• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Menag Klarifikasi Isu Calon Jamaah Haji Dipaksa Biayai Infrastruktur

Oleh Baehaki
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Duit di meja Menag

Menag Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Jpp

0
BAGIKAN

JAKARTA–Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin membantah isu yang menyebutkan calon jamaah haji Indonesia dipaksa ikut membiayai pembangunan infrastruktur.

Hal itu ditegaskan Lukman Hakim usai beredar isu di grup whatsapp yang mengatakan calon jamaah haji harus ikut membiayai pembangunan infrastruktur.

“Dalam kesempatan yang baik ini saya pun juga ingin memberikan klarifikasi terhadap kabar yang beredar di WA grup yang sebenarnya sama sekali tidak mendasar,” ujar Lukman saat sambutan dalam acara peluncuran Program Kemaslahatan BPKH di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Baca Juga: Menag Masih Tunggu Draft RUU Pesantren

ArtikelTerkait

Setujui Gencatan Senjata, Negosiator Israel Segera Tiba di Qatar untuk Gelar Perundingan

24 Jam Terakhir, Rumah Sakit Gaza Konfirmasi 80 Korban Jiwa, Jumlah Syuhada Tewas Meningkat Jadi 57.418

Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza

Euro-Med: Israel Sedang Lakukan Depopulasi di Gaza!

Dalam isu yang beredar itu, kata Lukman, disebutkan bahwa ada surat wakalah yang dibuat oleh pemerintah dan mengharuskan setiap calon jamaah haji untuk menandatangani wakalah itu sehingga bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, jika tidak mau menandatangani itu maka tidak bisa berangkat haji.

Lukman menerangkan, setiap calon jamaah haji memang harus menandatangani surat wakalah. Wakalah yang dimaksud itu adalah memberikan kewenangan kepada BPKH.

Baca Juga: Haji Mabrur atau Haji Mabur?

Lukman menilai, akad wakalah itu diperlukan supaya BPKH secara syar’i mempunyai legalitas ketika ingin mendayagunakan dana haji yang hakekatnya milik jamaah haji.

“Maka di situ ada akad wakalah. Dan kata-kata infrastruktur itu sama sekali tidak ada dalam akad wakalah itu,” terang Menag Lukman. []

SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID

Tags: hajiMenag
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kereta Keluar Rel di India Tewaskan 50 Orang

Next Post

Mendidik Anak Generasi Kids Zaman Now

Baehaki

Baehaki

Terkait Posts

Israel

Setujui Gencatan Senjata, Negosiator Israel Segera Tiba di Qatar untuk Gelar Perundingan

7 Juli 2025
Rumah Sakit Gaza

24 Jam Terakhir, Rumah Sakit Gaza Konfirmasi 80 Korban Jiwa, Jumlah Syuhada Tewas Meningkat Jadi 57.418

7 Juli 2025
Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza 1

Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza

3 Juli 2025
Israel

Euro-Med: Israel Sedang Lakukan Depopulasi di Gaza!

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.