• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 15 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Ini Hakikat Pertunangan dan Hukumnya dalam Islam

Oleh Adam
8 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Istri Tidak Perawan Jangan Menikahi Wanita yang Punya 5 Hobi Ini

Foto: Catholic Match

2
BAGIKAN

 

DALAM “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” pertunangan adalah bersepakat akan menjadi suami istri. Dari pengertian tersebut, yang kita ketahui adalah petunangan hanya suatu kesepakatan antara laki-laki dan perempuan yang berencana untuk menikah di waktu yang belum ditentukan, bisa menundanya sampai satu atau dua tahun lagi. Sebab pada waktu itu, masing-masing dari mereka belum bersedia untuk membina rumah tangga atau dengan berbagai alasan lainnya.

Dalam pandangan islam, pertunangan merupakan sebuah kebiasaan masyarakat yang jika tidak didasari hukum islam maka hukumnya adalah mubah.

Terlebih, pertunangan yang terjadi di zaman sekarang ini, banyak yang telah melakukan perbuatan layaknya sepasang suami-istri walau status mereka masih bertunangan. Mereka mengikuti budaya luar yang dilarang oleh syari’at islam.

ArtikelTerkait

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

Rasulallah SAW pun telah bersabda, ““Seandainya kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, niscaya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Kabir XX/211 dan dishahihkan oleh Syekh al-Albani v dalam ash-Shahihah)

Pertunangan yang diiringi kebiasaan orang-orang diluar muslim, seperti bertukar cincin, memakai pakaian mewah dan menggelar perayaan yang di dalamnya tercampur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, juga menjadi alasan tidak boleh melakukan pertunangan.

Berdeda dengan khitbah (lamaran), hal ini memiliki dasar hukum islam, karena khitbah memiliki maksud yang jelas untuk segera menikah. Pada proses khitbah pun diawali dengan permintaan resmi yang disampaikan oleh keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan.

Menurut jumhur ulama, hukum khitbah juga bisa menjadi mubah apabila melihat kepada Firmah Allah SWT dalam Al-Qur’an, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran” (Al-Baqarah: 235)

Menurut syafi’iyyah, hukum khitbah juga bisa menjadi sunnah apabila kita malakukannya sesai pebuatan Nabi SAW. Beliau mengkhitbah Aisyah bintu Abu Bakar dan mengkhitbah Hafshah bintu Umar, tidak ada penghalang-penghalang khitbah seperti wanita yang haram ia nikahi atau wanita yang masih dalam masa iddah. []

Sumber: Majalah Sakinah

Tags: hakikatHukumIslampertunangan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengenal Ketegasan Khalifah Utsman Bin Affan

Next Post

Jika Seorang Muslim Takut Mati

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk, Jodoh

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

3 Juli 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.