• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 4 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Berita Nasional

Tolak Sekolah Tatap Muka Dibuka, Komnas PA: Anak Jangan Dijadikan Kelinci Percobaan

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Foto: Ari Saputra/detikcom

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Foto: Ari Saputra/detikcom

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menolak kebijakan pemerintah terkait pembukaan sekolah tatap muka di tengah pandemi Corona meski daerah itu zona hijau atau kuning. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta agar anak-anak tidak dijadikan kelinci percobaan.

“Apa pun alasannya, zona hijaukah, kuningkah, oranyekah, atau warna lainnya, jangan berlakukan anak sebagai kelinci percobaan atas serangan virus Corona,” ucap Arist dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/8/2020).

BACA JUGA: Setelah 5 Bulan Belajar Online, Ratusan Ribu Siswa di Gaza Kembali Bersekolah

Arist menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya coba-coba untuk membuka sekolah tatap muka sebelum vaksin COVID-19 ditemukan. Dia juga tidak ingin sekolah menjadi tempat uji coba di masa pandemi Corona.

ArtikelTerkait

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

Dihadiri Mantan Menpora, Jakarta Islamic Girls Boarding School Gelar Kenaikan Sabuk Pencak Silat Al-Azhar

“Sepanjang Indonesia belum bisa menemukan vaksin anti pandemi COVID-19 dan belum bisa pula masyarakat memastikan taat menjalankan protokol kesehatan COVID-19, dan menjamin lingkungan sekolah steril dari virus corona. Oleh karenanya, jangan coba-coba membuka sekolah tatap muka dengan cara-cara uji coba,” papar Arist.

Arist mengungkapkan bahwa menurutnya, tidak ada yang dapat menjamin virus Corona tidak mewabah lagi di zona hijau. Zona hijau, kata Arist, masih memiliki potensi untuk berubah menjadi zona kuning, bahkan merah.

“Siapa yang bisa menjamin di zona hijau sekalipun virus Corona tidak mewabah? Hari ini situasinya hijau, hitungan detik bisa berubah begitu cepat menjadi merah atau kuning,” imbuhnya.

Selain itu, Arist mengatakan setiap anak memiliki hak asasi untuk hidup dan hak atas kesehatan. Menurutnya, pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak bangsa, khususnya dalam pendidikan.

“Di sinilah pemerintah dituntut hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi darurat pendidikan, bukan juga melakukan eksperimen atas serangan virus Corona,” ujar Arist.

Tak hanya itu, menurut Arist, Komnas PA menolak adanya sekolah tatap muka di masa pandemi karena banyak anak yang terpapar COVID-19. Arist mengutip data Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut data Kemenkes, sebut dia, per 2 Agustus 2020 sebanyak 8,3% kasus positif COVID-19 terjadi pada anak atau total 9.390 kasus positif anak usia 0-18 tahun. Dari jumlah itu, 8,1% dirawat di rumah sakit dan 1,9% meninggal dunia.

“Pertimbangan lain mengapa Komnas Perlindungan bersikap menolak sekolah tatap muka, mengutip sumber data resmi dari pemerintah, Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa sekitar 100 hingga 200 anak-anak terkonfirmasi positif COVID-19 per harinya, dan datanya terus fluktuasi,” ucapnya.

BACA JUGA: Banyak Sekolah Ditutup karena Pandemi Covid-19, PBB: Dunia Menghadapi Bencana Generasi

Diketahui, pemerintah telah mengizinkan sekolah di zona hijau dan kuning terkait COVID-19 dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka di zona kuning harus dilakukan dengan persyaratan dan protokol Kesehatan yang ketat.

“Kami beserta tiga kementerian (Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan) lainnya mengimplementasikan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Peluasan tatap muka zona kuning,” kata Nadiem dalam telekonferensi di YouTube Kemendikbud pada Jumat (7/8). []

Advertisements

SUMBER: DETIK

Tags: arist siraitkomisi perlindungan anakSekolahSiswa
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Wanita Bersedekah

Next Post

Muhasabah Diri

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Program Magang Mahasiswa Bersertifikat

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

22 April 2022
Jakarta Islamic Girls Boarding School

Dihadiri Mantan Menpora, Jakarta Islamic Girls Boarding School Gelar Kenaikan Sabuk Pencak Silat Al-Azhar

10 Maret 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist