• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Wanita yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas saat Belajar Nyetir Tak Punya SIM? Ini Kata Polisi

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
TKP Ibu Hamil ditabrak hingga tewas. Foto: Farih Maulana/detikcom

TKP Ibu Hamil ditabrak hingga tewas. Foto: Farih Maulana/detikcom

0
BAGIKAN

JAKARTA–Polisi menetapkan wanita berinisial FMS (29) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan ibu hamil, SR (26) dan janinnya di Palmerah, Jakarta Barat. Tersangka ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kalau SIM ini yang bersangkutan belum punya SIM,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Atmoko, Jumat (28/2/2020).

BACA JUGA: Kronologi Wanita Hamil Tewas Ditabrak Ibu-ibu Belajar Nyetir, Terjadi di Depan Suami

Hari mengatakan FMS bisa dikenakan pasal tambahan karena tidak memiliki SIM itu. Namun, dia menyebut pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 UU nomor 22 tahun 2002 tetap jadi pasal utama.

ArtikelTerkait

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

“Iya, tapi makanya ini kan dikenakan pasalnya kan sudah di BAP sama polres, tapi yang pokoknya kan di pasal 310 ayat 3 dan ayat 4,” ucap Hari.

BACA JUGA: Darah yang Keluar dari Perempuan Hamil Apakah Haid?

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (22/2) lalu. Korban tewas bersama janin berusia 5 bulan yang dikandungnya pada Minggu (23/2).

“Iya itu kejadian sudah lama. Ibu berikut bayinya meninggal dunia,” kata Kompol Hari Atmoko saat dihubungi detikcom, Kamis (27/2). []

SUMBER: DETIK

Tags: ibu hamil
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Cuci Tangan dengan Pembersih Beralkohol Bisa Tingkatkan Risiko Terinfeksi Virus

Next Post

Ditetapkan sebagai Tersangka, Penabrak Ibu Hamil Hingga Tewas di Palmerah Terancam Bui 6 Tahun

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Citayam Fashion Week

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

25 Juli 2022
Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist