• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Mau dapat Jaminan Halal MUI? Penuhi Dulu 11 Kriteria ini

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Goltune

Ilustrasi. Foto: Goltune

0
BAGIKAN

SERTIFIKAT halal di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulam indonesia (MUI). Lembaga ini tentu tak sembarangan dalam menghalalkan atau mengharamkan sebuah produk yang nantinya akan beredar di masyarakat. Setidaknya ada 11 kriteria yang harus dimiliki sebuah produk hingga mendapatkan sertifikasi jaminan halal dari MUI.

Hal ini bukan sekadar label ‘halal’ saja lho. Ternyata ada satu tingkatan pengendalian mutu halal sebuah produk, yaitu Sistem Jaminan Halal. Sistem Jaminan Halal inilah yang memastikan konsistensi proses halal sebuah produk yang dapat membuat konsumen tenang dan nyaman dalam menggunakan produk-produk tersebut.

BACA JUGA: Kemenag Gelar Uji Shahih RPMA Jaminan Produk Halal

Berikut ini 11 kriteria yang harus dimiliki sebuah produk agar bisa mendapat jaminan halal dari MUI:

ArtikelTerkait

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Bahan yang Digunakan

Produk yang disertifikasi halal tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Hal ini harus dibuktikan lewat dokumen pendukung semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang bisa dibeli secara retail.

Produk yang Dihasilkan

Hasil akhir produk yang diolah nggak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram atau telah dinyatakan haram dalam fatwa MUI. Selain itu, nama produk atau merek yang digunakan tidak boleh mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau tidak sesuai dengan syariat Islam.

Fasilitas Produksi

Untuk produk yang dihasilkan dari industri pengolahan harus berasal dari fasilitas produksi yang menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan atau produk najis. Misalnya saja mesin yang digunakan untuk memproses produk hingga kemasan yang dipakai saat produk sudah jadi.

Kebijakan Halal

Sebelum mengajukan sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan, tim top management harus memiliki kebijakan halal terlebih dulu. Kebijakan ini yang kemudian disosialisasikan ke seluruh stakeholder perusahaan.

Tim Manajemen Halal

Perusahaan harus memiliki tim khusus yang menangani Manajemen Halal. Tim tersebut terlibat dalam aktivitas kritis dan memiliki tugas, tanggung jawab, serta wewenang yang jelas.

Pelatihan dan Edukasi

Perusahaan juga harus memiliki rencana pelatihan dengan prosedur tertulis. Pelatihan internal tentang kehalalan produk ini harus dilaksanakan minimal setahun sekali sementara itu pelatihan eksternal harus dilakukan minimal 2 tahun sekali.

Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Yang dimaksud aktivitas kritis adalah aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi kehalalan sebuah produk. Misalnya, seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, formulasi produk, hingga pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu lainnya. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, perusahaan harus punya prosedur tertulis tentang semua aktivitas ini.

Kemampuan Telusur

Tak hanya sekadar mengklaim kalau bahan yang digunakan halal. Perusahaan juga harus punya prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk buat membuktikan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi kriteria.

Penanganan Produk yang Nggak Memenuhi Kriteria

Jika ada produk yang nggak memenuhi kriteria, perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menanganinya. Misalnya dengan tidak menjual produk tersebut kepada konsumen yang mensyaratkan kehalalan produk atau jika terlanjur terjual maka dilakukan penarikan produk.

Audit Internal

Audit internal ini dilakukan paling tidak 6 bulan sekali yang dilaksanakan oleh auditor halal internal yang independen dan kompeten. Hasil audit nantinya disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 bulan.

Kaji Ulang Manajemen

Kajian ulang tentang kehalalan produk setidaknya harus dilakukan oleh top management atau wakilnya setiap setahun sekali. Tujuannya adalah untuk menilai efektivitas penerapan kehalalan produk dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) ini pun tidak semudah membalikan telapak tangan. Produk tersebut harus lulus sertifikasi Halal dan 3 kali berturut-turut mendapatkan nilai excellent atau grade A terlebih dahulu.

Kendati proses dan tahapannya cukup sulit, ini semua dilakukan demi menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen, terutama umat Islam. []

SUMBER: DREAM

Tags: HalalMUISertifikasi Halal
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Palestina Mengaku Tidak Dilibatkan Dalam Konferensi Manama

Next Post

Ini Beberapa Kiat Tingkatkan Kesabaran

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas, Hari Kiamat

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

13 Juli 2025
Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

10 Juli 2025
Tanda Kucing Sayang sama Kamu, Kucing

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

9 Juli 2025
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur, Bangun

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 halal

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

15 Siksaan bagi Orang yang Meninggalkan Shalat

Oleh Dini Koswarini
4 November 2024
0
Istighfar, Siksaan bagi Orang yang Meninggalkan Shalat, Futur

Ada beberapa siksaan bagi orang yang meninggalkan shalat. Apa saja? 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.