• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 1 April 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Uang Tips bagi Pegawai

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi Foto: Islampos

Ilustrasi Foto: Islampos

71
BAGIKAN

PEMBERIAN untuk pegawai dari pihak lain karena statusnya sebagai seorang pegawai atau karyawan di suatu instansi, hukum asalnya haram. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat, dimana Nabi ﷺ pernah mempekerjakan seorang yang bernama Ibnu Lutbiyyah sebagai pemungut zakat.

Uang Tips bagi Pegawai 1 Uang Tips

Saat melakukan tugasnya, ternyata ada seorang yang wajib zakat yang memberikan uang tips kepadanya. Maka ketika kembali kepada Nabi ﷺ, hal ini beliau ceritakan.

BACA JUGA: Apakah Sogok atau Suap Haram secara Mutlak?

ArtikelTerkait

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

Mendengar kejadian ini, maka Nabi ﷺ bersabda : “Bagaimana kondisi seorang pegawai yang kami utus (untuk memungut zakat, lalu datang sembari mengatakan “Ini untukmu (hasil pungutan zakat), dan yang ini untukku (uang tips dari orang yang wajib zakat) ?” Maka apakah jika dia tinggal di rumah bapak dan ibunya (bukan pegawai) dia akan mendapatkan hadiah/pemberian itu ?” Maka yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang datang dengan membawa sesuatu kecuali datang di hari kiamat dalam kondisi dia memikul sesuatu itu di atas lehernya…..” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Nabi ﷺ bersabda :

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah untuk para pegawai ghulul (khianat).”[HR. Ahmad, Al-Baihaqi, dan Ath-Thobrani]

Dikatakan “khianat”, karena pegawai tersebut telah mendapatkan gaji yang penuh dari tempat dia bekerja, namun dia masih menerima pemberian dari pihak lain yang punya hubungan kerja dengan tempat dia bekerja. Pemberian itu semata karena posisinya sebagai pegawai di tempat itu. Seandainya dia tidak berposisi seperti itu, niscaya dia tidak akan mendapatkannya.

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w.676 H) menyatakan : “Dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa hadiah untuk para pekerja hukumnya haram.” [Syarah Shahih Muslim : 6/462].

BACA JUGA: Setelah Meninggalkan Suap, Rezeki pun Melimpah 

Adapun jika pihak pimpinan atau tempat dia bekerja mengijinkan untuk menerima hal itu, maka hukumnya berubah menjadi boleh. Demikian dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” [13/167] : “Larangan para pegawai untuk menerima hadiah/pemberian hanya berlaku ketika tidak diijinkan oleh pimpinan. “ Imam Al-Muhallab juga menyampaikan pendapat yang senada dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Muadz bin Jabal, beliau berkata :”Rasulullah mengutusku ke negeri Yaman, lalu beliau berkata : “Janganlah kamu menerima sesuatupun tanpa ijinku, karena itu adalah khianat.” Mafhum mukhalafah (pemahaman kebalikan) dari hadits ini, berarti jika diijinkan oleh pimpinan, maka diperbolehkan. Termasuk yang diperbolehkan, ketika seorang diminta melakukan suatu pekerjaan di luar jam kerja atau yang semisal dengan hal ini. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: suapUang Tips
Share71SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kambing ‘Berwajah Dajjal’ Hebohkan Warga Gorontalo

Next Post

Hasil Penelitian: Gerakan Shalat Bisa Atasi Nyeri Punggung

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

7 Februari 2023
Rasmus Paludan, Türkiye

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

KPK

Rafael Alun Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

Oleh Yudi
1 April 2023
0

KPK menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Namun ternyata Rafael masih belum ditahan. Apa...

pakaian bekas

RI Jadi ‘Tempat Sampah’ Pakaian Bekas dari Negara Maju

Oleh Yudi
1 April 2023
0

"Pakaian-pakaian bekas ini sama saja seperti sampah. Jadi janganlah, kita bisa pakai produk lokal masih banyak yang bagus," ujar Teten.

mahfud

Kemenkeu Bantah Tutup-tutupi soal Rp 189 T, Ini Kata Mahfud MD

Oleh Yudi
1 April 2023
0

Mahfud menyebut tidak ada tindak lanjut mengenai itu hingga tahun 2020 PPATK mengirimkan surat baru tapi tetap belum terselesaikan.

doa pagi Amalan Pembuka Rezeki https://chanelmuslim.com/khazanah/sembilan-cara-mendapatkan-jodoh-yang-shaleh Tingkatan Belajar, Mengapa Kita Harus Bersyukur, Syarat Terkabulnya Doa, Syarat Terkabulnya Doa, Cara Mudah Bisa Bersyukur, Keistimewaan Mengulang-ulang Doa, Keutamaan Bersyukur, Adab Berdoa, Doa agar Dimudahkan Bayar Utang, Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan

15 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan

Oleh Haura Nurbani
1 April 2023
0

Lain halnya ketika kita memasuki 10 hari kedua Ramadan. Ada banyak keistimewaan 10 hari kedua bulan Ramadhan ini. 

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Tidak Diawali dengan Bismillah, Bagaimana Cara Membaca Surah At-Taubah?

Oleh Dini Koswarini
18 Desember 2022
0
Surah At-Taubah

Berikut beberapa alasan mengapa surah At Taubah tidak diawali dengan bismillah.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications