• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 22 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

7 Oknum Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Pelaku Narkoba hingga Tewas

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
polisi

Foto: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberi keterangan terkait oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga aniaya pelaku narkoba hingga tewas (Wildan N/detikcom)

0
BAGIKAN

TUJUH orang oknum polisi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38). Mereka dijerat pasal berlapis.

“Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah Pasal 355 KUHP itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Jumat (28/7/2023).

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Ketujuh tersangka juga ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Densus 88 Sebut Tak Ada Pertengkaran dalam Insiden Polisi Tembak Polisi di Bogor

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Pasal 355 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah dihukum :

1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;

2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh

3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi:

Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

BACA JUGA: Dukung Polisi Tembak Mati Begal, Walkot Bobby Ingin Medan Aman

Diduga 9 Oknum Polisi Terlibat

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 oknum polisi dari 9 oknum yang terkait penganiayaan tersebut.

Dari 8 orang tersebut, satu dinyatakan tak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya. Selain itu, ada 1 orang oknum anggota Polda Metro Jaya yang masih dicari keberadaannya.

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun, yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO,” kata Hengki.

Tujuh orang onum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut juga akan diproses atas pelanggaran kode etik Polri. []

SUMBER: DETIK

Tags: Narkobapenganiayaanpolisi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jika Suami Alami Impotensi (2-Habis)

Next Post

PDIP Yakin Jokowi Dukung Capres Ganjar Pranowo

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 polisi

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hobi, IQ

Berapa IQ Manusia Paling Tinggi dan Paling Rendah?

Oleh Haura Nurbani
21 Mei 2025
0

Akibat Tidur dengan Lampu Menyala, Bahaya Tidur Lagi setelah Sahur, Tidur di Awal Malam

Rahasia Bisa Tidur Sejak Jam 21.00 di Malam Hari

Oleh Haura Nurbani
21 Mei 2025
0

Prasangka Baik pada Allah, Hukum Mencukur Kumis, Hukum mencukur kumis, Profesi, Gaji, Karyawan

10 Pertanyaan Reflektif untuk Karyawan: Jika Kamu Owner Tempat Kerja Kamu

Oleh Haura Nurbani
21 Mei 2025
0

Kopi Sachet

Jam Berapa Bagusnya Minum Kopi Sachet di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
21 Mei 2025
0

demam

Apa yang Terjadi pada Tubuh Manusia saat Demam? Ini Penjelasannya

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0

Terpopuler

5 Penyakit yang Bisa Ditimbulkan Akibat Banyak Cicak di Rumah

Oleh Yudi
20 Mei 2025
0
cicak

CICAK sering kali dianggap sebagai hewan yang tidak berbahaya karena mereka membantu mengurangi populasi serangga seperti nyamuk atau lalat.

Lihat LebihDetails

Saya Curiga Istri Saya Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Oleh Mila
7 Maret 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

Anda sudah melakukan tes medis seorang profesional kesehatan yang mengonfirmasi kepada Anda bahwa dia tidak perawan?

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Oleh Haura Nurbani
20 Mei 2025
0
Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Apa ciri-ciri air pipis yang tidak sehat?

Lihat LebihDetails

Rahasia Bisa Tidur Sejak Jam 21.00 di Malam Hari

Oleh Haura Nurbani
21 Mei 2025
0
Akibat Tidur dengan Lampu Menyala, Bahaya Tidur Lagi setelah Sahur, Tidur di Awal Malam

Berikut beberapa “rahasia” agar Anda bisa tidur lebih awal—sejak pukul 21.00—dengan lebih mudah dan berkualitas.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.