• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 16 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Wajibkah Mengqadha Puasa bagi Seorang yang Pernah Murtad?

Redaktur Yudi
1 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2min read
0
Wajibkah Mengqadha Puasa bagi Seorang yang Pernah Murtad?

Ilustrasi: Unsplash

SEORANG yang berada di luar Islam, ada dua macam:

1). Kafir asli: Seorang yang sejak awal sudah berada di luar Islam. Orang yang seperti ini bukanlah seorang mukallaf (terbebani) dengan kewajiban puasa, dan tidak dituntut untuk menunaikan puasa di masa kafirnya. Kalaupun puasa, maka puasanya tidak sah. Oleh karena itu, jika dia masuk Islam, maka tidak wajib untuk mengqadha’ puasa yang dia tinggalkan selama masa kafirnya.

2). Murtad: Seorang yang asalnya beragama Islam, lalu keluar dari Islam. Orang yang seperti ini tidak dituntut untuk menunaikan puasa di masa murtadnya. Apabila dia puasa di masa itu, maka puasanya tidak sah. Akan tetapi, dia termasuk seorang yang ‘mukallaf’ (terbebani) dengan kewajiban puasa di masa itu. Oleh karena itu, jika dia kembali masuk ke dalam Islam, maka dia wajib mengqadha’ (mengganti) semua puasa yang pernah dia tinggalkan di masa murtadnya.

BACA JUGA: Cara Menghadapi Kaum Murtad

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) menyatakan :

قَالَ أَصْحَابُنَا لَا يُطَالَبُ الْكَافِرُ الْأَصْلِيُّ بِفِعْلِ الصَّوْمِ فِي حَالِ كُفْرِهِ بِلَا خِلَافٍ وَإِذَا أَسْلَمَ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاؤُهُ بِلَا خِلَافٍ وَلَوْ صَامَ فِي كُفْرِهِ لَمْ يَصِحَّ بِلَا خِلَافٍ سَوَاءٌ أَسْلَمَ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْ لَا بِخِلَافِ مَا إذَا تَصَدَّقَ فِي كُفْرِهِ ثُمَّ أَسْلَمَ فَإِنَّ الصَّحِيحَ أَنَّهُ يثاب عليه وقد سبقت المسألة فِي أَوَّلِ كِتَابِ الصَّلَاةِ (وَأَمَّا) الْمُرْتَدُّ فَهُوَ مُكَلَّفٌ بِهِ فِي حَالِ رِدَّتِهِ وَإِذَا أَسْلَمَ لَزِمَهُ قَضَاؤُهُ بِلَا خِلَافٍ كَمَا ذَكَرَهُ وَلَا نُطَالِبُهُ بِفِعْلِهِ فِي حَالِ رِدَّتِهِ

“Para sahabat kami (para ulama’ Syafi’iyyah) menyatakan : Orang kafir asli tidak dituntut untuk menunaikan puasa pada kondisi kafirnya tanpa ada perselisihan ulama’. Dan apabila dia masuk Islam, maka tidak wajib untuk mengqadha’ (membayar)nya tanpa ada perselisihan. Jika dia puasa di (masa) kafirnya, maka tidak sah tanpa ada perselisihan, baik dia masuk Islam setelah itu atau tidak. Lain halnya jika dia bersedekah di masa kafirnya lalu masuk Islam, maka yang benar, sesungguhnya dia diberi pahala atasnya. Masalah ini telah berlalu di awal kitab Salat. Adapun seorang yang murtad, maka sesungguhnya dia seorang yang mukallaf (dibebani) untuk puasa di masa murtadnya. Apabila dia masuk Islam, maka dia wajib untuk mengaqadha’nya tanpa ada perselisihan sebagaimana yang telah dia (Imam Asy-Syirazi) sebutkan, namun kita tidak menuntutnya untuk melakukannya di masa murtadnya.” [ Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 6/253 ].

BACA JUGA: Tukang Adzan yang Murtad

Dari keterangan di atas, dapat kita ambil pelajaran pentingnya memahami suatu masalah dengan sempurna sehingga istinbath (pemetikan) hukum bisa dilakukan dengan tepat. Walau kafir asli dan murtad sama-sama berada di luar Islam, ternyata memiliki perbedaan dalam hal ‘status taklif’ dan hukum mengqadha’ puasa. Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: murtadPuasa
Yudi

Yudi

Related Posts

Ciri Orang Sombong, Menolak Kebenaran

Meninggi kepada Orang Sombong Itu Kebaikan

12 Januari 2021
Nasihat Adalah Ketulusan

Nasihat Adalah Ketulusan

11 Januari 2021
Mengapa Ilmu Lebih Baik daripada Harta?

Mengikuti Mayoritas Ulama

6 Januari 2021
Girls, Ini Penyebab Menstruasi yang Tidak Teratur

2 Orang Khadijah

5 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Asal Muasal Shalat Lima Waktu

Asal Muasal Shalat Lima Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Selain Pfizer, Asosiasi Medis Muslim Inggris Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Oxford AstraZeneca untuk Muslim
Dunia

Selain Pfizer, Asosiasi Medis Muslim Inggris Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Oxford AstraZeneca untuk Muslim

Redaktur Eneng Susanti
4 jam ago
Nabi yang Asal Mulanya Dinamakan Zulkifli dan Ditemui Setan Menyamar Jadi Musafir
Sirah

Sedekah Utsman bin Affan untuk Penduduk Madinah

Redaktur Dini Koswarini
5 jam ago
Mengapa Rasul Poligami?
Syi'ar

Mengapa Rasul Poligami?

Redaktur Yudi
6 jam ago
Menyoal Malam Nishfu Sya’ban
Sirah

Ketika Uwis Al Qarni Menyesal karena Ketiduran

Redaktur Sodikin
6 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add