• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

179
BAGIKAN

ONANI, atau dalam bahasa Arabnya al-istimna’ (الاستمناء), adalah aktivitas mengeluarkan air mani tanpa senggama (jima’), baik yang diharamkan, maupun yang dibolehkan, seperti air mani yang dikeluarkan melalui tangan istri.

Apakah Onani Membatalkan Puasa? 1 Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Ulama sepakat bahwa hukum onani adalah haram, kecuali onani yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya. Dan pelakunya mendapat sanksi ta’zir. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

BACA JUGA: Jika Terpasung Kebiasaan Onani

Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak terceIa.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 5-6)

Lalu, apakah onani membatalkan puasa? Dalam hal ini, ulama membedakan onani yang dilakukan dengan wasilah tangan, pandangan, dan pikiran.

Untuk onani dengan tangan, ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan umumnya kalangan Hanafiyah sepakat bahwa ia membatalkan puasa. Mereka beralasan, sekedar memasukkan alat kelamin laki-laki ke farji perempuan tanpa keluar air mani saja membatalkan puasa, maka mengeluarkan air mani karena syahwat tentu lebih layak dianggap membatalkan puasa. Sedangkan Abu Bakr ibn al-Iskaf dan dan Abul Qasim dari kalangan Hanafiyah menyatakan onani dengan tangan tidak membatalkan puasa, karena ia tidak sama dengan persenggamaan.

Menurut kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, salah satu qaul dari Hanabilah, dan pendapat yang tidak mu’tamad dari kalangan Malikiyah, orang yang batal puasanya karena melakukan onani tidak wajib membayar kaffarah, karena ia bukanlah persenggamaan. Sedangkan menurut pendapat yang mu’tamad dari kalangan Malikiyah, dan satu riwayat dari imam Ahmad, selain wajib qadha, orang yang batal puasanya karena onani juga wajib membayar kaffarah, karena onani menyerupai jima’.

Adapun onani dengan pandangan (maksudnya keluar air mani karena memandang perempuan atau sesuatu yang mendatangkan syahwat), ulama Malikiyah menyatakan ia membatalkan puasa, baik pandangan tersebut berulang-ulang atau tidak, baik pandangan tersebut secara kebiasaan menyebabkan keluar air mani atau hal itu tidak biasa bagi diri orang tersebut. Menurut ulama Hanabilah dan salah satu qaul dari Syafi’iyah, ia membatalkan puasa jika dilakukan berulang-ulang. Sedangkan menurut Hanafiyah dan pendapat yang mu’tamad dari Syafi’iyah, onani dengan pandangan tidak membatalkan puasa secara mutlak.

Hanya kalangan Malikiyah yang berpendapat, orang yang onani dengan pandangan wajib membayar kaffarah, selain wajib qadha atasnya.

Dan onani dengan pikiran (maksudnya keluar air mani karena memikirkan hal yang menimbulkan syahwat), menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, hukumnya sama dengan onani dengan pandangan.

BACA JUGA: Pernah Onani di Bulan Ramadhan ketika Belum Taubat, Bagaimana?

Adapun menurut ulama Hanabilah, selain Abu Hafsh al-Barmaki, onani dengan pikiran tidak membatalkan puasa. Mereka berdalil dengan hadits:

عفي لأمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم به

Artinya: “Dimaafkan atas umatku apa yang ia ucapkan (pikirkan) dalam dirinya, selama ia tidak melakukan atau berkata-kata dengannya.” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan Ibn Majah, dengan redaksi berbeda, tapi maknanya sama)

Akhirul kalam, walaupun ulama berselisih tentang hukum onani, apakah ia membatalkan puasa atau tidak, tapi mereka bersepakat onani hukumnya haram. Dan orang yang berpuasa dilatih untuk memperbanyak amalan sunnah dan mengurangi hal-hal yang mubah, mana mungkin ia malah menghiasi puasanya dengan aktivitas haram, wal ‘iyaadzu billah.

Sumber: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah

Web: Abufurqan.net

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: onaniRamadhanramadhan 2020
Share179SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Beredar Stiker Pornografi di WhatsApp, Kominfo: Itu Melanggar Hukum

Next Post

6 Ketentuan Cara Penunaian Fidyah

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Apakah Onani Membatalkan Puasa?

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
10 Oktober 2024
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.