• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 27 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Ushul dan Furu’

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Surat Al Maidah

Ilsutrasi Foto: Unsplash

259
BAGIKAN

DI DALAM masalah fiqh, terdapat ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Demikian pula di dalam masalah aqidah, terdapat ushul dan furu’. Walaupun tidak ada di zaman nabi (masuk perkara baru), pembagian seperti ini diperbolehkan. Karena pada hakikatnya tidak bertentangan dengan dalil-dalil syari’at. Pembagian ini berfungsi untuk memudahkan memeta atau mengklasifikasikan permasalahan-permasalahan agama. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) dari masa ke masa sampai zaman kita sekarang ini.

Ushul dan Furu' 1 Ushul dan Furu'

Dalam masalah fiqh, contohnya shalat fardhu yang lima. Hukum wajibnya shalat lima waktu, termasuk perkara ushul. Karena termasuk rukun Islam kedua setelah syahadat. Namun, masalah qunut Shubuh, dikeraskan tidaknya bacaan “basmalah” dalam shalat jarhiyyah, boleh tidaknya melafadzkan niat, lutut atau kaki dulu yang menyentuh lantai ketika turun sujud, duduk rekaat terakhir tawwaruk atau ifirasy, dan yang lainnya, termasuk perkara furu’. Oleh karena itu, para ulama’ berbeda pendapat dalam masalah-masalah ini.

BACA JUGA: Beribadahlah dengan Sungguh-sungguh kepada Allah

ArtikelTerkait

Bully Is Real

Kepahaman Nabi Ya‘qub atas Kedok-Kedok Amerika

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Dalam masalah aqidah, contohnya adalah keimanan kepada Allah. Iman kepada Allah termasuk masalah ushul. Karena termasuk rukun iman yang pertama. Namun masalah berapa jumlah asmaul husna (nama-nama Allah yang baik), maka termasuk perkara furu’. Oleh karena itu para ulama’ berbeda pendapat. Ada yang menyatakan terbatas 99 nama, dan ada yang menyatakan tidak terbatas. Beriman kepada adanya adzab qubur, termasuk masalah ushul agama. Akan tetapi masalah apakah yang diadzab ruh dan jasad, atau ruh saja, maka ini termasuk masalah furu’. Oleh karena itu, para ulama’ berbeda pendapat dalam masalah ini.

Apa faidah mengklasifikasikan masalah agama menjadi ushul dan furu’? Untuk memudahkan menjelaskan hukum-hukum dan konsekwensinya. Seorang yang keliru di dalam masalah ushul, berbeda dengan seorang yang keliru dalam masalah furu’. Cara menyikapi perbedaan dalam masalah uhsul, berbeda dengan cara menyikapi perbedaan dalam masalah furu’. Seorang yang mengingkari wajibnya shalat lima waktu (secara sadar, tahu, dan sengaja), dia telah keliru dalam masalah ushul. Ini akan berkonsekwensi hukum-hukum besar kepadanya. Seperti penetapan hukum kafir, sesat, hukum istitab (permintaan untuk taubat) jika tidak mau maka dibunuh, tidak bisa mewarisi dan mewarisakan harta, dan yang lainnya. Dalam hal ini, maka kita wajib berbeda dan tidak ada toleransi di dalamnya. Dan hak-hak sesama muslim tidak berlaku lagi di sini.

Namun lain halnya dalam masalah qunut shubuh. Seorang yang berbeda dalam masalah ini, baik yang berpendapat disyariatkannya atau tidak, maka mereka tetap di dalam lingkup sebagai seorang muslim dan masih berstatus sebagai ahlus sunnah wal jama’ah. Karena hal ini termasuk masalah furu’. Harus tetap saling mencintai, menghormati, menghargai, tidak boleh menjadi sebab perpecahan, tidak boleh memaksakan dan berbagai hak-hak persaudaraan sesama muslim tetap kita tunaikan.

Jika seorang menyikapi perbedaan pendapat di dalam masalah furu’ seperti menyikapi perbedaan dalam masalah ushul, maka ini sebuah kekeliruan yang sangat fatal. Inilah pentingnya kita memahami pembagian seperti ini, untuk meminimalisir berbagai kesalahan dalam memahami hukum dan konsekwensinya.

BACA JUGA: Tiga Orang yang Tidak Diterima Ibadahnya

Sebagian pihak ada yang menolak pembagian ushul dan furu’ secara mutlak. Ini pendapat yang tidak mu’tabar (tidak diperhitungkan). Selain menyelisihi pendapat mayoritas ulama’, pada hakikatnya –secara tidak sadar- pendapat ini telah menolak fakta adanya hal ini (ushul dan furu’ dalam agama).

Sebagiannya ada yang bersandar kepada pernyataan-pernyataan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam menolak klasifikasi ini. Padahal, yang ditolak oleh beliau, bukanlah penolakan secara mutlak. Akan tetapi, dalam masalah definisi (batasan-batasanya) dan konsekwensi darinya yang tidak sejalan dengan syari’at. Wallahu a’lam bish shawab.

Demikian coretan kali ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan kita sekalian. []

Referensi:

-Masailu Ushulid Din Al-Mabhutsah fil Ushulil Fiqh – Dr. Khalid Abdul Lathif
-Hushulul Ma’mul – Dr. Abdullah bin Abdurrahman Al Amir
-Ushul wal Furu’ – Dr. Sa’ad Asy-Syatsri

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: ibadahUshul
Share259SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidak Ada Contohnya, Bid’ah?

Next Post

Rasulullah Berkata: Kalian Tidak akan Melihatku Lagi di Tempat Ini

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Bully

Bully Is Real

26 Juni 2025
Amerika

Kepahaman Nabi Ya‘qub atas Kedok-Kedok Amerika

26 Juni 2025
Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

24 Juni 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

22 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Akibat Kanker Prostat bagi Lelaki, Olahraga, Diabetes

20 Tanda Diabetes yang Mudah Dikenali oleh Diri Sendiri, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Cara Menghentikan Masturbasi, Hukuman Terberat, Begadang Itu Bahaya, Cara Berhenti PMO, Ibadah

Mengapa Aku Malas Sekali Beribadah?

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Arti mimpi gigi copot, sendi manusia, Kesalahan Sebelum Menikah, keutamaan bersabar, , Doa Ketika Dipuji Orang Lain, Ciri Orang yang Ikhlas, Jenis Kesabaran, kuisioner

Kuisioner: Seberapa Bugar Tubuh Anda

Oleh Haura Nurbani
26 Juni 2025
0

Bully

Bully Is Real

Oleh Haura Nurbani
26 Juni 2025
0

kesulitan, ujian, azab, maksiat

Masih Hobi Maksiat Padahal Sudah Usia 40 Tahun: Sebuah Renungan Serius

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

Terpopuler

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0
Raja Faisal

Di dunia internasional, Raja Faisal terkenal karena sikapnya yang vokal membela Palestina dan perlawanan terhadap Zionisme.

Lihat LebihDetails

Inilah 4 Peristiwa Besar yang Terulang Setiap 100 Tahun Sekali

Oleh Yudi
5 Februari 2025
0
100 tahun

Sejarah mencatat bahwa dunia sering kali mengalami pandemi besar setiap sekitar 100 tahun sekali.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

Oleh Yudi
25 Juni 2025
0
poligami

Jika dijalani dengan niat yang benar, cara yang benar, dan kesiapan total, maka poligami bisa menjadi sumber pahala.

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.