• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Mau dapat Jaminan Halal MUI? Penuhi Dulu 11 Kriteria ini

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Goltune

Ilustrasi. Foto: Goltune

0
BAGIKAN

SERTIFIKAT halal di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulam indonesia (MUI). Lembaga ini tentu tak sembarangan dalam menghalalkan atau mengharamkan sebuah produk yang nantinya akan beredar di masyarakat. Setidaknya ada 11 kriteria yang harus dimiliki sebuah produk hingga mendapatkan sertifikasi jaminan halal dari MUI.

Hal ini bukan sekadar label ‘halal’ saja lho. Ternyata ada satu tingkatan pengendalian mutu halal sebuah produk, yaitu Sistem Jaminan Halal. Sistem Jaminan Halal inilah yang memastikan konsistensi proses halal sebuah produk yang dapat membuat konsumen tenang dan nyaman dalam menggunakan produk-produk tersebut.

BACA JUGA: Kemenag Gelar Uji Shahih RPMA Jaminan Produk Halal

Berikut ini 11 kriteria yang harus dimiliki sebuah produk agar bisa mendapat jaminan halal dari MUI:

ArtikelTerkait

4 Lelaki Ini Ditarik ke Neraka oleh Wanita, Padahal Bukan karena Dosanya Sendiri

Mengapa Ada Malaikat yang Membantu, Padahal Allah SWT Maha Kuasa?

Bagaimana Jika Calon Jamaah Gagal Naik Haji karena Tidak Sanggup Lunasi Biaya?

3 Fakta Hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah

Bahan yang Digunakan

Produk yang disertifikasi halal tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Hal ini harus dibuktikan lewat dokumen pendukung semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang bisa dibeli secara retail.

Produk yang Dihasilkan

Hasil akhir produk yang diolah nggak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram atau telah dinyatakan haram dalam fatwa MUI. Selain itu, nama produk atau merek yang digunakan tidak boleh mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau tidak sesuai dengan syariat Islam.

Fasilitas Produksi

Untuk produk yang dihasilkan dari industri pengolahan harus berasal dari fasilitas produksi yang menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan atau produk najis. Misalnya saja mesin yang digunakan untuk memproses produk hingga kemasan yang dipakai saat produk sudah jadi.

Kebijakan Halal

Sebelum mengajukan sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan, tim top management harus memiliki kebijakan halal terlebih dulu. Kebijakan ini yang kemudian disosialisasikan ke seluruh stakeholder perusahaan.

Tim Manajemen Halal

Perusahaan harus memiliki tim khusus yang menangani Manajemen Halal. Tim tersebut terlibat dalam aktivitas kritis dan memiliki tugas, tanggung jawab, serta wewenang yang jelas.

Pelatihan dan Edukasi

Perusahaan juga harus memiliki rencana pelatihan dengan prosedur tertulis. Pelatihan internal tentang kehalalan produk ini harus dilaksanakan minimal setahun sekali sementara itu pelatihan eksternal harus dilakukan minimal 2 tahun sekali.

Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Yang dimaksud aktivitas kritis adalah aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi kehalalan sebuah produk. Misalnya, seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, formulasi produk, hingga pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu lainnya. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, perusahaan harus punya prosedur tertulis tentang semua aktivitas ini.

Kemampuan Telusur

Tak hanya sekadar mengklaim kalau bahan yang digunakan halal. Perusahaan juga harus punya prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk buat membuktikan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi kriteria.

Penanganan Produk yang Nggak Memenuhi Kriteria

Jika ada produk yang nggak memenuhi kriteria, perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menanganinya. Misalnya dengan tidak menjual produk tersebut kepada konsumen yang mensyaratkan kehalalan produk atau jika terlanjur terjual maka dilakukan penarikan produk.

Audit Internal

Audit internal ini dilakukan paling tidak 6 bulan sekali yang dilaksanakan oleh auditor halal internal yang independen dan kompeten. Hasil audit nantinya disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 bulan.

Kaji Ulang Manajemen

Kajian ulang tentang kehalalan produk setidaknya harus dilakukan oleh top management atau wakilnya setiap setahun sekali. Tujuannya adalah untuk menilai efektivitas penerapan kehalalan produk dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) ini pun tidak semudah membalikan telapak tangan. Produk tersebut harus lulus sertifikasi Halal dan 3 kali berturut-turut mendapatkan nilai excellent atau grade A terlebih dahulu.

Kendati proses dan tahapannya cukup sulit, ini semua dilakukan demi menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen, terutama umat Islam. []

SUMBER: DREAM

Tags: HalalMUISertifikasi Halal
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Palestina Mengaku Tidak Dilibatkan Dalam Konferensi Manama

Next Post

Ini Beberapa Kiat Tingkatkan Kesabaran

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

jima, Suami Durhaka pada Istri, Sebab Futur, Suami Dayyuts, Cara Menghilangkan Bau pada Sepatu, neraka

4 Lelaki Ini Ditarik ke Neraka oleh Wanita, Padahal Bukan karena Dosanya Sendiri

5 Februari 2023
Malaikat Maut, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Malaikat Jibril Bersayap, Nabi Yakub, Fakta Malaikat Mikail, Malaikat Jibril

Mengapa Ada Malaikat yang Membantu, Padahal Allah SWT Maha Kuasa?

5 Februari 2023
gagal naik haji ibadah haji, berkah haji, Lokasi ziarah jamaah haji dan umrah, lebaran haji idul adha jamaah haji hadis tentang haji

Bagaimana Jika Calon Jamaah Gagal Naik Haji karena Tidak Sanggup Lunasi Biaya?

5 Februari 2023
Fakta Abdurrahman bin Auf:, Utsman bin Affan, Al-Qamah, Nabi Khidir, Uzair, Umar bin Khattab, ï·º, Abu Hurairah, Ali bin Abi Thalib, Ali bin Abi Thalib, Nabi Isa, Umar bin Khattab, Keutamaan Imam Hasan dan Imam Husein, Nabi Yusuf, umar bin khatthab, Utsman bin Affan,, Shalat Jenazah Rasulullah, Abu Thalib, Abu Bakar Ash-Shiddiq, Fakta Hijrah Nabi

3 Fakta Hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah

4 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

turki

Gempa Turki-Suriah: Renggut 3.500 Nyawa, dan Hambatan dalam Penyelamatan

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Gempa mematikan berkekuatan 7,8 melanda wilayah di dekat Kota Gaziantep, Turki, pada Senin dini hari ketika kebanyakan orang sedang tidur

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications