• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 10 Agustus 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Dunia Ghaib

Lima Hukum Islam Soal Ruqyah

Oleh Aldi Rahadian
7 tahun lalu
in Dunia Ghaib
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Aldi/Islampos

Foto: Aldi/Islampos

1
BAGIKAN

DI antara umat Islam ada yang enggan berobat lantaran ada asumsi bahwa berobat berarti tidak rela menerima ketentuan dan cobaan Allah dan karena itu tidak berobat lebih utama. Di sisi lain, banyak pula ulama Islam mengembangkan ilmu pengobatan dan kedokteran yang mengutamakan pengobatan. Memang, hukum berobat diperselisihkan menjadi lima pendapat, yakni wajib, sunnat, mubah, makruh, dan haram.

Pertama, pendapat yang mengharamkan dan memakruhkan berobat dengan alasan bahwa berobat berarti menentang takdir Allah. Pendapat ini tentu saja keliru karena Nabi Saw telah memerinahkan beobat dalam hadist yyang diriwayatkan oleh Usman Ibn Syarik:

“Berobatlah kalian!, karena Allah tidak menciptakan penyakit kecuali juga menciptakan obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi Saw tentu tidak memerintahkan sesuatu yang haram atau makruh, dan tidak ada perselisihan mengenai hal ini. Dengan demikian, pendapat ini telah gugur dan tidak beralasan.

ArtikelTerkait

Apakah Jin Termasuk Jenis Malaikat?

Benarkah Hantu Itu Tidak Ada? Apa Buktinya?

Yang Membuat Setan Menangis

Wujud Asli Iblis, Seperti Apa?

 Kedua, pendapat yang mewajibkan berobat dengan alasan hadis di atas. Perintah tersebut diartikan sebagai suatu kewajiban. Pendapat ini juga jauh dari kebenaran. Sebab, diriwayatkan hadist dari ‘Atho’ bin Abi Bah, ia berkata:Aku pernah ditanya oleh Ibn ‘Abbas, “Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita penghuni surga? Kujawab, “Baiklah.” Ia berkata, “Wanita berkulit hitam dulu pernah dating kepada Nabi Saw lantas berkata, ‘Aku mengidap ayan, sedangkan auratku sering terbuka. Berdoalah  kepada Allah untukku’.” Beliau bersabda, “Jika mau, bersabarlah dan engkau akan memperoleh surga, tetapi jika tidak, aku akan mendoakanmu sehingga Allah memberikan kesehatan kepadamu.”

Wanita itu berkata, “Aku akan bersabar. Akan tetapi, auratku sering terbuka, maka berdoalah kepada Allah untukku, supaya auratku tidak terbuka.” Beliau pun mendoakan wanita itu. (HR Bukhari dan Muslim)

Ketiga, sekarang tinggallah pendapat yang menghukuminya sunnah dan mubah. Pendapat jumhur ulama berkisar pada kedua pendapat ini. Adapun yang menghukuminya sunnah adalah pendapat para ulama madzhab Syafi’I, karena hadist tentang wanita berkulit hitam telah memalingkan makna perintah pada hadist, “berobatlah!”, dari hukum wajib kepada sunnah. Tapi, pendapat ini bisa dibantah bahwa Nabi Saw menetapkan adanya pahala bagi wanita yang tidak berobat, sedangkan meninggalkan suatu perbuatan yang disunnahkan, tentunya tidak mendapatkan pahala. Jika hukum berobat adalah sunnah, tentunya hukum meninggalkannya adalah makruh.

Keempat, sekarang tinggal pendapat yang menghukuminya mubah, yang memadukan seluruh dalil, tanpa kekurangan. Dan ini merupakan pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Hukum berobat adalah mubah, meninggalkan sesuatu yang mubah, hukumnya juga mubah. Dengan begitu kita bisa mendudukkan hadist tentang wanita berkulit hitam dengan tepat, wanita tersebut melakukan sesuatu yang mubah, yaitu tidak berobat. Dan dengan niat yang baik disertai dengan harapan pahala kesabaran dari Allah, maka ia mendapatkan pahala. Dengan demikian, kita juga bisa memposisikan hadist-hadist tentang berobatnya Nabi Saw, karena Nabi Saw juga melakukan hal-hal yang mubah.

Jika ada yang bertanya, bagaimana kita mendudukkan hadist yang memerintahkan berobat, padahal sudah dimaklumi bahwa paling tidak suatu perintah itu menunjukkan hukum sunnah? Jawabannya adalah, bahwa perintah disini tidak dimaksudkan untuk mensyariatkan sesuatu, melainkan sebagai pengakuan terhadap tradisi masyarakat. Manusia punya tradisi berobat, sedangkan orang-orang Arab Badui dating bertanya kepada Nabi Saw tentang hukum berobat, “Bolehkah kami berobat, wahai Rasulullah?” Seakan-akan mereka menyangka bahwa berobat itu bertentangan dengan syariat. Karena itu, Nabi Saw bersabda kepada mereka, “Ya.” Kemudian beliau menjelaskan bahwa berobat itu tidak bertentangan dengan tawakal. Beliau bersabda, “Demi Allah, Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali juga menurunkan obatnya.” Dalam riwayat lain, “Ya, berobatlah, yakni sebagaimana tradisi kalian. Syariat tidak memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan tradisi kalian ini.” Ini mirip dengan firman Allah Swt, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan!” Perintah makan dan minum dalam ayat ini bukan untuk mewajibkan, akan tetapi sebagai pengakuan terhadap tradisi makan dan minum yang sudah berlaku di masyarakat manusia. Juga mirip dengan firman Allah, “Makan dan minumlah, sampai terlihat jelas oleh kalian pebedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.”

Dalil-dalil yang dijadikan alasan kebolehan melakukan pengobatan, termasuk ruqyah adalah sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Auf Ibn Malik r.a. bahwa pada masa jahiliyah kami selalu melakukan ruqyah, lalu kami tanyakan kepada Rasulullah Saw, “Ya Rasulullah, bagaimana tanggapan anda tentang hal itu?” Rasulullah menjawab, “Sampaikan kepada tukang ruqyah kalian, tidak ada larangan melakukan ruqyah selama tidak mengandung syirik di dalamnya. (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik bahwa Rasulullah Saw memberikan kelonggaran untuk melakukan ruqyah dari penyakit korban tatapan mata, demam, dan fitnah (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Jabir Ibn Abdullah r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Siapa saja yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah!” (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah Saw apabila ada orang mengeluh kesakitan maka diusapnya dengan tangan kanannya seraya membaca doa: penyakit telah hilang ya Allah tuhan seluruh manusia, sembuhkanlah karena Engkau yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali atas izin Mu, berilah kesembuhan yang tidak menyisakan rasa sakit. (HR Bukhari dan Muslim)

Kelima, dengan demikian, hukum berobat adalah mubah. Barangsiapa berobat, ia tidak berdosa, tetapi jika ia memiliki niat baik dalam berobat, disertai tekad untuk menyempurnakan ketaatan serta lebih giat dalam beribadah dan melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah, maka ia diberi pahala. Adapun jika ia tidak berobat seraya bersabar dan ridha kepada takdir Allah dan dalam rangka meraih sesuatu yang lebih afdhal dan derajat tinggi di sisi Allah, maka ia diberi pahala atas tidak berobatnya.  []

Tags: Ruqyah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Akademisi Prancis Gelar Aksi Mogok Makan di Penjara Israel

Next Post

Kisah Uang Pensiun Yang Tidak Segera Habis

Aldi Rahadian

Aldi Rahadian

Terkait Posts

Hukum Merokok dalam Islam, Bahaya Rokok bagi Kesehatan, Jin

Apakah Jin Termasuk Jenis Malaikat?

18 Juni 2025
Jin, Hantu

Benarkah Hantu Itu Tidak Ada? Apa Buktinya?

1 Juni 2025
Setan, Adzan

Yang Membuat Setan Menangis

9 Februari 2025
Cara Iblis Sesatkan Manusia, Makhluk Halus, Wujud Asli Iblis

Wujud Asli Iblis, Seperti Apa?

9 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Kenali 11 Pemuda Islam Terbaik Sepanjang Sejarah

Oleh Laras Setiani
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Panjimas.com

Berbaiat untuk mati demi Rasul Shallallahu’alaihi wasallam pada perang Uhud dan menjadikan dirinya sebagai tameng bagi Nabi.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Ini 5 Doa Husnul Khatimah dalam Alquran dan Hadis

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
pertanyaan malaikat, Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, pahlawan pemuda muslim, setelah meninggal, hukum mengumumkan kematian, doa husnul khatimah,

Berikut 5  doa husnul khatimah yang disebutkan dalam Alquran dan hadis nabi

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.