• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 28 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Apa Hukum Waris Tak Sesuai Syariat?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
waris

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TANYA: Dosakah apabila orangtua tidak memberikan waris sesuai syariat?

JAWAB: Allah Ta’ala telah menetapkan pembagian warisan untuk anak di dalam kitab suci Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’/4: 11)

ArtikelTerkait

Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

Hukum Makan dan Minum di Kamar Mandi

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

BACA JUGA: 5 Hikmah Pembagian Warisan dalam Islam

Memberikan Waris Tak Sesuai Syariat, Berdosakah?

waris
Foto: Unsplash

Imam Ibnu Kastir rah (wafat th 774 H) menjelaskan ayat ini dengan menyatakan, “Yaitu Allah memerintahkan kamu melakukan keadilan terhadap mereka (anak-anak kamu). Karena sesungguhnya orang-orang jahiliyah zaman dahulu memberikan seluruh warisan hanya untuk anak laki-laki, tanpa anak wanita.

Maka Allah memerintahkan menyamakan di antara mereka di dalam pokok warisan (yaitu anak wanita juga mendapatkan warisan seperti anak laki-laki), dan Allah membedakan (bagian) antara dua jenis kelamin. Allah memberikan untuk anak laki-laki sama bagian dua anak wanita.

Karena laki-laki membutuhkan kepada biaya nafkah, pembiayaan dan usaha perdagangan, usaha mencari harta, dan menghadapi keberatan, maka sesuai dengan pemberian dua kali lipat yang dimabil wanita.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/225)

Dan sikap seorang mukmin terhadap ketetapan Alloh adalah menerimanya dengan sepenuh hati. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab/33: 36)

Imam Ibnu Katsir rah (wafat th 774 H) berkata: “Ayat ini umum di dalam segala perkara, yaitu jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, maka tidak ada hak bagi siapapun menyelisihinya, dan di sini tidak ada pilihan (yang lain) bagi siapapun, tidak ada juga pendapat dan perkataan”. (Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Ahzaab/33: 36)

Ketika seseorang sudah mengetahui ketetapan syari’at Allah di dalam warisan, maka kewajibannya adalah mentaati Allah dan Rosul-Nya, sehingga dia akan meraih sorga yang penuh kenikmatan.

Memberikan Waris Tak Sesuai Syariat, Berdosakah?

Agar Harta Menjadi Berkah, Allah pemilik segalanya, menumpuk harta, waris
Ilustrasi Foto: Unsplash

BACA JUGA: 4 Pewaris Surga Firdaus, Inilah di Antaranya!

Namun barangsiapa menyelisihinya, maka ini merupakan perbuatan dosa, bahkan dosa yang besar sebab diancam dengan neraka. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelasan ayat-ayat tentang warisan:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (14

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’/4: 13-14). []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

 

 

Tags: pembagian wariswariswaris dalam islam
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyebab Orangtua Tak Jadi Masuk Surga karena Anak

Next Post

7 Tanda Anak Cerdas

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hukum mengganti nama anak dalam Islam, Khitan bagi Perempuan, Khitan bagi Perempuan, Bayi, Cara Atasi Asam Lambung pada Bayi, Nama Anak Perempuan , Nama Anak Perempuan, Nama Anak Perempuan Islam, Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

27 September 2023
Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud

Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

25 September 2023
Foto: Unsplash

Hukum Makan dan Minum di Kamar Mandi

25 September 2023
Nabi Musa di Madyan, Doa Nabi Ayyub, Nasihat Nabi Adam

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

24 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

shalat, ulama, Nusantara

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

Oleh Saad Saefullah
28 September 2023
0

Kapan Islam tersebar di Nusantara? Bisa jadi sejak periode Mekah. Sejak periode dimana Rasulullah ﷺ berdakwah secara bersembunyi

anies

Anies Blak-blakan Kritik Kebijakan Hukum Pemerintah

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Anies mengatakan, investor tidak percaya bisa mendapatkan keadilan apabila menggunakan sistem hukum Indonesia.

kaesang, psi

Kaesang Batal Nyalon di Depok, PKS Terlalu Kuat?

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Menurut dia, dengan batalnya Kaesang maju di Pilkada Depok, partai-partai besar harus memunculkan calon-calon lain yang kuat.

uas, ustaz abdul somad

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Sebelumnya, Polda Kepri membantah telah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang sempat terjadi di Pulau Rempang, Batam.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.