JAKARTA—Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Kapitra Ampera berharap Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok).
“Harapanya saya PK Ahok di tolak hakim PN Jakut,” Kapitra saat dihubungi Islampos.com di Jakarta, Jumat (24/2/2018).
Kapitra menilai dalam permohonan pengajuan kembali (PK) mempunyai syarat yang tidak mudah agar PK dapat di proses.
“Pengajuan PK hak terpidana silahkan aja dia mengajukan PK, tapi PK juga punya persyaratan yang luar biasa supaya dia bisa di proses,” ujarnya.
Sementara ditempat terpisah, humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jootje Sampelang menjelaskan sidang perdana PK terpidana Ahok akan dilaksanakan pada Senin (26/2/2018) mendatang.
Jootje menyebutkan, pihak PN Jakut telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangi PK Ahok tersebut.
“Telah ada majelis hakimnya, Mulyadi, Tugianto, Salman Alfaris,” pungkasnya, Sabtu (24/2/2018).
Ketiganya, kata Jootje adalah hakim anggota di PN Jakut. Kemudoan PK akan diputuskan oleh Mahkamah Agung. []
Reporter: Rhio