POLDA Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Yusril akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (15/1) depan. Dia mengatakan surat panggilan itu dikirimkan ke Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
“Dua orang saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Prof Romli dan Prof Yusril,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/4/2024) malam.
BACA JUGA: Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Langgar Norma Etik Hukum
Ade mengatakan pihaknya telah menerima surat balasan dari Romli Atmasasmita yang menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli. Dia mengatakan pemeriksaan Yusril nantinya akan dilakukan di Bareskrim Polri.
“Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB,” ujarnya.
Pengacara Firli Hormati Putusan Prof Romli
Prof Romli Atmasasmita sebelumnya menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Prof Romli.
“Kita memahami pemikiran beliau untuk tidak menjadi saksi meringankan karena kalau saksi meringankan kan artinya yang tahu persis ya, sehari-hari gitu kan. Tapi dia tetap mau untuk menjadi ahli kami gitu ya, ya kita hormati sikap beliau selaku begawan hukum,” kata Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (4/1).
Ian mengaku tengah mencari saksi meringankan lain pengganti Prof Romli. Meski demikian, dia mengatakan Prof Romli tetap menjadi saksi ahli untuk Firli di kasus tersebut.
BACA JUGA: Yusril Sebut Putusan MK Final dan Mengikat Meski Hakim Lakukan Pelanggaran Etik
“Iya kita akan menjajaki pengganti beliau ya, saksi yang meringankan saksi a de charge. Kan Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan,” ujar Ian.
“Tapi tetep dia tetep sebagai ahli, tidak berkeberatan untuk dijadikan ahli kami. Banyak masukan dari beliau kepada Pak Firli sendiri dan tim penasehat hukum,” lanjutnya. []
SUMBER: DETIK