• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 15 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Siapa Mufti dan Siapa Mustafti?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
tsumamah bin utsal al-hanafi, Manfaat Tumbuhan

Ilustrasi pohon. Foto: Unsplash

33
BAGIKAN

MUFTI adalah mujtahid atau faqih yang telah memenuhi syarat-syarat berijtihad, sehingga ia layak memberikan fatwa. Ini mencakup orang yang memiliki keahlian dalam istidlal dan istinbath, juga dimasukkan ke dalamnya orang yang mampu melakukan tarjih dan takhrij.

Siapa Mufti dan Siapa Mustafti? 1 Siapa Mufti

Fatwa lebih khusus dari ijtihad. Ijtihad adalah penggalian hukum syar’i dari dalil-dalilnya, baik ada yang bertanya tentang bahasan tersebut atau tidak. Sedangkan fatwa hanya dilakukan ketika ada muncul suatu perkara, dan perkara tersebut ditanyakan kepada seorang faqih atau mujtahid.

BACA JUGA: Mufti Besar Al Quds: Al Aqsha adalah Hak Muslim

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Ini ketentuan untuk mufti. Namun, di masa-masa akhir ini, lafazh mufti juga dimutlakkan untuk mutafaqqih yang mempelajari suatu madzhab, dan aktivitas fatwanya hanya sekadar menukilkan teks dari kitab-kitab fiqih sesuai yang ditanyakan.

Sedangkan mustafti (orang yang bertanya kepada mufti), yaitu orang yang boleh ber-taqlid, adalah siapa saja yang belum layak berijtihad, baik ia orang awam yang sedikit pun tak memiliki ilmu untuk sampai derajat ijtihad, maupun orang alim (orang berilmu) yang telah mempelajari secara serius dan menguasai sebagian ilmu untuk mencapai tingkatan ijtihad, namun belum mampu berijtihad.

Sumber: Ushul Al-Fiqh Al-Islami, bahasan Maa Bayna Al-Ifta Wa Al-Istifta Aw Syuruth Al-Muqallad (Al-Mufti), karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Catatan Tambahan:

1. Fatwa asalnya harus berasal dari ahli fiqih yang telah memenuhi syarat ijtihad, baik ia seorang mujtahid muthlaq mustaqil, seperti Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah, atau tingkatan mujtahid di bawahnya.

BACA JUGA: Ini Pesan Mufti Damaskus kepada Masyarakat Indonesia

2. Di masa-masa akhir ini, fatwa juga kadang dimutlakkan untuk penjelasan hukum dari seorang mutafaqqih yang belum mencapai derajat ijtihad, dan aktivitasnya hanya sekadar menukilkan pendapat mujtahid atau teks dari kitab-kitab fiqih.

3. Orang yang tak memiliki keahlian ijtihad, boleh bahkan wajib taqlid. Baik ia adalah orang awam yang tak sedikit pun memiliki alat untuk berijtihad, maupun orang alim yang telah memiliki sebagian alat untuk berijtihad namun belum mampu berijtihad.

4. Jika anda tak memahami bahasan-bahasan ushul fiqih dan qawa’id fiqhiyyah dengan baik, berarti anda orang awam. Demikian juga dalam kaidah-kaidah nahwu dan sharaf, kaidah-kaidah seputar qiyas, nasikh-mansukh, aam-khash, muthlaq-muqayyad, dan banyak lagi yang lainnya.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: muftiUlama
Share33SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Perubahan yang Dirasakan Ayana Moon setelah Masuk Islam

Next Post

Lawan Wabah Corona, Singapura Berikan Bonus Buat Tenaga Medis dan Pangkas Gaji Presiden serta Pejabat Pemerintahan

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Siapa Mufti

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.