• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Untuk Berdayakan Usaha Mikro, Kemenkop Himpun Dana 10 M dari Berbagai LAZ 

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani memorandum of understanding (MOU) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) . Foto: Rhio/Islampos

Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani memorandum of understanding (MOU) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) . Foto: Rhio/Islampos

0
BAGIKAN

JAKARTA–Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani MoU dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mewujudkan sinergi dalam memberdayakan usaha mikro dari kalangan Mustahik.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengatakan, langkah ini bertujuan mengoptimalkan fungsi maal dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum dilaksanakan dengan baik oleh KSPPS/USPPS Koperasi.

BACA JUGA: Apakah Utang Menghalangi Kewajiban Zakat?

Sebelum MoU dengan Baznas, Yuana mengakui pihaknya sudah lebih dahulu bekerjasama dengan beberapa lembaga amil zakat nasional (Laznas), yaitu Dompet Dhuafa, Baitulmaal Muamalat, Lazis MU, Hidayatullah, PKPU, Rumah Zakat, dan Laznas BSM.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Dengan kerjasama itu, terdapat 214 unit KSPPS/USPPS Koperasi menjadi Mitra Pengelola Zakat Laznas”, katanya pada acara penandatanganan MoU antara Kemenkop UKM dengan , di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Yuana menjabarkan, sebagai hasil dari upaya tersebut dari 214 MPZ Laznas yang ada telah terhimpun dana zakat sebesar Rp10 miliar per tahun yang dimanfaatkan untuk pemberdayaan sosial melalui kegiatan pemberian sembako, beasiswa, dan bantuan kesehatan bagi Mustahik, serta pemberdayaan ekonomi Mustahik seperti yang dilaksanakan KSPPS Bringharjo Yogyakarta melalui Angkringan Mbah Harjo.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof Dr Muhammadiyah Amin menekankan bahwa peruntukkan zakat itu sangat jelas, yaitu untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, bukan untuk pembangunan infrastruktur.

“Zakat itu artinya tambah, berkembang, dan subur. Sayangnya, yang terabaikan di Indonesia itu ya zakat. Bila seluruh rakyat membayar zakat, maka akan terkumpul sebesar Rp217 triliun. Tapi zakat yang terkumpul masih jauh di bawah itu,” ungkap Prof Muhammadiyah.

BACA JUGA: Ini Lafal Niat Zakat Fitrah Lengkap

Oleh karena itu, Prof Muhammadiyah menyambut baik MoU ini karena diharapkan mampu mendulang potensi zakat lebih banyak lagi dari masyarakat. “Sebagai regulator saya berharap MoU ini mampu mewujudkan tujuan penyaluran zakat,” tandasnya.

Sementara Dirut Baznas Arifin Purwakananta melihat MoU tersebut sebagai penyatuan dari tiga gerakan, yaitu Gerakan Zakat, Gerakan Koperasi, dan Gerakan Baitul Maal Tanwil (BMT), yang memiliki visi yang sama dalam pemberdayaan ekonomi umat. “Hal ini juga bisa mendorong lebih banyak koperasi untuk menjadi UPZ Baznas. Kita bisa saling melengkapi,” pungkas Arifin. []

REPORTER: RHIO

Tags: reportasezakat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemenkop dan UKM-Baznas Sepakat Berdayakan Usaha Mikro Melalui Zakat

Next Post

Jadi Juara 1 MTQ Internasional di Turki, Syamsuri Firdaus Berpelukan dengan Erdogan

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 usaha

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.