• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Wacana

Hukuman Pancung Lebih Manusiawi? Ini Faktanya

Oleh Sodikin
8 tahun lalu
in Wacana
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
ilustrasi. Foto: Nelligan

ilustrasi. Foto: Nelligan

1
BAGIKAN

BERBAGAI jenis hukuman mati telah diterapkan beberapa negara besar di dunia. Namun seiring berjalannya waktu beberapa hukuman tersebut telah dihapuskan karena dinilai tidak sesuai dengan perikemanusiaan.

Baru-baru ini hukuman pancung mendadak menjadi kontroversi, terutama setelah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berencana menerapkan hukuman pancung bagi pelaku pembunuhan.

Padahal secara ilmiah, hukuman pancung lebih manusiawi, pasalnya penjahat yang dipancung akan lebih cepat tewas dengan waktu kurang dari delapan detik, sehingga si pelaku tidak merasakan sakit luar biasa dalam waktu lebih lama.

Penerima penghargaan nobel penemuan struktur DNA, dr. Francis Crick menemukan kasus yang menunjukkan bahwa bagian tubuh tetap bergerak beberapa saat setelah dipenggal. Namun gerakan itu bukan bentuk kesadaran, melainkan bentuk kedutan otot akibat perubahan aliran sirkulasi darah yang drastis, serta karena adanya sisa listrik syaraf.

ArtikelTerkait

O Ternyata Ini 3 Arti Istilah “Nggak Ada Obat”!

Damaskus Jatuh, Basyar Al-Assad Dilaporkan Kabur; Akhir 50 Tahun Kekuasaan Keluarga Assad?

Ga Bisa Baca Hadist

Gendong Ala Drakor

Pasalnya, pusat kesadaran terletak di otak dan segala rasa sakit atau apapun itu, akan diproses oleh otak. “Manusia mungkin bergerak beberapa detik, namun gerakan tersebut merupakan gerakan tanpa sadar dari sisa-sisa energi listrik,” kata Crick.

Berikut ini beberapa fakta ilmiah soal hukum pancung sebagai jenis hukuman mati yang paling manusiawi, seperti dikutip dari Halallifestyle:

1.Lidah tidak sampai terjulur keluar

Pelaku yang dikenakan hukum pancung tidak sampai menjulurkan lidahnya keluar sehingga tidak menunjukkan ekspresi yang mengerikan. Berbeda jika pelaku dikenakan hukum gantung, pelaku baru akan tewas sekitar 18 detik kemudian ditambah dengan rasa sakit yang amat luar biasa ditandai dengan mata melotot, lidah terjulur, sperma keluar pada pria, sel telur pecah pada wanita, dan kedua kakinya/lututnya terkatup.

Hal ini dibuktikan dari berbagai eksekusi hukum gantung di beberapa negara. Hukum ini pertama kali diterapkan di Persia 2500 tahun lalu, walaupun demikian masih banyak Negara yang menerapkan hukum gantung, seperti di Jepang.

2.Orang yang dihukum pancung lebih cepat mati

Orang yang dipancung terbukti lebih cepat mati, yakni hanya delapan detik. Sebagaimana penelitian dr. Francis Crick bahwa manusia akan langsung tidak sadarkan diri beberapa detik setelah kepalanya dipenggal, adapun gerakan kecil seperti menutup mata, mulut, atau ekspresi pada wajah lainnya merupakan sisa-sisa aliran listrik pada tubuh yang terjadi tanpa ada bentuk kesadaran.

3.Menimbulkan efek jera

Hukum pancung yang secara ilmiah telah dibuktikan dapat ‘membunuh’ seketika, ternyata menyisakan kekhawatiran bagi sebagian orang. Pasalnya, mereka membayangkan hanya dalam satu tebasan, kepala pelaku kejahatan langsung putus dan menghilangkan nyawa dalam sekejap. Karena itulah, di sebagian negara hukuman ini masih terus diterapkan karena terbukti dapat menimbulkan efek jera.

4.Mata tidak sampai melotot

Mata melotot tidak akan dialami oleh pelaku kejahatan yang dikenakan hukum pancung. Berbeda dengan hukum mati dengan cara mendudukkan pelaku pada kursi listrik. Hukum ini pernah diterapkan di Amerika Serikat. Kemmler adalah orang yang pertama kali merasakan hukuman ini karena membunuh istrinya. Dia dijatuhi hukuman mati dengan kursi listrik dengan tegangan sekitar 700 volt dan dieksekusi pada 6 Agustus 1890.

Ketika arus listrik disengatkan ke tubuhnya selama 17 detik, Kemmler terbakar, namun hukuman ini gagal sehingga tidak mati. Kembali kursi menyetrum dengan kekuatan 1.020 volt, hingga asap keluar dari kepalanya. Kemmler akhirnya mati dengan tubuh habis terbakar, itulah yang menyebabkan Amerika Serikat menghapuskan hukuman mati dengan kursi listrik.

5.Sperma dan Sel telur tidak Keluar

Pelaku kejahatan yang dihukum pancung tidak akan sampai mengeluarkan sperma atau sel telur. Pasalnya, seperti penjelasan Crick, pancung langsung memutus tiga saluran utama dalam organ manusia yaitu otak, pernafasan, dan saluran cerna. []

SUMBER: HALALLIFESTYLE

Tags: hukumanLaporan KhususPancung
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gelar Demonstrasi, Warga Palestina Tuntut Kantor Dubes AS Ditutup

Next Post

Islampos Aid Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Kabupaten Cirebon

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Nggak Ada Obat, Potongan Rambut Laki-laki yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

O Ternyata Ini 3 Arti Istilah “Nggak Ada Obat”!

13 Desember 2024
Damaskus

Damaskus Jatuh, Basyar Al-Assad Dilaporkan Kabur; Akhir 50 Tahun Kekuasaan Keluarga Assad?

8 Desember 2024
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Ga Bisa Baca Hadist

10 Agustus 2024
Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri, , Nikah, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, Sifat Istri yang Mendatangkan Rezeki bagi Suami, Drakor, Istri

Gendong Ala Drakor

10 Agustus 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 hukuman pancung

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.