MELAKSANAKAN shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan atas sekelompok orang. Apabila sudah ada yang menunaikannya, yang lainnya terbebas dari tuntutan kewajiban tersebut. Sebaliknya, jika tidak seorang pun yang melakukannya, seluruhnya berdosa.
Nah, ternyata ada yang menarik, ketika Rasulullah ﷺ meninggal, para sahabat melaksanakan shalat tersebut sendiri-sendiri, tidak berjamaah selayaknya biasa kita lakukan?
Pertama, hal ini telah ada ketetapan dalam riwayat yang shoheh bahwa para shahabat radhiallahu anhum mensolatkan janazah Rasulullah ﷺ dalam kondisi sendiri-sendiri mereka tidak shalat secara berjamaah.
BACA JUGA: Ketika Shalat Jenazah, Dimana Posisi Imam Berdiri dari Mayit?
Dari Abi Asib atau Abu Asim radhiallahu anhu:
أنَّهُ شَهِدَ الصَّلَاةَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالُوا : كَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْهِ ؟ قَالَ : ادْخُلُوا أَرْسَالًا أَرْسَالًا
قَالَ:فَكَانُوا يَدْخُلُونَ مِنْ هَذَا الْبَابِ فَيُصَلُّونَ عَلَيْهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُونَ مِنَ الْبَابِ الْآخَرِ
رواه الإمام أحمد في ” المسند ” (34/365) طبعة مؤسسة الرسالة
“Bahwa beliau menyaksikan shalat (janazah) atas Rasulullah ﷺ, mereka berkata, “Bagaimana kita shalat (janazah) kepada beliau? Mereka mengatakan, “Masuklah satu-satu. Berkata, “Maka mereka masuk dari pintu ini dan menshalatkan kepadanya kemudian keluar dari pintu lainnya.” HR. Imam Ahmad dalam musnad, (34/365) cetakan Muassasah Risalah.
Peneliti cetakan ini berkomentar, “Sanadnya shoheh, para perowinya terpercaya para perowi shohehain (Bukhori dan Muslim) selain Hammad bin Salamah beliau termasuk perowi Muslim. Dan lainnya adalah para shahabatnya. Tidak ada seorangpun yang mengeluarkan dari para pemilik enam kitab, yang menguatkan kisah shalat (janazah) adalah hadits Ibnu Abbas di Ibnu Majah, (1628). Dan hadits Sahl bin Sa’d di Baihaqi di ‘Dalail, (7/250) dan keduanya lemah.” Selesai
Ibnu Abdul Baar rahimahullah mengatakan, “Sementara orang-orang shalat sendiri-sendiri maksudnya (shalat janazah) atas Nabi ﷺ, menurut ahli sejarah, dan sekelompk ahli naql hal itu telah disepakati tidak ada perbedaan di dalamnya.” Selesai ‘At-Tamhid, (24/397).
Siapa yang ingin melihat semua atsar yang ada terkait dalam bab ini, silahkan melihat ‘Al-Mushonnaf karangan Abdurrazaq Son’any, (3/473) Bab Kaifa Shalla ‘Alan Nabi ﷺ. ‘Al-Mushonnaf karangan Ibnu Abi Syaibah, (14/552) Bab Maja a Fi Wafatin Nabi sallallahu aliahi wa sallam. Al-Badrul Munir karangan Ibnu Mulaqqin, (5/274-279). ‘Al-Talhisul Habir, karangan Ibnu Hajar, (2/290-291). ‘Al-Khosoisul Kubro, karangan Suyuti, (2/412-413).
Kedua:
Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan banyak sebab shalat janazah para shahabat kepada Nabi ﷺ sendiri-sendiri, diantaranya:
Sebab pertama:
Sebagian ahli ilmu mengatakan, hal itu disebabkan wasiat Rasulullah ﷺ kepada para shahabatnya menshalatkan kepadanya secara sendiri-sendiri. Akan tetapi hal itu tidak ada sanad yang shoheh. Akan tetapi ada pada sebagian hadits yang lemah.
BACA JUGA: Begini Tata Cara Shalat Jenazah
Suhaili rahimahullah mengatakan, “Hal ini khusus bagi Beliau ﷺ. hal ini tidak dilakukan kecuali tauqif (paten dari Nabi). Begitu juga diriwayatkan bahwa beliau mewasiatkan akan hal itu. Disebutkan oleh Tobari dengan sanadnya.
Sisi fikihnya, bahwa Allah Tabaroka wa ta’ala mewajibkan shalawat kepadanya dalam firman-Nya:
صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
الأحزاب/56
“Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” QS. Al-Ahzan: 56
Kandungan ayat ini, bahwa hukum shalawat tidak (perlu) ada imam. Sementara shalat kepadanya ketika wafat, masuk dalam (kandungan) lafad ayat ini. Serta (anjuran) bershalawat kepadanya dalam semua kondisi.” Selesai secara ringkas ‘Ar-Roudhul Anfi, (7/594-595).
Sebab kedua:
Semangat kuat berlomba diantara mereka untuk meraih keutamaan ini –yaitu menjadi imam mensholati (janazah) kepada Nabi ﷺ- sebagai bentuk kecintaan nan agung diantara mereka kepada beliau ﷺ dimana tidak tepat mendahulukan dan mempersilahkan (orang lain).
Sesungguhnya berlomba dan bertikai kedekatan dengan beliau ﷺ di akhir posisi beliau diantara mereka di dunia yang fana. Terutama masalah khilafah dan imamah belum ada ketetapan. Belum diketahui siapa yang akan memegang urusan umat Islam agar dimajukan dalam imam shalat.
Mereka sangat menjaga kesatuan shaf umat Islam. Menunggu kesatuan kata mereka (untuk menyerahkan) kepada salah seorang diantara mereka yang menjadi imam yang diikuti. Dimana dahulu kholifah adalah orang yang maju (menjadi Imam) umat Islam dalam shalat-shalat.
Imam Syafi’I radhiallahu anhu berkata, “Orang-orang mensholati (janazah) Rasulullah ﷺ sendiri-sendiri tidak ada seorangpun yang mengimaminya. Hal itu karena agungnya urusan Rasulullah ﷺ. Dan perlombaan mereka agar tidak ada seorangpun yang menguasai imamah dalam shalah (janazah) kepadanya.” Selesai ‘Al-Umm, (1/314).
Imam Romli rahimahullah mengatakan setelah menukil perkataaan Imam Syafi’I rahimahullah, “Karena belum ditentukan yang menjadi imam orang-orang. Kalau satu orang maju dalam shalat, maka dia akan menjadi terdepan dalam segala hal dan ditentukan untuk khilafah.” Selesai ‘Nihayatul Muhtaj, (2/482).
Sebab ketiga:
Para shahabat rodhiallahu anhum berlomba dalam mendapatkan keberkahan shalat janazah kepadanya secara pribadi dan khusus tanpa ikut dengan imam. Tidak ada seorangpun yang menerima sebagai perantara antara Nabi ﷺ dengan lainnya dalam shalat untuk mendapatkan pahala dan keberkahan.
Imam Qurtubi rahimahullah mengatakan, “Masing-masing diantara mereka ingin mendapatkan berkahnya secara khusus tanpa ikut dengan yang lainnya.” Selesai Jami’ Liahkamil Qur’an, (4/225).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Para Shahabat menshalati (janazah) Nabi ﷺ secara sendiri-sendiri. Karena mereka tidak suka menjadikan imam diantara Rasul ﷺ. Sehingga mereka datang dan mensholati sendiri-sendiri. Para lelaki kemudian para wanita.” Selesai.
BACA JUGA: Shalat Jenazah Memakai Sepatu, Bolehkah?
Sebab keempat:
Mengagungkan dan menghormati Nabi ﷺ. Serta kewibawaannya, (tidak ada seorangpun) yang maju menjadi imam orang-orang shalat janazah diantara beliau. Dahulu beliau ﷺ sebagai imam, pemimpin dan penunjuk jalan mereka.
Tidak seorangpun yang berani menempati posisinya menggantikan tempat beliau setelah meninggalnya. Dan tanpa izin darinya ﷺ. Sebab ini berlawanan dengan dua sebab sebelumnya (kedua dan ketiga) yang dikatakan oleh sebagian para ulama.
Bahuti Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat atasnya –maksudnya kepada mayit (janazah)- secara berjamaah berdasarkan perbuatan beliau ﷺ dan para shahabatnya. Dan orang-orang melanjutkan hal itu kecuali shalat janazah kepada Nabi ﷺ. Mereka tidak shalat dengan imam karena menghormati beliau.” Selesai ‘Syarkh Muntahal Irodat, (1/357).
Ini sebab-sebab yang disebutkan para ulama. Belum nampak bagi kami menentukan satu diantaranya. Bisa jadi semua sebab berkumpul atau sebagiannya. Yang menjadikan para shahabat mulya melakukan shalat jenazah atas beliau sallallahu alaihi wa sallam secara sendiri-sendiri.
Bisa jadi ada sebab lain yang belum kami sebutkan. Allahua’lam akan hal itu. Telah ada jawaban soal no. 152888 penjelasan diperbolehkan shalat jenazah secara sendiri-sendiri. Bahwa shalat jenazah secara berjamaah itu sunah bukan wajib tidak juga syarat keabsahan shalat.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA