JAKARTA–Ratna Sarumpaet menjadi korban penipuan soal duit raja-raja senilai Rp 23 triliun yang tersimpan di bank Singapura dan World Bank cair. Ratna sempat mengirimkan uang Rp 50 juta untuk membantu para para pelaku penipuan mencairkan uang tersebut. Uang Rp 23 triliun itu nantinya akan digunakan untuk berbagai hal.
“Ada beberapa yang sudah disampaikan. Dari Rp 23 T, kalau cair, ada juga yang dikasihkan untuk yayasan. Untuk sosial. Untuk persentase belum persis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Namun karena memang itu sebuah penipuan, semua uang raja-raja yang dijanjikan para pelaku kepada Ratna tak pernah terealisasi.
BACA JUGA: Atiqah Hasiholan Ungkap Ratna Sarumpaet Sudah Setahun Terakhir Jalani Pengobatan Ini
“Ternyata semua palsu semua. Jadi sampai saat ini Bu Ratna Sarumpaet transfer Rp 50 juta, merasa tertipu, sampai sekarang kita belum tahu, belum laporan sampai sekarang. Kita membuat laporan model A-nya karena ada korbannya,” ujarnya.
Selain Ratna, polisi juga menemukan satu korban lainnya yang tertipu kasus duit raja-raja itu. Bahkan dia sempat memberikan uang ratusan juga untuk membantu pencairan duit raja-raja.
“Contoh seperti korbannya T itu sama, untuk mencairkan dana Rp 23 T itu. Dia sampai mengeluarkan Rp 940 juta. Soalnya, nanti mau diganti kalau uang itu sudah cair Rp 23 T yang ada di Bank Singapura dan World Bank,” tuturnya.
BACA JUGA: Dahnil Anzar: Kami Saksi Kasus Ratna, tapi Diperlakukan seperti Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku, yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Seorang pelaku lain berinisial TT masih dalam pengejaran.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar-rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. []
SUMBER: DETIK