• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 18 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Uzur Apa Sajakah yang Membolehkan Berbuka Shaum?

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Religion News Service

Foto: Religion News Service

392
BAGIKAN

 

Tanya: Apa saja uzur yang membolehkan untuk berbuka?

Jawab:

UZUR yang membolehkan untuk berbuka adalah sakit dan bepergian seperti yang dijelaskan Alquran. Di antara uzur lainnya adalah wanita hamil yang takut akan membahayakan dirinya atau janinnya jika berpuasa, wanita menyusui yang takut akan membahayakan dirinya dan anaknya jika berpuasa, dan seseorang yang perlu berbuka untuk menyelamatkan orang yang sedang menghadapi marabahaya.

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

Seperti seseorang yang menemukan orang tenggelam di lautan sehingga orang itu harus berbuka atau menemukan orang di tempat yang terkunci yang di dalamnya ada kebakaran, sehingga dia harus berbuka puasa untuk menyelamatkannya.

Maka, dalam keadaan seperti ini dia boleh berbuka dan menyelamatkannya. Begitu juga orang yang perlu berbuka supaya kuat dalam berjihad di jalan Allah. Semua itu termasuk sebab-sebab yang membolehkan seseorang berbuka puasa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat-sahabatnya dalam Perang Al-Fath, “Besok kalian akan menghadapi musuh dan berbuka akan lebih kuat bagi kalian, maka berbukalah.” (H.R. Muslim)

Jika seseorang menemukan sebab yang membolehkannya berbuka, lalu dia berbuka, maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan dan minum pada sisa harinya. Jika telah ditakdirkan bahwa seseorang harus berbuka untuk menyelamatkan orang yang sedang dalam bahaya, maka dia harus tetap berbuka seperti biasa walaupun setelah penyelamatan, karena dia berbuka berdasarkan sebab yang membolehkannya berbuka.

Maka dari itu, kami berpendapat dengan pendapat yang kuat dalam masalah ini bahwa orang yang sakit, lalu sembuh di siang hari padahal dia sudah berbuka, maka tidak wajib baginya untuk menahan diri dari makan dan minum. Jika seorang musafir telah sampai di negerinya pada waktu siang hari, padahal dia sudah berbuka, maka dia tidak wajib menahan diri. Seorang wanita haid yang suci di pertengahan siang, tidak wajib menahan diri pada sisa siangnya, karena mereka semua berbuka berdasarkan sebab yang membolehkan mereka berbuka.

Bagi mereka, pada hari itu tidak ada kewajiban untuk memuliakan puasa, karena syariat membolehkan mereka berbuka di dalamnya sehingga mereka tidak wajib menahan diri.

Kasus ini berbeda dengan orang yang baru tahu bahwa dia telah masuk bulan Ramadhan di pertengahan siang. Orang yang baru tahu bahwa dia masuk di bulan Ramadhan setelah pertengahan siang, pada saat itu juga dia harus menahan diri. Perbedaan antara keduanya jelas; jika ada keterangan tentang datangnya bulan puasa di pertengahan siang, maka orang yang baru tahu wajib menahan diri pada sisa hari berikutnya, tetapi dia dimaafkan jika dia tidak menahan diri sebelum adanya keterangan itu.

Maka dari itu, jika dia tahu bahwa hari itu sudah masuk bulan Ramadhan, maka dia harus menahan diri. Sedangkan orang yang mendapatkan uzur syar’i seperti yang kami paparkan di atas, diperbolehkan berbuka walaupun dia tahu bahwa hari itu hari puasa. Antara keduanya terdapat perbedaan yang jelas. []

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul
Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
Artikel http://konsultasisyariah.com/udzur-yang-membolehkan-berbuka-puasa

Tags: batalbuka puasaRamadhanudzur
Share392SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mencium Istri Membatalkan Puasa?

Next Post

Saya Masuk Islam Tanpa Bertemu Seorang Muslim

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

3 Cara Allah Mengabulkan Doa

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0

sedekah, istri, suami, amalan, bersedekah

Mengapa Orang yang Telah Meninggal Ingin Bersedekah Jika Dihidupkan Kembali?

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0

kehamilan

10 Mitos saat Kehamilan: Antara Kepercayaan dan Fakta Medis

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0

Terpopuler

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0
Mam Fifi, JISc

“Ini fitnah keji dan tidak berdasar,” tegas Mam Fifi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai informasi palsu dan tetap fokus...

Lihat LebihDetails

Dalam Islam, Mengapa Harus Mencukur Bulu Organ Intim?

Oleh Saad Saefullah
30 Januari 2017
0
mencukur bulu kemaluan, Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan

Di antara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Oleh Haura Nurbani
17 Mei 2025
0
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa hukum suami kentut depan istrinya? Simak dulu kisah ini. 

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Apa Akibat Tidak Olahraga selama Sebulan bagi Laki-laki?

Oleh Saad Saefullah
17 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat, Olahraga

Tidak olahraga selama sebulan dapat berdampak cukup signifikan bagi kesehatan fisik dan mental, terutama bagi laki-laki.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.