• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 8 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

WNI Diperbudak di Kapal Nelayan Cina, Ini Respons Kemlu RI

by Sodikin
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Rekaman video saat jenazah ABK akan dibuang di laut. Foto: YouTube/MBC

Rekaman video saat jenazah ABK akan dibuang di laut. Foto: YouTube/MBC

JAKARTA–Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dilaporkan segera memanggil duta besar (Dubes) Cina untuk dimintai keterangan terkait kasus perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dihadapi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Cina.

“Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera Cina, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel,” ungkap pernyataan Kemlu RI, Rabu (6/5/2020).

BACA JUGA: Setelah Setahun Hilang Misterius, Kapal Selam yang Angkut 44 Pelaut Ditemukan

Menurut Kemlu, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

ArtikelTerkait

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun Kutip Alkitab saat Khutbah

PKS Heran Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN

KPK Ungkap Aset Andhi Pramono di Batam Disembunyikan di Rumah Mertua

“KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” papar Kemlu.

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia.

“20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” ungkap Kemlu.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian tiga awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” papar Kemlu RI.

“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar Cina,” ungkap Kemlu RI.

BACA JUGA: Terkait Laut Natuna, PBNU Desak Cina Berhenti Ganggu Wilayah Perairan RI

Sebelumnya, Media Korea Selatan, MBC, merilis video eksklusif yang menunjukkan penderitaan para warga Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ikan Cina. Dalam video itu terlihat mereka bekerja layaknya budak dan tanpa asuransi kesehatan.

“[Eksklusif] ’18 jam sehari kerja…sakit dan terengah-tengah, buang ke laut’,” bunyi judul pemberitaan media Korea Selatan tersebut yang diterbitkan 5 Mei 2020.

Media itu melaporkan ada kematian dan pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan terhadap para ABK Indonesia di kapal nelayan Cina. Laporan itu diterbitkan karena permintaan bantuan dari ABK yang diajukan ke pemerintah Korea Selatan dan MBC ketika kapal memasuki Pelabuhan Busan. []

SUMBER: SINDO

Tags: abkdibuang ke lautkapal cinakemlu
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tempat Ditenggelamkannya Qarun, Manusia Kaya Raya yang Sombong dan Kikir

Next Post

Akibat Pandemi Covid-19, Masjid di Turki Disulap Jadi Bank Makanan Bergaya Supermarket

Sodikin

Sodikin

Related Posts

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

8 Juni 2023
Al-Zaytun

Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun Kutip Alkitab saat Khutbah

8 Juni 2023
pks, IKN

PKS Heran Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN

8 Juni 2023
KPK

KPK Ungkap Aset Andhi Pramono di Batam Disembunyikan di Rumah Mertua

8 Juni 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Penyebab Lemahnya Iman, Gaji 100 Juta, Nasihat Imam Al-Ghazali, harta

Saudaraku, Inilah Harta Kita yang Sesungguhnya

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Saudaraku, banyak harta kita yang sesungguhnya?

muhasabah, Hukum Bacaan Alquran Dijadikan Nada Dering HP, sombong, Bahaya Pujian

Bahaya Pujian

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Wapadalah akan bahaya pujian. 

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

by Yudi
8 Juni 2023
0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Batas Qadha Puasa Ramadhan, Pola Makan Sehat, Keistimewaan Puasa Daud, Rasulullah Makan Sebelum Lapar, Niat Puasa Syawal, Jenis Puasa Sunnah, kolombus

Kolombus (Kelompok Bungkus-bungkus)

by Amang Dede
8 Juni 2023
0

Sejak itu aku juga jadi kolombus, kelompok bungkus - bungkus.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.