• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 5 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Waktu Tunangan Sering Bermesraan, Bagaimana Hukum Pernikahan Kami?

Redaktur Saad Saefullah
4 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 1min read
0
Modus, Ikhwan

Foto: great-woman.com

 

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

KETIKA masa tunangan, saya dan istri saya dahulu, mempunyai kebiasaan pada saat bertemu kami—maaf—berciuman dan yang lainnya. Namun tidak sampai terjadi hubungan intim. Dan akhirnya kamipun menikah. Saya membaca di dalam surat An Nuur bahwa bagi para pezina tidak boleh menikahi satu sama lain. Maka bagaimanakah hukum pernikahan kami saat ini? Terima kasih atas jawabannya.

MS

Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Menurut Syeikh Muhammad Sholeh al Munajjid di islamqa.ca., akad nikah tidak memerlukan untuk diperbaharui karena adanya keragu-raguan. Akan tetapi yang telah disebutkan pada awal pertanyaan tentang mencium wanita pada masa pertunangan, jika dilakukan sebelum akad nikah maka hukumnya haram, termasuk juga onani yang dilakukan dengan tangan pasangannya.

Sedangkan tentang pernikahan para pezina satu sama lain juga tidak apa-apa dengan syarat masa iddahnya habis dan masing-masing sudah bertaubat, Allah –Ta’ala- berfirman:

)الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ)

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula),” (QS. An Nuur: 26)

Taubat dari keduanya adalah wajib, namun tidak boleh melaksanakan akad nikah kecuali setelah masa iddahnya habis, dan memastikan bahwa rahimnya tidak mengandung dari perbuatan zina. Jika dia sudah memastikan hal itu maka tidak masalah di antara para pezina saling menikahi satu sama lain.

Namun masalah Anda sebagaimana yang telah Anda sebutkan dalam soal di atas tidak perlu mengulangi akad nikah, namun Anda berdua wajib bertaubat kepada Allah karena menikmati pasangannya yang masih haram karena dilakukan sebelum terjadinya akad nikah.

Wallahu a’lam. []

Tags: tunangan
Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Khadijah, Terpandang, Memilih Nabi dan Mengiringinya hingga Akhir Hayatnya

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Apakah Iblis Memiliki Istri?

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

10 Desember 2020

Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?

10 Desember 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
Debit Air Sungai Cimanuk Meningkat, Warga Mengungsi ke Masjid

Debit Air Sungai Cimanuk Meningkat, Warga Mengungsi ke Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Peneliti: Makan Teratur Bisa Cegah Demensia di Usia Tua
Kesehatan

10 Cara Sederhana Perbaiki Menu

Redaktur Sodikin
22 menit ago
Jin dan Manusia, Siapa yang Paling Lemah?
Uncategorized

2 Sifat Setan yang Mendekam di Hati Manusia

Redaktur Laras Setiani
52 menit ago
Menyapih Anak Menurut Tuntunan Islam, Ini 5 Hal yang Perlu Dilakukan
Parenting

Menyapih Anak Menurut Tuntunan Islam, Ini 5 Hal yang Perlu Dilakukan

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Bolehkah Hanya Istri yang Mencari Nafkah?
Syi'ar

Bolehkah Hanya Istri yang Mencari Nafkah?

Redaktur Yudi
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add