• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 11 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Konsultasi

Wanita Keputihan Sepanjang Waktu, Apa Harus Bersuci Setiap Kali Shalat?

Redaktur Saad Saefullah
4 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2 mins read
0
Foto: Pexels

Foto: Pexels

  • Bagikan Yuk :

Assalamualaikum Warahamtullahi Wabarakatuh.,

Ustadz, saya seorang wanita dan mohon maaf, hampir sepanjang waktu saya terkena keputihan. Yang ingin saya tanya, apa saya harus bersuci setiap kali shalat dan bolehkah saya shalat dan membaca (Al-Qur’an) kapan saja sampai waktu shalat berikutnya? Mohon keterangannya Ustadz, terima kasih.

SP

Wassalamualaikum Warahamtullahi Wabarakatuh.,

Mbak SP yang diberkahi Allah SWT,

Kami kutip dari islamqa.ca., keputihan (cairan basah) pada kemaluan yang keluar dari rahim -bukan dari saluran kencing- adalah suci, namun dia membatalkan wudu menurut pendapat yang kuat. Kecuali kalau hal itu keluar terus menerus, maka dia harus berwudu pada setiap shalat. Tidak diharuskan baginya beristinja dan mengganti penampalnya, karena keputihan ini suci sebagaimana telah disebutkan.

Adapun keputihan (cairan basah) yang keluar dari saluran kencing atau beser, maka orangnya harus beristinja dan menahannya agar tidak berceceran kalau cairannya yang keluar banyak, kalau tidak deras, maka tidak diharuskan membersihkan bagian tersebut dan menampalnya setiap shalat.

Dalam kitab Syarh Muntahal Irodat, 1/120 (pengarang) berkata: “Diharuskan bagi setiap orang yang terus menerus keluar hadats; Baik karena istihadhah (keluar darah terus menerus), beser (keluar air seni terus menerus), mazi, buang angin terus menerus, maka, hendaknya dia membersihkan tempat yang terkena hadats,untuk menghilangkannya, lalu menampalnya, yaitu melakukan sesuatu yang dapat mencegah keluarnya cairan sesuai kemampuan. Baik dengan membalutnya dengan balutan dari kapas atau dengan mengikatnya dengan sesuatu yang suci. Tidak diharuskan baginya untuk mengulanginya, maksudnya mengulangi membersihkan dan menahannya pada setiap shalat, kalau cairan yang keluar tidak deras. Karena kekuatan dan derasnya hadats tidak mungkin dicegah. Lakukan wudu dari hadats yang terus menerus pada waktu setiap waktu shalat kalau keluar sesuatu.”

Dalam dalam kitab Mathalib Ulin Nuha, 1/236 (pengarang berkata): ”Tidak diharuskan mengulangi mandi, tidak juga harus mengganti pembalut setiap shalat asalkan tidak lalai dalam menahannya. Karena derasnya hadats dan kuatnya (keluar) tidak mungkin ditahan. Aisyah berkata: “Salah seorang istri Nabi beri’tikaf bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, dan terlihat darah sementara penahannya ada di bawahnya sedang dia dalam kondisi shalat.” (HR. Bukhari)

Kalau dia lalai menahannya lalu keluar darah setelah wudu, maka dia harus mengulanginya karena memungkinkan baginya untuk menahannya.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berfatwa, kalau sekiranya orang yang beser memberatkan baginya membersihkan najis dan mengganti penahannya, maka dibolehkan baginya menunaikan shalat dalam kondisi apa adanya.

Kesimpulannya, bahwa jika cairan suci tersebut keluar tidak diharuskan mengulangi istinja (membersihkan) atau mengganti pembalut (setiap shalat). Akan tetapi yang diharuskan adalah berwudu pada setiap shalat. Allahu alam. []

  • Bagikan Yuk :
Tags: KeputihanShalatwudhuwudu
Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Foto: Pinterest

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Foto: Pixabay

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Foto: Freepik

Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

10 Desember 2020
Foto: Islam; The Religion of Peace

Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?

10 Desember 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Tools of Men

Bolehkah Tidak Mencukur Rambut Organ Intim karena Dilarang Istri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Walikota dan komunitas muslim St Petersburg, Florida, AS. Foto: Twitter
Dunia

Proklamasi Ramadhan, Walikota dan Komunitas Muslim Florida Sambut Bulan Suci

Redaktur Eneng Susanti
42 menit ago
Foto: Unsplash
Tahukah Anda

10 Tanda Alam Ini Buktikan Keberadaan Sang Pencipta

Redaktur Yudi
1 jam ago
Foto: Pexels
Siap Nikah

12 Hal Ini Perlu Dilakukan saat Taaruf

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago
Ekonomi

3 Tips Perencanaan Keuangan saat Ramadhan

Redaktur Sodikin
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend