• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 17 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Wanita Menyemir Rambut yang Telah Beruban, Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Perempuan Potong Rambut

Foto: Abu Umar/Islampos

0
BAGIKAN

MANUSIA pasti mengalami beberapa fase kehidupan. Di mulai dari bayi, anak-anak, remaja, dewasa hingga tua. Dari fase dewasa menuju tua inilah keadaan fisik mulai berubah. Salah satunya warna rambut. Banyak orang khususnya kaum wanita yang ingin menyemir rambutnya kembali. Mereka melakukan itu karena ingin warna rambutnya kembali seperti semula yaitu berwarna hitam. Namun, apa hukumnya wanita yang menyemir rambut dalam Islam?

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka,” (HR. Bukhari no 3275 dan Muslim no 80).

Hadits ini adalah yang menunjukkan adanya anjuran untuk mengubah warna uban dengan yang lainnya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi yang memiliki ciri khas tidak mau mengubah warna uban.

Akan tetapi, diharamkan seorang muslimah mengubah warna rambutnya dengan warna hitam atau mencabut ubannya karena perbuatan semacam itu mengandung kedustaan dan penipuan. Seseorang yang melakukannya berarti menyembunyikan ciptaan Allah dan berbangga dengan keadaan yang tidak sebenarnya.

ArtikelTerkait

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Yang disunnahkan baginya adalah mewarnai rambutnya dengan selain warna hitam, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Fathu Makkah ketika melihat Abu Quhafah, ayah Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu anhu, telah memutih seluruh rambutnya dan janggutnya, bersabda:

“Ubahlah warna rambut ini dan jauhilah warna hitam,” (HR. Imam Muslim dalam Kitabul Libaas bab “Istihbab Khidlabisy Syaib”).

Asy-Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafidhahullah di dalam kitab beliau al-Mu’minat (hal 30-31) menukilkan ucapan Imam Nawawi rahimahullahu yang ada dalam al-Majmu’ (I/324) bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam hal larangan menyemir rambut dengan warna hitam. Al-Imam rohimahullohu juga membawakan hadits di atas dalam kitab beliau “Riyadhush sholihin” pada bab “Larangan bagi Laki-Laki dan Wanita dari Menyemir Rambutnya dengan Warna Hitam.” Oleh karena itu jelaslah bahwa di dalam sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam di atas terkandung larangan bagi wanita untuk mewarnai rambutnya dengan warna hitam karena keumuman larangan tersebut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّة

“Akan ada suatu kaum pada akhir zaman yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti dada-dada burung merpati. Mereka tidak akan mendapati bau surga,” (Dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 3548).

Adapun seorang wanita yang menyemir warna rambutnya yang hitam menjadi warna yang lain, maka hal ini termasuk perkara yang sia-sia karena sesungguhnya tidak ada sebab yang mendorong untuk mengubah warna rambut tersebut. Rambut yang hitam itu indah dan bukan merupakan sesuatu yang buruk yang harus diubah. Selain itu juga dikhawatirkan perbuatan tersebut menyerupai wanita-wanita kafir.

Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh ketika ditanya tentang seorang wanita yang diperintahkan oleh suaminya untuk mengubah warna rambutnya dengan warna pirang (blonde) atau hitam, beliau memberi jawaban bahwa mengubah warna rambut dengan warna hitam tidak diperbolehkan. Adapun mengubahnya dengan warna lain, maka hal ini boleh dan tidak mengapa.

Oleh karena itu, hendaklah seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bertakwa kepada Rabbnya dengan menjauhi perbuatan yang telah diancam oleh Rasullullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan ancaman yang keras ini dan segera kembali kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya. []

Sumber: ummushofi/ustadzaris

Tags: rambutsemirwanita
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Godaan Istri Akhir Zaman

Next Post

Kaya Manfaat, Kaktus Palestina Disebut ‘Apotik Padang Pasir’

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

2 Juni 2025
Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

31 Mei 2025
Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua, Poligami

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

15 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Pembaca Quran, Orang yang Dirindukan Surga, Surat Al-BAqarah, Adab Membaca Al-Quran, Quran

Kenapa Kamu Teh Malas Baca Quran?

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Ilmu, Ilahi Rabbi, sabar, manusia hebat, tingkatan sabar, Hal yang Harus Dihindari saat Hadapi Masalah, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Cara Atasi Nafsu Syahwat, Niat, ujian hidup, Amalan yang Tak Terputus, Letak Kebahagiaan, Sabar, Cara Sehat ala Rasulullah, musibah, Orang Baik,Renungan Akhir Tahun, Obat Penyakit Hati, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat, Sabar, pertanyaan dengan jawaban tidak terduga, Pertanyaan,, Pengetahuan Islami, pilih

10 Pilih Mana Dulu?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Laporan Donasi Islampos: Terima Kasih Telah Menjadi Bagian dari Perjuangan Dakwah! 1

Laporan Donasi Islampos: Terima Kasih Telah Menjadi Bagian dari Perjuangan Dakwah!

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Kenapa Orang-orang Eropa pada Membela Palestina?

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0
Kencing Batu, Poligami

Berikut adalah ciri-ciri suami yang ingin poligami tapi sebenarnya tidak mampu, namun sering membicarakannya ke sana ke mari!

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.