• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Tiga Kali Meninggalkan Shalat Jumat

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

BERDASARKAN fatwa MUI dan himbauan dari pemerintah, untuk sementara umat Muslim dilarang untuk menunaikan shalat lima waktu dan shalat Jum’at secara berjama’ah di masjid, terkhusus daerah yang telah masuk zona merah dan kuning.

Tiga Kali Meninggalkan Shalat Jumat 1 Tiga Kali Meninggalkan Shalat Jumat

Kaitannya dengan shalat Jum’at, ada sebuah pertanyaan yang banyak ditanyakan dari umat Muslim tentang hadits yang mengancam seorang yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali dengan kekafiran / kemunafikan. Apakah mereka yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut dalam kondisi ini termasuk dalam ancaman hadits?

BACA JUGA: Penjelasan UAS soal Hukum Meninggalkan Shalat Jumat dan Fardhu Berjamaah saat Wabah Corona

ArtikelTerkait

Mereka yang Dulu Dianggap Hina, Sekarang Ternyata ….

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah

Amalan-Amalan 10 Hari Awal Dzulhijjah

Keluar dari Group WA

Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Abul Ja’di Adh-Dhamri, Nabi ﷺ bersabad :

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barang siapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena mengampangkannya, maka Allah akan menutup hatinya.” [HR. Abu Dawud]

Di dalam kitab “Syu’abul Iman” dengan lafadz : “Dia telah membuang Islam ke belakang punggungnya.” Di dalam hadits di atas dijelaskan, bahwa ancaman dari Nabi ﷺ hanya berlaku bagi mereka yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkan, dan tanpa memiliki udzur (alasan) yang dibenarkan oleh Syari’at.

Menurut imam Ath-Thibi, “mengampangkan” di sini maksudnya merendahkan. Sedangkan menurut Imam Ibnu Abdul Malik, maknanya menyepelekan / meremehkan tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syari’at. [ Simak kitab Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud : 3/265 ].

Hal ini diperkuat oleh riwayat lain dari Abu Hurairah, Nabi ﷺbersabda :

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa ada alasan yang dibenarkan syari’at, maka Allah akan menutup hatinya.” [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi : 2557].

Oleh karenanya, seluruh hadits-hadits yang sikilas memberi ancaman kepada seorang muslim yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali, harus dimaknai bagi mereka yang melakukannya karena meremehkan dan tidak memiliki udzur (alasan) yang dibenarkan oleh Syari’at. Dalam ilmu ushul fiqh dinamakan “Membawa dalil yang mutlak (bebas) kepada yang muqayyad (dibatasi)”.

BACA JUGA: Apa Hukum Tak Shalat Jumat 3 Kali Berturutan karena Corona? Ini Penjelasan MUI

Imam Al-Mubarakfuri dalam kitabnya “Mar’atul Mafatih” (4/446) menyatakan :

Advertisements

فينبغي أن تحمل الأحاديث المطلقة على هذا الحديث المقيد بالتهاون، وكذلك تحمل الأحاديث المطلقة على المقيدة بعدم العذر

“Seyogyanya hadits-hadits (ancaman) yang bersifat mutlak dibawa kepada hadits-hadits yang dibatasi dengan sebab adanya peremehan (terhadap kewajiban shalat jumat) dan tanpa adanya alasan.”

Adapun mereka yang meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut dengan adanya alasan kekhawatiran adanya penyebaran Covid 19 / virus Corona, maka tidak termasuk dalam ancaman hadits-hadits di atas. Karena alasan ini merupakan alasan yang dibenarkan oleh Syari’at. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: Shalat Jumat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

1 Ramadhan di Madinah sama dengan 70 Ramadhan di Tempat Lain, Benarkah?

Next Post

Inilah Situasi dan Waktu Mustajab Doa

Yudi

Yudi

Terkait Posts

manset cantik Keturunan Syarif dan SyarifahManfaat Jilbab Lebar jatuh cinta, Rahasia Kecantikan Muslimah, Peranan Akhlak, Perempuan Potong Rambut, Hukum Wanita Berambut Pendek, hina

Mereka yang Dulu Dianggap Hina, Sekarang Ternyata ….

30 Juli 2022
Surat Al-Falaq, Qunut, Dilarang ketika Menghadap Kiblat, Bulan Dzulhijjah

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah

9 Juli 2022
Nama Bulan Hijriah, Mahabbah Ilahiyyah, Keutamaan Amalan di Bulan Rajab, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Dilarang ketika Menghadap Kiblat, Dzulhijjah, Dzulhijjah, Keistimewaan Hari Jum'at

Amalan-Amalan 10 Hari Awal Dzulhijjah

7 Juli 2022
streaming, Hukum Melihat Aurat, Hukum Nyinyir dalam Islam, Digitalisasi Ummat,, pinjol, Share Gambar Penuh Dosa, Group WA, Keutamaan Menutup Aib Orang

Keluar dari Group WA

23 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist