• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 1 Agustus 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bolehkah Menjamak Shalat karena Sakit?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Makna Sakit

Ilustrasi sakit. Foto: Alodokter

1
BAGIKAN

MENURUT jumhur ulama, yaitu Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah – kecuali Hanafiyyah -, diperbolehkan untuk menjamak shalat karena safar (perjalanan jauh) dan hujan. Adapun menjamak shalat karena sakit, maka menurut imam Malik dan Ahmad bin Hambal hukumnya boleh.

Bolehkah Menjamak Shalat karena Sakit? 1 jamak shalat,sakit

Sedangkan dalam madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat menjadi dua:

1). Tidak diperbolehkan.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Ini merupakan pendapat jumhur ulama Syafi’iyyah dan merupakan pendapat yang masyhur dari mereka, sebagaimana disebutkan oleh Imam Taqiyyuddin Al-Hishni – rahimahullah -dalam kitab “Kifayatul Akhyar” hlm. (140). Syaikh Muhammad Az-Zuhaili memasukkan hal ini dalam kitab “Al-Mu’tamad” –nya (1/486). Mereka berargumentasi, bahwa Nabi beberapa kali jatuh sakit, akan tetapi tidak pernah dinukil bahwa beliau menjamak shalat karenanya. Jika memang boleh, tentu ada periwayatan dari beliau walaupun sekali.

BACA JUGA: Shalat Dijamak, Ini Syarat-syaratnya

2). Diperbolehkan, sebagaimana menjamak shalat karena safar.

Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah, diantara mereka Al-Qadhi Husain, Al-Mutawalli, Ar-Ruyani, dan Al-Khathabi. Menurut imam Ar-Rafi’i, ini merupakan pendapat Imam Malik dan Ahmad bin Hambal. Imam An-Nawawi –rahimahullah- menguatkan pendapat ini (simak : Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 4/383). Dalam kitab “Kifayatul Akhyar” hlm. (140) disebutkan :

قَالَ النَّوَوِيّ القَوْل بِجَوَاز الْجمع بِالْمرضِ ظَاهر مُخْتَار فقد ثَبت فِي صَحِيح مُسلم أَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم (جمع بِالْمَدِينَةِ من غير خوف وَلَا مطر)

“Imam An-Nawawi menyatakan : Pendapat yang menyatakan bolehnya menjamak salat karena sakit, merupakan pendapat yang dzahir (kuat) dan terpilih. Sungguhnya telah valid di dalam Shahih Muslim : [sesunggunya Nabi menjamak salat di Madinah tanpa sebab takut dan hujan].”

Mereka berdalil, bahwa mafhum mukhalafah (Konsekwensi logis) dari hadis yang disebutkan oleh Imam Al-Hishni tersebut, berarti nabi ﷺ biasa menjamak shalat karena takut. Dan sakit diqiyaskan kepada rasa takut, karena keduanya memiliki ‘illat yang sama, yaitu al-haraj (kesulitan/kesempitan). Pendapat Imam An-Nawawi tersebut di atas, dikomentari secara apik oleh imam Al-Asna’i :

وَمَا اخْتَار النَّوَوِيّ نَص عَلَيْهِ الشَّافِعِي فِي مُخْتَصر الْمُزنِيّ وَيُؤَيِّدهُ الْمَعْنى أَيْضا فَإِن الْمَرَض يجوز الْفطر كالسفر فالجمع أولى

“Pendapat yang dipilih oleh An-Nawawi merupakan pendapat yang telah ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam “Mukhtashar Al-Muzani”. Hal ini dikuatkan oleh makna yang lain juga, sesungguhnya sakit dibolehkan untuk berbuka puasa seperti seorang musafir. Maka untuk menjamak salat tentunya lebih dibolehkan lagi.”

Selain itu, hal ini diperkuat oleh perbuatan Ibnu Abbas dan dibenarkan oleh Abu Hurairah. Dimana beliau (Ibnu Abbas) pernah mengkhutbahi para sahabat dimulai dari bakda Ashar sampai Matahari tenggelam. Lalu para sahabat gusar seraya menginggatkan beliau tentang shalat Ashar yang belum ditunaikan. Maka saat itu Ibnu Abbas berkata :

أَتُعَلِّمُنِي السُّنَّةَ لَا أُمَّ لَكَ “، ثُمَّ قَالَ: ” رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ

“Kamu mengajari aku sunnah? Tidak ada ibu bagimu (kalimat cercaan). Aku pernah melihat Rasulullah menjamak antara Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ (maksudnya tanpa sebab takut atau hujan, tapi hajat yang mendesak/kesempitan yang ada di dalamnya).”[HR. Al-Baihaqi dalam “Al-Kubra” no : 5553].

BACA JUGA: Menjamak Shalat karena Hujan

Dengan demikian, jika seorang ingin menjamak shalat karena sakit, maka diperbolehkan, berdasarkan : (1) Qiyas, (2) Perbuatan sahabat, yaitu Ibnu Abbas,(3) Fatwa para imam mujtahid yaitu Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, Syafi’i – menurut Al-Muzani -, serta dikuatkan oleh mujtahid tarjih An-Nawawi, (4) Sesuai dengan maqashid syari’ah. Dan kami (penulis) condong kepada pendapat ini.

Bahkan para ulama juga membolehkan untuk menjamak shalat karena rasa takut, lumpur, banjir, angin kencang, dan yang semakna dengannya (silahkan tambahkan sendiri) melalui qiyas, karena ‘illat yang ada di dalamnya sama. Adapun jika tanpa ada sebab sama sekali, maka tidak dibolehkan menurut jumhur ulama’. Wallahu ‘alam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: sakitshalat jamakshalat orang sakit
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Panduan Ringkas Tata Cara Shalat Istisqa

Next Post

3 “Kebohongan” Nabi Ibrahim

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 jamak shalat,sakit

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Inilah 8 Keutamaan Surat Ad Dhuha yang Jarang Diketahui Muslim

Oleh Remmy Ardian
2 November 2021
0
surat ar rahman, surat Ad Dhuha

Surat Ad Dhuha termasuk golongan surat Makkiyah yang terdiri dari 12 ayat. Arti Ad Dhuha secara makna adalah "waktu matahari...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.