• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Zakat Fitrah Pakai Uang

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi Foto: Detik

Ilustrasi Foto: Detik

0
BAGIKAN

ZAKAT fitrah asalnya dikeluarkan berupa makanan pokok, kalau di Indonesia berupa beras. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama dan pendapat mu’tamad dari tiga mazhab, yaitu Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.

Maka zakat fitrah pakai uang tidak sah menurut mereka. Dan keabsahan zakat fitrah dengan makanan pokok, merupakan perkara yang disepakati oleh empat mazhab.

Zakat Fitrah Pakai Uang 1

Adapun mazhab Hanafiyyah berpendapat bolehnya zakat fitrah dengan uang. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, diantara mereka : Hasan Al-Bashri, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Bukhari, Umar bin Abdul Aziz, dan yang lainnya. Dari ulama mazhab syafi’i seperti Imam Al-Qaffal Asy-Syasyi dan Ar-Ruyani.

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

BACA JUGA: Zakat Fitrah, Ini 7 Maknanya

Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, juz I, hlm 230 dinyatakan :

لا بأس باتباع مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى في هذه المسألة في هذا العصر، وهو جواز دفع القيمة، ذلك لأن القيمة أنفع للفقير اليوم من الفقير نفسه، واقرب إلى تحقيق الغاية المرجوة.

“Di zaman sekarang ini, tidak mengapa untuk mengikut mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah Ta’ala dalam masalah ini, yaitu bolehnya menyerahkan nilai (uang untuk zakat fitrah). Karena saat ini, uang lebih bermanfaat bagi orang fakir dari orang fakir itu sendiri dan lebih realistis dalam memastikan tujuan yang diharapkan.”

Yang paling aman, mengikuti pendapat jumhur (zakat pakai beras) sebagai bentuk khuruj minal khilaf (keluar dari khilaf ulama) karena pendapat ini lebih kuat dan disepakati akan keabsahannya oleh empat mazhab. Kami pribadi mengikuti pendapat ini.

Adapun jika ada yang mau zakat fitrah dengan uang, juga dipersilahkan, jangan ditolak. Pendapat ini pun juga telah difatwakan oleh para imam yang nama-nama mereka telah disebutkan.

Jika ada yang mau zakat fitrah dengan uang mengikuti pendapat Hanafiyyah, maka nilainya bisa ikut ukuran mazhab Hanafi.

Dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah kadarnya 3,8 kg. Misalkan kita asumsikan harga kurma per kilo 50 ribu, maka : 3,8 X 50.000 = Rp 190.000,-. Atau bisa juga dikonversi dengan mazhab Syafi’i.

Misalkan kita asumsikan harga beras per kilo 12 ribu, maka : 2,5 X 12.000 = Rp 30.000,-. Tentunya yang lebih ringan ikut konversi mazhab Syafi’i.

BACA JUGA: Setan Pencuri Zakat

Kenapa zakat uang boleh juga dikonversikan kepada mazhab Syafi’i ? Ya, karena ada ulama Syafi’iyyah yang membolehkannya (walaupun bukan pendapat muktamad). Hal ini juga telah difatwakan oleh Darul Ifta’, Jordan:

ويجوز إخراج الرز أيضا لأنه من القوت الغالب في البلد كما يجوز إخراج قيمة ال(2,5) كغم من الرز أو القمح نقدا

“Dan bolehjuga untuk mengeluarkan beras (sebagai zakat fitrah) karena merupakan makanan pokok keumumuman berbagai negara. Sebagaimana juga dibolehkan untuk mengeluarkan nilai dari zakat (2,5 kg) dari beras ataupun gandum berupa uang.”

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: Uangzakatzakat fitrahZakat Fitrah Pakai Uang
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rumah Bikinan Tukang Kayu

Next Post

Apa yang Kamu Pikirkan saat Shalat?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Lebaran

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

30 Maret 2025
gerd

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

30 Maret 2025
Puasa, Sunnah Puasa Ramadan, Puasa Syawal

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

30 Maret 2025
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

30 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails

Syeikh Sudais dan Kemarahan Ibu yang Berisi Doa agar Jadi Imam Besar Masjidil Haram

Oleh Haura Nurbani
21 November 2024
0
Syeikh Sudais

Ada cerita masa kecil Syeikh Sudais ketika kecil.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.