• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Wanita-wanita yang Haram Dinikahi oleh Seorang Lelaki Muslim

Oleh Saad Saefullah
1 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Perkara yang Harus Dikerjakan Cepat-cepat, menikah

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

Oleh: Mela Ummu Nazry Najmi Nafiz
Pemerhati Generasi
[email protected]

KEHIDUPAN seorang Muslim terikat dengan aturan Ilahi berupa hukum syariat. Tidak boleh menyelisihinya. Termasuk dalam urusan memilih wanita untuk dijadikan sebagai seorang isteri.

Hal demikian dilakukan agar kehidupan ini berjalan sempurna dan harmonis, sesuai fitrah penciptaan, memuaskan akal dan menentramkan jiwa.

Ketentuan keterikatan seorang muslim dengan hukum syariat berlaku untuk seluruh aspek kehidupannya, sejak diturunkannya risalah Islam kepada Baginda Rasulullah Muhammad ﷺ, hingga hari kiamat.

ArtikelTerkait

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

Cara Jadi Istri Shalihah

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Sebab Islam adalah risalah penyempurna risalah-risalah para Nabi sebelumnya dan Baginda Rasulullah Muhammad ﷺ adalah Nabi dan Rasul terakhir penutup para Nabi.

Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Landasan Quran

Maka apapun yang dibawa oleh Baginda Rasulullah Muhammad ﷺ berupa risalah-Nya wajib untuk diterima dan ditaati oleh seorang muslim. Termasuk dalam urusan memilih wanita yang akan dinikahi, wajiblah wanita yang halal untuk dinikahi, sebagaimana terdapat dalam ketentuan yang Allah SWT tetapkan.

Orang yang tidak Menutupi Aurat, Wanita-wanita yang Haram Dinikahi
Foto: Pinterest

BACA JUGA: 10 Kewajiban Orang Tua kepada Anak yang Sudah Menikah

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu kecuali yang telah berlalu. Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan yang ditempuh.” (QS. An-Nisa (4) : 22 )

Juga dalam surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu dan anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu, dan anak-anak tirimu yang berada dalam asuhanmu dari istri-istrimu yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum lagi mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa, dan diharamkan istri-istri anak kandungmu dan menghimpun dua orang perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa (4) : 23)

Juga dalam surat An-Nisa Ayat 24, Allah SWT berfirman :

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki, sebagai ketetapan dari Allah atas kamu, dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu, bahwa kamu mencari dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk dizinahi, maka istri-istri yang telah kamu nikmati di antara mereka, maka berikanlah kepada mereka upah mereka sebagai suatu kewajiban. Dan kamu tidaklah berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa (4) : 24).

Demikianlah Allah SWT memberikan batasan siapa saja yang boleh dinikahi dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi oleh seorang pria muslim.

Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Landasan Hadist

Pun ketentuan yang terdapat dalam hadist Rasulullah ﷺ: “Janganlah seorang pria menghimpun seorang wanita dengan bibinya (dari pihak bapaknya) dan jangan pula antara dia dengan bibinya (dari pihak ibunya).” (HR. Muttafaq ‘alaihi)

Juga yang terdapat dalam hadist: ” Sesungguhnya persusuan itu (akan) mengharamkan apa yang diharamkan oleh (sebab) kelahiran.” (HR. Muslim).

Aurat Wanita, Wanita-wanita yang Haram Dinikahi
Foto: Pexels

Demikianlah ketetapan yang telah ditetapkan oleh Baginda Rasul Muhammad ﷺ, yang semakin menjelaskan kepada kita tentang wanita yang halal dinikahi dan yang haram dinikahi oleh seorang muslim.

Oleh karena hanya Allah SWT saja yang paling tahu yang paling maslahat untuk kehidupan manusia.

Sehingga saat manusia menjalaninya yaitu memilih isteri yang halal untuk dinikahi, akan benar-benar terwujud sakinah mawadah warahmah dalam kehidupan rumah tangga dan keluarga, sebab pelaksanaan dari aturan Allah SWT oleh setiap manusia, dengan aturan yang sesuai dengan fitrah penciptaan manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa.

Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Hak dan Kewajiban akan Terwujud

Alhasil dari konsep memilih isteri yang halal untuk dinikahi sesuai dengan ketetapan yang telah Allah SWT tentukan, akan benar-benar terwujud semua jalur pelaksanaan hak dan kewajiban dengan baik, jalur nafkah, jalur pengasuhan, jalur perwalian, jalur waris, dan lain sebagainya.

Wanita-wanita yang Haram Dinikahi
Foto: Pixabay

BACA JUGA: Tata Cara Shalat Wanita

Semuanya akan dinilai dengan nilai ibadah yang akan menghasilkan pahala bagi para pelakunya, jika dilaksanakan karena Allah SWT semata.

Demikianlah Islam mengatur tentang wanita-wanita yang haram dan halal untuk dinikahi oleh seorang pria muslim, sehingga ketenangan dan ketenteraman jiwa manusia benar-benar akan terwujud, saat menjalani kehidupan berkeluarga.

Wallahualam. []

Tags: Wanita-wanita yang Haram Dinikahi
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringatan WHO: Covid Varian Omicron Timbulkan Risiko ‘Sangat Tinggi’

Next Post

Sifat Penghuni Surga

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Terkait Posts

Hukum Hijab Punuk Unta

Hukum Hijab Punuk Unta untuk Wanita

31 Januari 2023
Adab Melihat Calon Istri, putri Rasulullah, Keteladanan Khadijah, kecerdasan aisyah, Istri Kurang Bersyukur, Cara Jadi Istri Shalihah

Cara Jadi Istri Shalihah

26 Januari 2023
tips memilih MUA

Muslimah Berhijab, Ini 4 Tips Memilih MUA untuk Rias Pengantin

25 Januari 2023
Hukum Wanita Haid Membaca Quran

Hukum Wanita Haid Membaca Quran

25 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara agar shalat khusyuk

4 Cara Agar Shalat Khusyuk

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Bagaimana cara agar shalat khusyuk?

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Air Seni Terus Keluar setelah Buang Air Kecil, Bagaimana?

Oleh Adam
9 Mei 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Jika ternyata air seni masih menetes setelah berwudhu' maka hendaklah ia mengulangi wudhu' dan mencuci tempat yang terkena najis.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications