• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 1 April 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Tiga Syarat Dibolehkannya Boncengan dengan yang Bukan Mahram

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
boncengan dengan yang bukan mahram

Foto: Abu Umar/Islampos

232
BAGIKAN

SAAT ini, melihat seorang muslimah berboncengan dengan orang lain yang bukan mahram-nya dirasa sangat wajar. Namun tahukah Anda, ada hukum Islam yang mengatur seorang perempuan berboncengan dengan yang bukan mahramnya.

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad).

Hadits no. 4849 dalam kitab Sahih Bukhari; dan hadits no. 2182 dalam kitab Sahih Muslim meriwayatkan tentang Asma binti Abu Bakar (saudari Aisyah dan ipar Nabi) yang pernah diajak naik unta bersama Nabi (boncengan bersama dalam satu kendaraan):

BACA JUGA: Anda Bukan Mahram? Perhatikan Larangan Ini

ArtikelTerkait

Hukum Celak bagi Laki-Laki

Makna Surah Yasin 65: Mulut Dikunci, Kaki dan Tangan yang Akan Jadi Saksi

Jangan Sampai Terlewat, Wudhu Dulu Sebelum Mandi Junub

Istighfar, Kunci segala Belenggu Hati

“Dari Asma bin Abu Bakar … Suatu hari saya datang ke kebun Zubair (suami saya) dan memanggul benih di a kepala saya. Di tengah jalan saya bertemu Rasulullah bersama sekolompok orang dari Sahabat Anshar. Lalu Nabi memanggilku dan menyuruh untanya (dengan mengatakan “ikh … ikh”) agar merunduk untuk membawaku di belakang Nabi.”

Dalam menganalisa hadits ini, Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menyatakan
Hadits ini menunjukkan bolehnya berboncengan (antara lelaki dan perempuan bukan mahram) pada satu kendaraan apabila wanita itu seorang yang taat agamanya. Dalam soal hadits ini ada banyak pendapat ulama yang berbeda antara lain:

(a) adanya sifat belas kasih Nabi pada umat Islam baik laki-laki dan perempuan dan berusaha membantu sebisa mungkin ;

(b) Pendapat lain menyatakan bolehnya membonceng perempuan yang bukan mahram apabila dia ditemukan di tengah jalan dalam keadaan kecapean. Apalagi kalau bersama sejumlah laki-laki lain yang saleh. Dalam konteks ini maka tidak diragukan kebolehannya.;

(c) Menurut Qadhi Iyad bolehnya ini khusus untuk Nabi saja, tidak yang lain. (Karena) Nabi telah menyuruh kita agar laki-laki dan perempuan saling menjauhkan diri.

Dan biasanya Nabi menjauhi para perempuan dengan tujuan supaya dikuti umatnya. Kasus ini adalah kasus khusus karena Asma adalah putri AbuBakar, saudari Aisyah alias ipar dan istri dari Zubair. Maka, seakan Asma itu seperti salah satu keluarganya. Adapun lelaki membonceng wanita mahram maka hukumnya boleh secara mutlak dalam segala kondisi.

Kesimpulan dari hadits dan tafsir tersebut adalah haramnya berboncengan antara laki-laki dan perempuan non mahram jika menimbulkan syahwat. Artinya, berboncengan diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat diperbolehkannya antara lain:

1. Tidak terjadi persinggungan badan

Jika Sahabat Ummi berada dalam kondisi harus naik ojek atau dibonceng seseorang yang bukan mahram, usahakan tidak terjadi persentuhan kulit, apalagi sampai memeluk pinggang pembonceng.

Taruhlah tas di tengah-tengah antara pembonceng dengan yang dibonceng. Dan berpeganganlah pada ujung motor, biasanya ada tempat pegangan sehingga kita tetap aman meskipun kecepatan motor agak tinggi.

2. Tidak terjadi khalwat (berdua-duaan di tempat sepi)

Upayakan tidak berboncengan di daerah yang sepi atau di malam hari. Lebih baik dibonceng oleh mahram kita, entah suami, ayah, atau saudara laki-laki kandung jika terjadinya di malam hari.

BACA JUGA: Inilah 7 Wanita yang Termasuk Mahram Muabbad karena Nasab

3. Tidak memiliki maksud buruk atau kecenderungan ke arah syahwat

Kalau kebetulan yang mengajak berboncengan adalah teman kantor, dan kita memiliki kecenderungan suka kepadanya, lebih baik jangan berboncengan dengannya, karena akan menimbulkan hal yang buruk, entah itu berupa penyakit hati, maupun hal lain yang tidak diinginkan. Wallahua’lam bissowab. []

 

 

Tags: Boncenganbukan mahrammahram
Share232SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Hal Utama Dalam Proses Khitbah

Next Post

Ditakuti Setan, Ini Dia 6 Sifat Umar bin Khattab

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Foto: Unsplash

Hukum Celak bagi Laki-Laki

1 April 2023
Makna Surah Yasin

Makna Surah Yasin 65: Mulut Dikunci, Kaki dan Tangan yang Akan Jadi Saksi

30 Maret 2023
Wudhu Dulu Sebelum Mandi Junub

Jangan Sampai Terlewat, Wudhu Dulu Sebelum Mandi Junub

30 Maret 2023
Dzikir Pagi Keutamaan Membaca Al-Quran Saat Shubuh Renunga, taubat, hikmah, Cinta pada Allah, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat,, Amalan yang Menghindarkan dari Neraka, Waktu Mengucapkan Subhanallah,Syarat Taubat Diterima, api neraka,, Sifat Lelaki Sejati, Manfaat Dzikir, , Dzikir Pagi Hari, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Amalan Ringan Berpahala Besar, Obat Hati Gelisah, Keutamaan Istighfar setelah Shalat, Keutamaan Berdzikir Laa Ilaaha Illaallah, manfaat dzikir, Keutamaan Istighfar, Manisnya Iman, Keutamaan Zikir, Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan, istighfar

Istighfar, Kunci segala Belenggu Hati

28 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Akhlak Mulia Suami Idaman Menasihati Diri Sendiri, Ikoy-Ikoyan,, Hukum Mengusap Wajah dengan Tangan setelah Berdoa, Syarat Terkabulnya Doa, Doa Meminta Kesembuhan, Tingkatan Doa, Doa Agar Dimudahkan Rezeki yang Halal:, Doa Memohon Petunjuk, Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadhan, Khasiat Basmallah, Ketentuan Doa, Pelancar Rezeki, Kandungan Doa Sapujagat

Doa, Senjata Orang Mukmin

Oleh Amang Dede
1 April 2023
0

Dari sisi satuan doa, hukumnya Sunnah.

Foto: Unsplash

Hukum Celak bagi Laki-Laki

Oleh Dini Koswarini
1 April 2023
0

Sebenarnya, bagaimana hukum celak bagi laki-laki dalam Islam?

Foto: Unsplash

Narasi Kiamat Sudah Dekat

Oleh Amang Dede
31 Maret 2023
0

Pada 2003 lalu, sineas film Indonesia, Deddy Mizwar membuat film bertema religi dengan judul Kiamat Sudah Dekat.

Muhammad Zain,Kemenag

Rp73 Miliar Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T Disiapkan Kemenag

Oleh Amang Dede
31 Maret 2023
0

“Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” ujar Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Zain.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Tidak Diawali dengan Bismillah, Bagaimana Cara Membaca Surah At-Taubah?

Oleh Dini Koswarini
18 Desember 2022
0
Surah At-Taubah

Berikut beberapa alasan mengapa surah At Taubah tidak diawali dengan bismillah.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications