untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19?

Advertisements

من المقرر شرعا أنه إنما ينكر المتفق عليه ولا ينكر المختلف فيه. وما دام هناك من الفقهاء من أجاز إخراج زكاة الفطر نقودا, فلا يجوز تفريق الأمة بسبب تلك المسائل الخلافية

“Termasuk perkara yang ditetapkan dalam syari’at, sesungguhnya yang boleh untuk diingkari hanyalah masalah yang telah disepakati. Dan tidak boleh untuk mengingkari dalam perkara yang masih diperselisihkan di sisi ulama. Selama di sana ada ahli fiqh yang membolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, dan ahli fiqh itu termasuk dari orang-orang yang diperhitungkan serta dibolehkan untuk diikuti, maka tidak boleh untuk mencerai-beraikan umat dengan sebab masalah khilafiyyah tersebut.” []

Wallahu a’lam. 

Facebook: Muhammad Abdullah Al Jirani

Tags: covid-19Ramadhanramadhan 2020zakatzakat fitrah
Share284SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Imbas Pandemi Covid-19, Sejumlah Hewan di Bonbin Lembang Terpaksa Ikut Puasa

Next Post

Sambil Berpuasa, Muslim London Berusia 100 Tahun Ini Galang Donasi dengan Cara Luar Biasa

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

15 Juni 2025
Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.