JAKARTA— Terkait pernyataann Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto yang menyatakan seseorang dapat bebas dari jerat pidana bila mengembalikan uang hasil dugaan korupsi ditanggapi oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, upaya pengembalian uang hasil korupsi oleh pelaku hanya bisa dijadikan pertimbangan oleh jaksa dalam memberikan keringanan dakwaan di persidangan.
“Itu sebagai pertimbangan (oleh jaksa) saja, kalau misalnya dia sudah mengembalikan, kita bisa saja memberikan pertimbangan yang meringankan,” kata Prasetyo
Prasetyo tetap memastikan bahwa pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tak dapat menghapuskan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku yang bersangkutan.
Ia mengatakan bahwa aturan itu sudah dijelaskan dalam pasal 4 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Itu sebagai pertimbangan keringanan oleh Jaksa saja, tapi tidak untuk menghapuskan tanggung jawab tindak pidananya,” kata Prasetyo.
Oleh sebab itu, Prasetyo mengatakan bahwa upaya untuk menghapuskan pidana terhadap koruptor yang telah mengembalikan uang hasil korupsinya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi hanya sebatas pertimbangan saja, kalau menuntut seorang terdakwa nanti akan disampaikan hal yg memberatkan dan meringankan, bukan menggugurkan,” pungkasnya. []
SUMBER: CNN