• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 27 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Vagina Mengeluarkan Angin ketika Shalat, Apakah Batal?

Redaktur Eneng Susanti
2 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
shalat pakai mukena

Ilustrasi. Foto: Aldi/Islampos

WANITA yang telah menikah dan sudah pernah melahirkan seringkali mengeluarkan angin dari vagina, atau yang biasa disebut kentut dari depan. Jika hal demikian terjadi pada saat melakukan aktivitas biasa, itu tidak jadi masalah. Tapi, bagaimana bila hal itu terjadi ketika sedang shalat? Batalkah shalat kita?

Dari segi medis, kentut dari vagina sering disebut dengan flatus vaginalis atau vaginal flatulence. Tapi, angin yang keluar dari vagina ini berbeda dengan kentut pada umumnya. Kentut dari vagina ini tidak bau, namun jika kentut tersebut disertai bau seperti bau busuknya kentut dari anus, maka ini adalah kondisi yang sangat serius.

BACA JUGA: Shalat sambil Menahan Kentut, Begini Hukumnya

Kondisi kentut dari vagina ini sebenarnya jarang sekali terjadi jika tidak dalam keadaan sedang atau setelah berhubungan seksual. Kalaupun angin keluar dari vagina, biasanya dalam keadaan sedang merentangkan paha, posisi sujud yang salah, dan sebagainya. Akan tetapi, pada beberapa kondisi tertentu —dimana kondisi ini hanya bisa dijelaskan oleh pakar medis—, ada pula wanita yang masih gadis atau belum pernah berhubungan seksual dan belum pernah melahirkan, mengalami flatus vaginalis ini. Jika Anda ingin mengetahui penjelasannya secara medis, disarankan untuk datang ke dokter ahli, agar permasalahan ini ditangani oleh ahlinya langsung.

Dalam masalah membatalkan wudhu atau shalat, karena sifat angin ini berbeda dengan kentut yang keluar dari anus, maka Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin menjawab, “Yang demikian ini tidak membatalkan wudhu, karena angin tersebut tidak keluar dari tempat najis seperti angin yang keluar dari dubur,” (Fatawa wa rasail Syaikh ibn Utsaimin (4/197)).

Jadi, secara fiqih, hukum kentut dari kemaluan ini tidaklah membatalkan wudhu dan shalat. Anda masih boleh dan harus tetap shalat atau beribadah lainnya meski Anda kentut dari vagina.

Lalu bagaimana dengan “sering merasa kentut” atau was-was “apakah aku tadi kentut atau tidak?” Sesungguhnya keragu-raguan dan rasa was-was itu datangnya dari syaithan. Maka keraguan dan rasa was-was itu harus kita buang jauh-jauh.

BACA JUGA: Kentut yang Tak Bersuara dan Tak Berbau, Shalatnya Batal?

Dinamakan kentut apabila gas yang keluar (tempat keluarnya adalah anus) itu memiliki 3 sifat atau salah satu dari 3 sifat berikut, yaitu berbunyi, berbau, dan dirasakan keluarnya. Jika tidak ada salah satu dari sifat berikut ini, maka Anda tetap harus shalat dan wudhu tidak batal.

Maka jika Anda dilanda rasa was-was, mantapkan hati Anda, dan jangan turuti hal-hal yang demikian. Biidznillah, jika Anda tidak mengikuti rasa was-was yang datangnya dari syaithan ini, maka insya Allah lama-kelamaan perasaan was-was ini akan hilang dengan sendirinya. Awalnya sulit, karena diyakini ada godaan untuk segera membatalkan shalat dan kembali mengambil air wudhu baru. Akan tetapi, rasa was-was dalam diri Anda hanya Anda yang dapat mengobatinya. []

SUMBER: FIQIH WANITA | RUMAH BUNDA

Tags: anginkentutvaginawanita
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Benarkah Membunuh Cicak akan Dapat Seratus Kebaikan?

Hakikat Rumah untuk Kaum Muslimin

27 Januari 2021
Ini Amalan Pengusir Setan

Ini Doa Abu Bakar saat Dipuji

27 Januari 2021
Ini Ancaman bagi Pelaku Sumpah Pocong

Musibah adalah Nikmat

26 Januari 2021
Ketahuilah, Ini Ketentuan tentang Kain Kafan dalam Syariat Islam

Ketahuilah, Ini Ketentuan tentang Kain Kafan dalam Syariat Islam

26 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Haid, Perhatikan 6 Hal Ini Demi Kesehatan

Haid, Perhatikan 6 Hal Ini Demi Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Istiqamah Itu Berat tapi Bukan Tidak Mungkin
Sirah

Mengenal Bilal bin Rabah, Sosok Sahabat Nabi Berjiwa Tegar

Redaktur Sodikin
28 menit ago
20 Tahun Hajar Aswad Tidak di Tempatnya
Sosok

Inilah Kisah Lady Zainab, Wanita Mualaf Inggris yang Pertama Naik Haji

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
5 Penyakit di Jalan Dakwah
Tsaqofah

5 Penyakit di Jalan Dakwah

Redaktur Yudi
2 jam ago
Pegawai PA di Gaza: Memotong Gaji Kami adalah Kejahatan
Palestina

15 Tahun Diblokade Israel, Gaza Tak Layak Huni

Redaktur Sodikin
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add