• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Mengedarkan Kotak Infak ketika Khutbah Jumat

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
kotak infak

Foto: Eramuslim

0
BAGIKAN

MASALAH mengedarkan kotak infaq ketika khothib sedang berkuthbah, perlu dirinci menjadi dua keadaan:

Pertama: Tidak dianjurkan untuk mengedarkan kontak infak. Dan ini ada dua keadaan:

a). Biaya operasional masjid berupa pembayaran air, listrik, petugas kebersihan, khathib jumat, taklim, dan kegiatan-kegiatan lainnya telah ada yang menanggung, baik perorangan atau pihak pemerintah sebagaimana di sebagian negara-negara maju.

Mengedarkan Kotak Infak ketika Khutbah Jumat 1 kotak infak

ArtikelTerkait

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

Jejak Palestina di Nusantara

b). Hasil kontak infak yang diletakan di salah satu sudut atau pintu masuk masjid (tanpa diedarkan kepada jama’ah) telah mencukupi untuk biaya-biaya operasional masjid sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Karena jama’ah telah sadar untuk infaq walaupun tidak diedarkan. Artinya diedarkan atau diletakkan kontak infaq tersebut sama saja.

BACA JUGA: Jangan Takut Berinfak dan Bersedekah

Kedua: Tidak mengapa untuk mengedarkan kontak infaq.

Hal ini dibolehkan, tatkala suatu masjid biaya operasionalnya tidak ada yang menanggung sama sekali, baik perorangan atau lembaga dari pemerintah. Atau jika kotak infaq hanya diletakkan di salah satu sudut masjid, atau di depan pintu masuk, hasilnya sangat kurang atau sangat minim sekali, tidak sebagaimana jika diedarkan.

Karena dalam kondisi yang kedua ini, ada kebutuhan yang sangat mendesak di dalamnya. Tidak dipungkiri oleh siapapun, bahwa masjid memiliki kebutuhan pokok atau penting yang membutuhkan biaya. Seperti air, listrik, petugas kebersihan, tukang adzan, imam tetap, atau kegiatan yang lain.

Telah diriwayatkan dari Abu Huroiroh –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata, Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ، يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغِيتَ

“Apabila kamu berkata kepada sahabatmu : Diamlah ! di hari Jumat pada kondisi imam sedang berkhuthbah, maka sungguh kamu telah sia-sia.”. [ HR. Muslim : 851 ].

Advertisements

Diriwayatkan dari Abu Huroiroh –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata, Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ، وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barangsiapa yang berwudlu, lalu ia menyempurnakan wudlunya, kemudian mendatangi Jumat, mendengarkan (khutbah) tanpa berkata-kata, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dengan hari jumat yang lain, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang memegang-megang batu kerikil, maka ia telah berbuat kesia-siaan.” [ HR. Muslim : 857 ].

Dua hadits ini menunjukkan adanya larangan dari Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- untuk melakukan suatu perbuatan atau mengucapkan suatu ucapan yang akan menggangu konsentrasi seorang dalam mendengarkan khuthbah Jumat.

Namun, larangan di sini adalah larangan yang bersifat makruh, bukan larangan haram. Karena hal ini terjadi dalam bab adab. Ada suatu kaidah di kalangan para ulama’, bahwa : “Jika larangan datang dalam  bab adab, maka asalnya memberikan makna makruh. Namun jika datang dalam bab ibadah, maka memberikan makna haram.”

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin –rohimahullah- berkata:

سلك بعض العلماء مسلكا جيدا وهو أن الأوامر تنقسم إلى قسمين: أوامر تعبدية. وأوامر تأديبية، من باب الآداب ومكارم الأخلاق.فماقصد به التعبد فالأمر فيه للوجوب، والنهي للتحريم، لأن الله خلقنالعبادته، وما قصد به التأدب فإن الأمر فيها أمر إرشاد لا إلزام، والنهي فيها للكراهة لا للتحريم، إلا إذا ورد مايدل على الوجوب فهو للوجوب.انتهى.

“Sebagian ulama’ menempuh metode yang sangat bagus sekali, yaitu sesungguhnya perintah-perintah itu dibagi dua:

1). Perintah-perintah yang bersifat ibadah.

2). Perintah-perintah yang bersifat adab. Termasuk dari bab adab dan akhlak mulia.

BACA JUGA: Infaq Satu Juta

Maka apa yang dimaksudkan untuk ibadah, maka perintah di dalamnya ( menunjukkan ) kepada wajib dan larangan untuk pengharaman. Karena sesungguhnya Alloh telah mencipakan kita untuk beribadah kepada-Nya. Adapun apa yang dimaksudkan untuk pendidikan budi pekerti atau adab, maka sesungguhnya perintah di dalamnya merupakan perintah pengajaran/petunjuk ( anjuran ) dan bukan wajib. Sedangkan larangan di dalamnya untuk menunjukkan makruh bukan pengharaman. Kecuali datang suatu dalil yang menunjukkan kepada makna wajib, maka dia menjadi wajib”. [ Mandzumah Ushul Fiqh dan Syarahnya : 121 ].

Senada dengan hal ini, apa yang dinyatakan oleh Asy-Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh –hafidzohullah- :

و الأصل في المنهيات يعني فيما نهى عنه عليه الصلاة و السلام إذا كان في أمور العبادات أنه للتحريم. و إذا كان في أمور الآداب فإنه للكراهة.

“Asal larangan-larangan, maksudnya dalam apa-apa yang dilarang oleh Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- dalam perkara ibadah adalah untuk pengharaman. Dan apabila dalam perkara-perkara adab/etika maka sesungguhnya untuk pemakruhan.” [ Syarh Arbain : 145 ].

Demikian dinyatakan oleh para ulama’, diantara mereka adalah Asy-Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh –hafidzohullah-.(isnya Alloh kami sedang menulis artikel yang berkaitan dengan hal ini. Semoga Alloh memberikan kemudahan untuk menyelesaikannya).

Dan larangan makruh, jika dibutuhkan maka boleh untuk dilakukan. Demikian yang dinyatakan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- dalam “Asy-Syahrul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’”.

Oleh karena itu, jika suatu masjid memang sangat membutuhkan dana untuk pembiayaan operasional harian, dimana tidak ada yang menanggungnya, baik perorangan, atau lembaga, atau dari pemeritah serta tidak maksimal jika kotak itu hanya diletakkan di salah satu pojok masjid atau di depan pintu masjid, maka dibolehkan untuk mengedarkan kotak infak saat khatib sedang berkhuthbah di hari Jumat.

BACA JUGA: Berinfak dan Bersedekah dengan Nama Samaran

Kesimpulan:

1). Jika suatu masjid telah memadai untuk membiayai kebutuhan operasionalnya karena telah ada pihak yang menanggungnya, baik perorangan atau lembaga atau dari pemerintah tanpa harus mengedarkan kotak infak saat khuthbah, maka hendaknya hal ini ditinggalkan.

2). Jika suatu masjid hasil kotak infaknya telah maksimal dan mencukupi dengan diletakan di depan pintu atau tempat lain di masjid, maka hendaknya tidak mengedarkannya saat khuthbah sedang berlangsung.

3). Suatu masjid yang kondisinya sangat membutuhkan pembiayaan dari hasil kotak infak –sebagaimana keadaan mayoritas masjid di Indonesia ini – karena tidak ada yang menanggungnya, dan jika kotak infak itu hanya diletakkan tidak bisa maksimal hasilnya, maka boleh untuk diedarkan saat khuthbah Jumat.

Demikian semoga apa yang kami tulis bermanfaat untuk kita sekalian. Barokallohu fiikum. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: Jum'atKhutbah Jum'atkotak infak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal Youtuber Iyus Sinting Tendang Kakeknya Sendiri, Ini Kata Psikolog

Next Post

14 Kata-kata Bijak Islami Hari Jumat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

7 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim, pacaran, zina

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Sunnah, Marah, Pagi Hari

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah

Oleh Saad Saefullah
8 Maret 2022
0
keutamaan sujud

Salah satunya adalah lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Apakah Di Usia 40 Tahun Gairah Seksual Suami Istri Menurun?

Oleh Yudi
2 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Salah satu alasan utama yang sering dikaitkan dengan penurunan hasrat seksual di usia 40-an adalah perubahan hormon.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.