• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 1 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Wanita Berkarir, Bolehkah?

Redaktur Eppi Permana Sari
4 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 2min read
0
Wanita Menyetir, untuk Apa?

Foto: Shutterstock

APAKAH boleh wanita bekerja (menjadi wanita karir) sehingga sering berada di luar rumah?

Sebelum pertanyaan di atas dijawab, perlu dipahami bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat.

“Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu,” (Q.S Al Ahzab: 33).

Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182).

Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri.

“Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,” (QS. An Nisa: 34).

Ath-Thabari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”.

Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya,” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Akan tetapi banyak wanita saat ini yang terpaksa untuk keluar rumah dikarenakan hal yang penting, seperti mencari nafkah karena suaminya sudah meninggal atau bercerai, atau untuk membantu kehidupan keluarga. Tentu saja ini dibolehkan asal tidak keluar dari syari’at dan peraturan Agama.

Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah

Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:

Pertama : Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.

Kedua: Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres.

Loading...

Ketiga: Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita. []

Sumber: Tmbihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan Oleh Rumasyho.

Tags: berkarirwanita
Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Related Posts

Biar Tak Mubazir, Ini 5 Tips Manfaatkan Hijab Tak Terpakai

Bagaimana Bentuk Jilbab yang Sesuai Syariat Islam?

28 Februari 2021
Semua Tentang Belajar dan Membenahi Diri

Tips Mengecilkan Pipi Chubby secara Alami

27 Februari 2021
Tidak Semua yang Haram itu Najis (Bagian-1)

Kenali Penyebab Kulit Wajah Mengelupas dan Cara Mengatasinya

28 Februari 2021
Haid Terlalu Lama, Mengapa?

Mau Promil, Kenali 4 Siklus Menstruasi Ini

25 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Bagaimana Mungkin Aku Lakukan yang Tidak Pernah Dilakukan Rasulullah?

Ini Fakta Unik Surat Al-Baqarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Kecerdasan Aisyah
Sirah

Sifat Perempuan Paling Utama Menurut Aisyah binti Abu Bakar

Redaktur Yudi
7 jam ago
Belanja untuk Menyenangkan Diri Sendiri
Uncategorized

Belanja untuk Menyenangkan Diri Sendiri

Redaktur Laras Setiani
7 jam ago
Jika Menjatuhkan Mushaf Alquran, Harus Bagaimana?
Miracle of Quran

Ayat-Ayat Hukum dalam Alquran, Ada Berapa?

Redaktur Eneng Susanti
7 jam ago
Hukum Mengambil Upah Mengajar Alquran
Ramadhan

Keutamaan Tadarus Alquran di Bulan Ramadhan

Redaktur Yudi
8 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add