• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bangkai Lalat, Apakah Najis?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi Foto: Farmers' Almanac

Ilustrasi Foto: Farmers' Almanac

0
BAGIKAN

BANGKAI, adalah setiap hewan yang mati tidak dengan cara yang syar’i. Semua bangkai hukumnya nasjis, kecuali tiga bangkai saja, yaitu manusia, ikan dan belalang. Maka bangkai lalat, serta yang sejenisnya dari hewan yang tidak memiliki darah mengalir, seperti kecoa, semut, lebah dan yang lainnya, hukumnya NAJIS.

Bangkai Lalat, Apakah Najis? 1 Bangkai Lalat

Allah Ta’ala berfirman:

حرمت عليكم الميتة

ArtikelTerkait

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

“Telah diharamkan bangkai bagi kalian.” [QS. Al-Maidah : 3]

‘illat (sebab) pengharaman bangkai adalah karena najis. Karena tidak ada sesuatu yang memudharatkan di dalamnya sehingga tersisa ‘illat najis. Demikian dijelaskan oleh para ulama’ –rahimahumullahu-. Pada dasarnya, ayat tersebut di atas bersifat umum meliputi seluruh bangkai. Akan tetapi , ada tiga jenis bangkai yang tidak najis, yaitu ikan, belalang dan manusia berdasarkan hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ، فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ

“Telah dihalalkan kepada kalian dua bangkai, maka adapun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang.”[HR. Ibnu Majah : 3314].

BACA JUGA: Dalam Sayap Lalat, Ada Obat

Adapun dalil tentang ketidaknajisan bangkai manusia, firman Allah Ta’ala : “Dan Kami (Allah) telah memuliakan Bani Adam.” [QS.Al-Isra’ : 70]. Jika Allah muliakan bani Adam, maka hal ini berkonsekwensi bahwa manusia tidak najis dalam kondisi hidup dan mati. Imam Asy-Syirazi –rahimahullah- (wafat : 476 H) berkata :

وأما الميتة غَيْرِ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَالْآدَمِيِّ فَهِيَ نَجِسَةٌ لِأَنَّهُ مُحَرَّمُ الْأَكْلِ مِنْ غَيْرِ ضَرَرٍ فَكَانَ نَجِسًا كَالدَّمِ

“Adapun bangkai selain ikan, belalang dan manusia, maka hukumnya najis. Karena ia (bangkai selain yang tiga ini) diharamkan untuk memakannya tanpa ada kemudharatan. Maka (ilat/sebab pengharamannya karena) najis sebagaimana darah.”[ Lewat kitab Al-Majmu’ : 2/560 ].

Advertisements

Setelah menjelaskan sisi-sisi pendalilan dari tiga bangkai yang tidak najis, yaitu bangkai manusia, ikan, dan belalang, imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) menyatakan :

وَأَمَّا بَاقِي الْمَيْتَاتِ فَنَجِسَةٌ وَدَلِيلُهَا الْإِجْمَاعُ

“Adapun sisa bangkai (selain bangkai manusia, ikan dan belalang), maka najis. Dalilnya ijma’ (kesepakatan ulama’).” [Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 2/562].

Namun perlu untuk diketahui, bahwa lalat termasuk dari hewan yang tidak memiliki darah mengalir. Dan hewan golongan ini, bangkainya dimaafkan jika jatuh ke air, akan tetapi tidak dimaafkan jika mengenai baju. Maksudnya, jika jatuh ke dalam air, maka air tidak menjadi najis. Bukan karena bangkai lalat itu tidak najis, akan tetapi dimaafkan karena susahnya untuk menjaga diri dari hal tersebut. Namun apabila dibawa ketika shalat, maka shalatnya tidak sah/batal. Dalilnya sebuah hadits dimana nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan untuk mencelupkan lalat jika jatuh ke dalam air minum, lalu setelah itu dibuang dan airnya diminum. Asy-Syaikh Nawawi Al-Bantani –rahimahullah- dalam kitab “Kasyifatu As-saja” (hlm. 196), menyebutkan bahwa najis ada empat jenis, salah satunya :

و قسم يعفى عنه في الماء دون الثوب, و هو الميتة التي لا دم لها سائل, كالقمل, حتى لو حملها في الصلاة بطلت

“Dan jenis najis (yang keempat) yang dimaafkan di air tapi tidak dimaafkan di baju, ia adalah bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir seperti kutu, sehingga jika seorang membawannya di dalam shalat, maka shalatnya batal.”

Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :

فَإِذَا مَاتَ مَا لَا نَفْسَ لَهَا سَائِلَةٌ فِي دُونَ الْقُلَّتَيْنِ مِنْ الْمَاءِ فَهَلْ يَنْجَسُ فِيهِ قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ فِي كُتُبِ الْمَذْهَبِ وَنَصَّ عَلَيْهِمَا الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَالْمُخْتَصَرِ…وَالصَّحِيحُ مِنْهُمَا أَنَّهُ لَا يُنَجِّسُ الْمَاءَ هَكَذَا صَحَّحَهُ الْجُمْهُورُ…قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ فِي الْأَشْرَافِ قَالَ عَوَامُّ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا يَفْسُدُ الْمَاءُ بِمَوْتِ الذُّبَابِ وَالْخُنْفُسَاءِ وَنَحْوِهِمَا قَالَ وَلَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا

“Maka apabila ada hewan yang tidak memiliki darah mengalir di air yang kurang dari dua qullah ( kira-kira : 217 liter), apakah air najis ? dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur di dalam kitab-kitab madzhab dan keduanya telah dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i di dalam kitab “Al-Umm” dan “Al-Mukhtashar”……yang benar dari keduanya, sesungguhnya hal itu tidak membuat air menjadi najis. Demikianlah telah dishahihkan oleh mayoritas ulama’ (syafi’iyyah). Ibnul Mundzir berkata dalam “Al-Asyraf” : Kebanyakan ulama’ menyatakan, bahwa air tidak berubah menjadi najis dengan matinya lalat, kumbang dan yang semisal keduanya. Dan beliau berkata : Aku tidak tahu adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” [Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 1/129].

BACA JUGA: Allah Ciptakan Lalat, Ini Dia Alasannya

Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :

وَأَمَّا الْحَيَوَانُ نَفْسُهُ فَفِيهِ طَرِيقَانِ …وَالثَّانِي الْقَطْعُ بِنَجَاسَةِ الْحَيَوَانِ وَبِهَذَا قَطَعَ الْعِرَاقِيُّونَ وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ الصَّحِيحُ لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ الْمَيْتَاتِ …دَلِيلُنَا أَنَّهُ مَيْتَةٌ وَإِنَّمَا لَا يَنْجَسُ الْمَاءُ لِتَعَذُّرِ الِاحْتِرَازِ مِنْهُ

“Adapun hewan itu sendiri (maksudnya hewan yang tidak punya darah mengalir), maka ada dua pendapat….(pendapat) kedua : Dipastikan kenajisan hewan tersebut. Inilah yang dipastikan oleh para ulama’ Irak dan selain mereka, dan ini yang shahih (benar) karena termasuk bangkai….Dalil kami karena ia termasuk bangkai. Akan tetapi air tidak berubah menjadi najis (jika kemasukan bangkai seperti ini) karena sulitnya menjaga diri darinya.”[ Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 1/130]

KESIMPULAN:

Bangkai lalat dan semua hewan yang tidak memiliki darah mengalir seperti lebah, semut, kumbang, dan yang semisalnya termasuk najis. Namun termasuk najis yang dimaafkan di air – karena sulitnya untuk menjaga diri darinya -, akan tetapi tidak dimaafkan di baju. Oleh karena itu, jika ada air yang kemasukan bangkai jenis seperti ini, maka airnya tidak najis selama salah satu dari tiga sifatnya tidak berubah. Namun jika dibawa shalat, maka shalatnya tidak sah. Terkecuali dalam kondisi yang sangat sulit bagi seorang untuk terhindar darinya, maka dimaafkan. Wallahu a’lam.

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: Lalat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Poligami, Kenapa Tidak?

Next Post

Kisah Ibu yang Tertimbun Longsor Bersama Bayinya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

22 Juni 2025
Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

21 Juni 2025
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

18 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Donasi

Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri, , Nikah, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, Sifat Istri yang Mendatangkan Rezeki bagi Suami, Drakor, Istri

Kenapa Aku Harus Baik pada Istriku?

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

shalat, shalat hajat

Mengapa Kita Harus Shalat Hajat Minimal Sekali Seumur Hidup?

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Mencari Nafkah, bekerja dalam islam, pekerjaan terbaik, nafkah, KERJA, pegawai, karyawan, rajin

Hukum Pengusaha yang Gemar Tunda Gaji Karyawan

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Terpopuler

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Menikah dengan ‘Mantan Pezina’, Bagaimana?

Oleh Mila
18 Mei 2024
0
Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Syarat Cerai, Talak, Hukuman bagi Pelaku Zina

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan

Lihat LebihDetails

Setelah Dinikahi Baru Ketahuan Hamil, Apa Hukumnya? Apa yang Harus Dilakukan oleh Suami?

Oleh Dini Koswarini
2 Desember 2024
0
Hukum Jadi Mualaf demi Menikah,,Nikah Misyar, Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari, Hukum Menikah di Bulan Muharram,Hamil

Bagaimana jika sebuah pernikahan dilakukan tetapi ternyata sang wanitanya hamil? Apa yang harus dilakukan seorang suami?

Lihat LebihDetails

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 130Share on WhatsApp
  • 45Share on Facebook
  • 25Share on Telegram
  • 642Share on Twitter
  • 100Share on Pinterest
  • 44Share on LinkedIn
  • 59Share on Email