JAKARTA–Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan kronologi penangkapan pelawak Nunung dan Iyan Sambirang terkait kasus narkoba.
“Memang ada informasi yang diterima oleh Polda Metro Jaya oleh ditresnarkoba terkait penggunaaan narkotika jenis sabu di daerah Jakarta di Tebet ya,” buka Argo di kantor Humas Polda Metro Jaya, Semanggi Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) malam.
BACA JUGA:Â Konsumsi Sabu, Nunung Srimulat Ditangkap Aparat
Lantas Tim Kepolisian menangkap seseorang pengedar yang mendapat barang jenis sabu itu dari seseorang DPO dari Kota Bogor. Kemudian diketahui polisi, sang pengedar itu menjual sabu ke Nunung dan suaminya.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan memang benar kita berhasil menangkap satu orang pelaku dia sebagai pengedar yang menurut informasi yang bersangkutan mendapatkan dari seseorang yang masih DPO di daerah Bogor sana. Kemudiam barang tersebut adalah dijual kepada saudara Nunung dan suaminya,” beber Argo lagi.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 0,36 gram yang rupanya adalah narkoba sisa penggunaan tiga hari. Namun pihak kepolisian saat ini masih mengulik sisa 2 gram sabu yang diduga dibuang ke kamar mandi.
BACA JUGA:Â Sebelum Diciduk Aparat, Nunung Srimulat Buang Sabu ke Kloset
“Setelah kita lakukan penangkapan di rumahnya dan kita lakukan penggeledahan di rumah Nunung kita mendapatkan 0,36 gram itu adalah sisa dari pada penggunaan 3 hari lalu di sana itu. Kemudian kita masih cek mencari yang pembelian yang baru yang 2 gram masih belum kita temukan informasinya dibuang di kamar mandi,” beber Argo.
“Kemudian juga kita ke TKP 1 yang kita lakukan penggeledahan orang yang menjual kepada Nunung dan suaminya. Kita mendapat uang dari hasil penjualan dan kita menemukan HP juga,” imbuhnya. []
SUMBER: DETIK