• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bolehkah Aqiqah dengan Sapi?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Bolehkah Aqiqah dengan Sapi?

Ilustrasi: Pixabay

0
BAGIKAN

SOAL: Kami telah lama menikah akan tetapi belum dikaruniani anak. Akhirnya kami berusaha dengan cara bayi tabung. Setelah dua kali mencoba, alhamdulillah kami diberi karunia oleh Alloh berupa dua anak kembar perempuan. Dalam rangka untuk akikah untuk dua anak kami, bolehkah kami menyembelih satu ekor sapi untuk keduanya ? karena alhamdulillah kami ada rejeki dan ingin agar daging dari sembelihan itu bisa disedekahkan kepada lebih banyak orang-orang disekita kami. Atas jawabannya, kami ucapkan terima kasih.

Jawab: Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama’. Sebagian kecil ulama’ tidak memperbolehkan aqiqah dengan sapi. Mereka membatasi aqiqah sah hanya dengan kambing sebagaimana dzohir hadits di dalam masalah ini. Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

Bolehkah Aqiqah dengan Sapi? 1 Bolehkah Aqiqah dengan Sapi?

عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

ArtikelTerkait

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

“Dari anak laki-laki dua kambing yang sepadang dan dari anak perempuan satu kambing”. [ HR. Abu Dawud : 2834 dari Ummu Kurzin Al-Ka’biyyah –rodhiallohu ‘anha- ].

Adapun jumhur ulama’ ( mayoritas ulama’ ) berpendapat bahwa syarat akikah sama dengan syarat berkurban, dari sisi harus berupa bahimatul an’am ( binatang ternak ), dari sisi umur dan selamat dari cacat.Dan yang dimaksud binatang ternak yang sah digunakan untuk berkurban, berupa : onta, sapi dan kambing.

BACA JUGA: Pelajaran Penting Seputar Aqiqah

Imam An-Nawawi –rohimahullah- berkata :

المجزئ في العقيقة هو المجزئ في الأضحية ….هذا هو الصحيح المشهور وبه قطع الجمهور

“Mencukupi ( sah ) dalam masalah akikah apa yang telah mencukupi ( sah ) dalam masalah berkurban…..ini merupakan pendapat yang benar dan masyhur, dan pendapat ini telah dipastikan oleh jumhur ( mayoritas ulama’ )”. [ Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 8/429 ].

Sehingga jumhur ulama’ berpendapat bolehnya akikah dengan sapi. Dan pendapat ini merupakan pendapat yang benar dilihat dari beberapa sisi :

[1]. Adanya ijma’ ( kesepakatan ) para ulama’ tentang keabsahan pada akikah diqiyaskan kepada keabsahan pada hewan kurban. Imam Ibnu Abdil Barr-rohimahullah- berkata :

Advertisements

وقد أجمع العلماء أنه لا يجوز في العقيقة إلا ما يجوز في الضحايا من الأزواج الثمانية ، إلا من شذ ممن لا يعد خلافاً

“Para ulama’ telah bersepakat, sesungguhnya tidak boleh pada masalah akikah kecuali apa yang boleh di dalam berkurban dari binatang ternah ( onta, sapi dan kambing ) kecuali seorang yang telah berpendapat dengan sesuatu yang ganjil yang tidak dianggap penyelisihannya”. [ Al-Istidzkar : 5/321 ].

Imam Malik bin Anas –rohimahullah- berkata :

وإنما هي – العقيقة – بمنزلة النسك والضحايا

“Dan hanyalah akikah itu sekedudukan dengan menyembelih dan berkurban”. [ Al-Muwaththo’ : 2/400 ].

Pada masalah berkurban, dibolehkan untuk menyembelih onta, sapi dan kambing. Demikian pula pada akikah. Dan ijma’, merupakan hujjah dalam syari’at agama kita setelah Al-Qur’an, sunnah dan qiyas. Dan qiyas, termasuk hujjah dalam agama kita menurut jamhur ulama’ terkecuali sebagian kecil yang menolaknya, seperti Ibnu Hazm Adz-Dzhohiri –rohimahullah-.

[2]. Telah datang dalam sebagian riwayat, perintah untuk akikah dari Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- tanpa menyebutkan atau menentukan binatang yang harus disembelih. Bahkan kata “darah” dalam riwayat tersebut datang dengan bentuk kata “nakirah” ( tidak tertentu ) sehingga memberikan faedah umum. Artinya boleh dengan onta, atau sapi, atau kambing.

Bolehkah Aqiqah dengan Sapi? 2 Bolehkah Aqiqah dengan Sapi?

Sebagaimana diriwayatkan dari Salman bin Amir Adh-Dhobbi –rodhiallohu ‘anhu-, beliau berkata, Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

“Bersama kelahiran anak disyari’atkan akikah. Maka alirkan darah darinya dan hilangkan ganguan darinya”. [ HR. Al-Bukhari : 5471 ].

Telah diriwayatkan pula dalam sebagian hadits dengan lafadz “nusuk” ( berkurban ). Dan kata “nusuk” dalam bahasa Arab bermakna menyembelih hewan yang meliputi onta, sapi dan kambing. Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ، فَلْيَفْعَلْ

“Barang siapa yang lahir bayi baginya dan dia ingin untuk berkurban untuknya, hendaknya dia lakukan”. [ HR. Al-Baihaqi dalam “Al-Kubro” : 9/505, Malik : 3/715, Ahmad : 38/211 dan selainnya ].

[3]. Telah diriwayatkan :

مَنْ وُلِدَ لَهُ غُلَامٌ فَلْيَعِقَّ عَنْهُ مِنَ الْإِبِلِ أَوِ الْبَقَرِ أَوِ الْغَنَمِ

“Barang siapa yang dilahirkan baginya seorang anak, hendaknya dia akikahi darinya dari jenis onta atau sapi atau kambing”. [ HR. Ath-Thobroni dalam “Mu’jamush Shogir” : 229 ].

Hadits ini hadits yang dhoif ( lemah ). Telah dilemahkan oleh imam Al-Haitsami dalam “Majma’ Zawaid” : ( 9/107 ). Akan tetapi, walaupun lemah secara sanad, akan tetapi shohih secara matan ( isi hadits ). Karena didukung dengan qiyas yang telah disebutkan sebelumnya serta adanya ijma’ dalam masalah ini sebagaiman telah disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr –rohimahullah-.

[4]. Telah diriwayatkan dari sebagian salaf, sesungguhnya mereka juga memperbolehkan akikah dengan sapi ataupun onta. Diantaranya, apa yang diriwayatkan dari Qotadah beliau berkata :

أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَعُقُّ عَنْ بَنِيهِ الْجَزُورَ

“Sesungguhnya Anas bin Malik mengakikahi anak laki-lakinya dengan onta”. [ HR. Ath-Thobroni dalam “Mu’jam Al-Kabir” : 685 dan Imam Al-Haitsami menyatakan bahwa rowi-rowinya tsiqoh. Lihat : Majma’ Az-Zawaid : 4/59 ].

Demikian juga diriwayatkan dari Abu Bakroh –rodhiallohu ‘anhu- senada dengan hal ini sebagaimana dalam “Majma’ Az-Zawaid” : 4/59.

[5]. Penyebutan kata “kambing” dalam hadits akikah bukanlah sebagai pembatasan. Akan tetapi hanya sebagai bentuk “penyebutan sebagian dari sesuatu yang lebih umum”. Yang lebih umum binatang ternak dalam bab berkurban meliputi : kambing, sapi dan onta. Sehingga penyebutan salah satu dari tiga jenis ini bukanlah pembatasan.

Imam Asy-Syaukani –rohimahullah- berkata :

ولعل وجه ذلك ذكرها في الأحاديث دون غيرها ولا يخفى ان مجرد ذكرها لا ينفي اجزاء

“Barangkali sisi dari hal itu, penyebutan ( kambing ) dalam beberapa hadits tanpa penyebutan selainnya. Tidak ada kesamaran sesungguhnya sekedar penyebutan ( kambing ) tidak meniadakan keabsahan ( selainnya dalam akikah )” [ Nailul Author : 8/351 ].

[6]. Akikah dengan kambing, untuk kadar minimal. Adapun jika lebih dari itu –dengan onta atau sapi-, maka boleh saja. Sebagaimana zakat fitrah. Kadar zakat fitrah 2,5 Kg beras per kepala di negara kita. Jika ada seorang yang zakat dengan kadar 5 kg, maka boleh saja bahkan afdhol.

BACA JUGA: Bolehkah Berqurban, Sementara Belum Aqiqah?

Enam point di atas sekaligus sebagai bantahan terhadap pendapat Ibnu Hazm Adz-Dzohiri –rohimahullah- dan yang bersama beliau yang mengharuskan akikah dengan kambing saja. Lihat pembahasan ini dalam kitab “Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud” : ( 65 –selanjutnya ), “Al-Mufashshol” : ( 68-75 ), dan selainnya.

Dari hal ini menjadi tambahan faedah bagi kita, bahwa pendapat jumhur merupakan suatu pendapat yang secara umum di atas kebenaran. Walaupun kita tidak menyatakan secara mutlak benar. Oleh karena itu, hendaknya kita jangan tergesa-gesa untuk menyelisihi mereka tanpa melalui suatu penelitian dan pembahasan yang matang. Menyelisihi mereka merupakan perkara yang sangat berat.

Demikian pembahasan sederhana dan singkat ini. Semoga bermanfaat bagi kita semuanya. Barokallohu fiikum. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: aqiqahhukum Aqiqah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Khutbah Jumat – Menjadi Masyarakat yang Lebih Peduli

Next Post

Merokok Sembarangan di Surabaya, Denda Rp 250.000 Menanti

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

21 Juni 2025
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

18 Juni 2025
Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

17 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar, makan

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

cina, koruptor

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Di antara tanda orang yang menjaga hubungannya dengan Allah adalah semangatnya dalam menunaikan shalat malam, dan penutup dari shalat malam...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 106Share on WhatsApp
  • 28Share on Facebook
  • 20Share on Telegram
  • 505Share on Twitter
  • 81Share on Pinterest
  • 34Share on LinkedIn
  • 45Share on Email