• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 17 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Tidak Sengaja Menabrak Kucing sampai Mati

Redaktur Mila
2 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2min read
0
kucing

Kucing. Ianx/Islampos

TANYA: Jika seseorang dengan tidak sengaja menabrak kucing sampai mati, apakah ia berdosa? Dan kalau istrinya sedang hamil, orang nabrak kucing secara tidak sengaja, sampai kucing itu mati, apakah berdosa? Kalau istrinya sedang hamil, nanti berbahaya tidak untuk anaknya?

JAWAB: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Para ulama membagi hewan menjadi 3:

[1] Hewan yang diperintahkan syariat untuk dibunuh

Seperti kalajengking, ular, tikus, anjing hitam, dst. Disamping binatang ini berbahaya, mereka juga mengganggu.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ

“Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim 2924).

BACA JUGA: Inilah Fakta Unik tentang Kucing (1)

[2] Hewan yang mengganggu

Hewan pengganggu, boleh dibunuh, sekalipun tidak ada perintah dari syariat untuk membunuhnya.

Seperti binatang buas yang membahayakan, nyamuk, semut yang mengganggu, kecoa yang mengganggu, tawon yang ganggu atau lalat.

[3] Hewan yang tidak mengganggu

Hewan yang tidak mengganggu, tidak boleh dibunuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, ada wanita yang diadzab gara-gara menyiksa kucing. Karena kucing bukan termasuk hewan yang mengganggu atau membahayakan manusia.

Loading...

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989).

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk kucing. Termasuk juga

مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا

“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”

Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, Apa haknya?”

يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا

“Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4349).

Hukum Nabrak Kucing

Jika nabrak kucing ini di luar kesengajaan manusia, maka dia tidak menanggung resiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain. Maka dia menanggung gati rugi ke pemiliknya.

Allah berfirman,

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. al-Ahzab: 5).

BACA JUGA: Perasaan Kucing terhadap Manusia, Bagaimana?

Sehingga tugas bagi mereka yang secara tidak sengaja menabrak kucing hingga mati adalah menguburnya, agar bangkai kucing ini tidak mengganggu orang lain.

Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing.

Jawaban beliau,

أما إذا لم تتمكن من ذلك ودهستها من غير قصد ولم تتمكن من الامتناع عنها فلا حرج عليك من ذلك، وإنما تأثم لو تعمدت قتلها بدون مسوّغ؛ لأنها حيوانات لها حرمة وليست مؤذية

Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu anda menelindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak berdosa.

Anda berdosa karena membunuh hewan manakala anda dengan sengaja membunuhnya tanpa adanya alasan pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti anda. [ al-forqan.net/fatawa/87.html ]

Apakah Ini Berpengaruh Pada Janin?

Sejauh ini belum ditemukan adanya satupun dalil yang mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri. Padahal kita sangat yakin, banyak istri sahabat yang hamil bertepatan dengan Idul Adha. Andaikan menyembelih binatang bisa berpengaruh buruk pada janin, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkannya.

BACA JUGA: Jual Beli Kucing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sementara, meyakini sesuatu sebagai sebab terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik secara ilmiah maupun syariah, maka termasuk perbuatan syirik kecil.

Allahu a’lam. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: kucingMitos
Mila

Mila

Related Posts

Memberi Nasihat Itu Ada Seninya, Perhatikan 17 Hal Ini (2-Habis)

Ucapan Belasungkawa saat Takziah, Bagaimana Tuntunannya?

17 Januari 2021
Bantuan Rp600 ribu per Bulan Batal Cair Serempak Bulan Ini

Menafkahi Orangtua atau Ngasih Bonus untuk Istri, Mana yang Lebih Utama?

16 Januari 2021
Bolehkah Nikmati Buah Tetangga yang Masuk Pekarangan Rumah Kita?

Bolehkah Nikmati Buah Tetangga yang Masuk Pekarangan Rumah Kita?

14 Januari 2021

Akikahi Diri Sendiri, Bagaimana Hukumnya?

13 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
UBN Imbau Khatib Gunakan Mimbar Gerakan Umat Pasca Serangan Israel di Baitul Maqdis

UBN Imbau Khatib Gunakan Mimbar Gerakan Umat Pasca Serangan Israel di Baitul Maqdis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Perbedaan Windows 32 dan 64 Bit, Apa Saja?
Muslimtech

Perbedaan Windows 32 dan 64 Bit, Apa Saja?

Redaktur Sodikin
22 menit ago
Wanita, Bersyukurlah! Begini Nasib Wanita Sebelum Datang Islam
Tahukah Anda

Wanita, Bersyukurlah! Begini Nasib Wanita Sebelum Datang Islam

Redaktur Dini Koswarini
52 menit ago
IslamposAid Serahkan Bantuan Sembako dan Uang Senilai Rp. 500.000 ke Mak Uyuh
IslamposAid

IslamposAid Serahkan Bantuan Sembako dan Uang Senilai Rp. 500.000 ke Mak Uyuh

Redaktur Dini Koswarini
58 menit ago
Sedih dan Haru, Ini 7 Kisah yang Terjadi saat Gempa di Lombok
Islam 4 Beginner

Ini Doa dan Amalan Khusus bagi Muslim Kala Mengalami Bencana

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add