• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 28 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Bolehkah Tergesa-gesa dalam Islam? Inilah 5 Hal yang Dibolehkan!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
2 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Tergesa-gesa dalam Islam

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SALAH satu sifat setan adalah tergesa-gesa, tapi tahukah kamu ada tergesa-gesa dalam Islam yang dibolehkan?

Hatim al-Asham berkata,

“Tergesa-gesa itu merupakan salah satu dari sifat setan, kecuali dalam lima hal yang merupakan sunnah Rasulullah ﷺ”.

Apa saja sunnah dari Rasulullah ﷺ itu? Inilah di antaranya:

ArtikelTerkait

Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

Hukum Makan dan Minum di Kamar Mandi

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

1. Tergesa-gesa dalam Islam: Tergesa-gesa Menjamu Tamu Saat Dia Telah Sampai Rumah

Tergesa-gesa dalam Islam
Foto: Unsplah

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin al-Ash ra. Rasulullah ﷺ bersabda,

“Siapa yang memberi makan saudaranya berupa roti yang mengenyangkan dan memberi minum yang menghilangkan dahaganya maka dia akan terhindar dari neraka sejauh tujuh parit. Lebar setiap parit adalah sejauh perjalanan tujuh ratus tahun”. (HR. an-Nasa’i. Ath-Thabrani, al-Hakim dan al-Baihaqi).

Sungguh luar biasa balasan bagi seorang hamba yang memberikan makanan dan minuman ke pada yang membutuhkannya.

Maka lakukanlah sebaik mungkin dan berikanlah yang terbaik pada jamuan-jamuan tersebut.

Karena menjamu tamu juga akan membuat kesan dan hubungan satu sama lain menjadi baik pula.

2. Tergesa-gesa dalam Islam: Tergesa-gesa Mengurus Mayat Saat Jelas Kematiannya

Rasulullah ﷺ bersabda,

“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR Bukhari no 1315 dan Muslim no 944).

Berdasarkan Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin dengan judul asli ‘Shalatul Jinazah’, ada hal-hal yang perlu dilakukan kepada jenazah seorang muslim, yaitu:

Pertama, seseorang dapat menutup mata mayit. Kedua, melemaskan seluruh persendian mayit agar tidak mengeras.

Ketiga, menutup sekujur tubuh dengan kain. Keempat, menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, penyalatan, dan penguburannya.

Dan yang kelima, menguburkan jenazah di kota tempatnya meninggal dunia.

BACA JUGA: Muslim Hati-hati, Ini 5 Sikap Tergesa-gesa yang Dianggap Tercela

3. Tergesa-gesa dalam Islam: Tergesa-gesa Menikahkan Anak Perempuan Apabila Telah Dewasa

Tergesa-gesa dalam Islam
Foto: Unsplash

Rasulullah ﷺ bersabda,

“Siapa yang menikahkan anak perempuannya maka kelak pada Hari Kiamat Allah SWT akan memberinya mahkota raja”. (HR. Ibu Syahin).

Hal ini juga dilakukan agar seorang anak perempuan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti zina dan lain-lain.

Tetapi hendaknya sebelum menikah sudah menyiapkan ilmu-ilmu terkait pernikahan dahulu, agar mengetahui segala kewajiban dan haknya dalam pernikahan.

Dalam Islam menikah itu memiliki tujuan, yaitu mendapatkan ridha Allah. Maka hendaknya seseorang menyegerakan pernikahannya karena bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Allah berfirman,

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

4. Tergesa-gesa dalam Islam: Tergesa-gesa Melunasi Hutang di Saat Jatuh Tempo

Tergesa-gesa dalam Islam
Foto: Unsplash

Membayar hutang haruslah disegerakan sesuai tempo yang sudah disepakati. Karena itu adalah akad yang harusnya ditepati.

Rasulullah ﷺ bersabda,

“Sesungguhnya sebagian dari orang yang paling baik adalah orang yang paling baik dalam membayar (utang),” (HR Bukhari).

BACA JUGA: Melekat pada Diri Manusia, Ini Kata Alquran tentang Sifat Tergesa-gesa

5. Tergesa-gesa dalam Islam: Tergesa-gesa Tobat Saat Terlanjur Berbuat Dosa

Hal ini tentu haruslah diperhatikan. Jangan sampai seorang hamba bersantai-santai padahal sudah melakukan dosa.

Hendaknya seorang hamba segera meminta ampun kepada Allah dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Allah berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Tuhanmu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu. (QS. At-Tahrim: 8).

Rasulullah ﷺ bersabda,

“Ya Allah ampunilah dosaku dan terimalah tobatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima Tobat dan Maha Pengampun” (HR. Ahmad, ath-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Itulah kelima alasan tergesa-gesa dalam Islam yang dibolehkan. Maka lakukanlah hal-hal di atas segera. Jangan sampai seorang hamba bersantai-santai melakukannya.

Semoga kelima hal di atas dapat menyadarkan setiap muslim bahwa tidak semua tergesa-gesa itu tidak diperbolehkan.

SUMBER: Nasha ‘ih al-‘ibad fi Bayani Alfahzi al-Munabbihat’ala Isti’dad Li Yaum al-Ma’ad | Oleh: Syekh Nawawi al-batani | Penerjemah: Fuad Saifudin Nur | WALIPUSTAKA | 2016

 

Tags: melunasi hutangmengurus mayatmenikahkan ayatmenjamu tamuTergesa-gesatobat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengucapkan Salam dan Menjawab Salam

Next Post

Hukum Shalat Jumat dan Jika Meninggalkannya Sebanyak 3 kali

Rifdah Reza Ramadhan

Rifdah Reza Ramadhan

Terkait Posts

Hukum mengganti nama anak dalam Islam, Khitan bagi Perempuan, Khitan bagi Perempuan, Bayi, Cara Atasi Asam Lambung pada Bayi, Nama Anak Perempuan , Nama Anak Perempuan, Nama Anak Perempuan Islam, Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

27 September 2023
Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud

Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

25 September 2023
Foto: Unsplash

Hukum Makan dan Minum di Kamar Mandi

25 September 2023
Nabi Musa di Madyan, Doa Nabi Ayyub, Nasihat Nabi Adam

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

24 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

anies

Anies Blak-blakan Kritik Kebijakan Hukum Pemerintah

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Anies mengatakan, investor tidak percaya bisa mendapatkan keadilan apabila menggunakan sistem hukum Indonesia.

kaesang, psi

Kaesang Batal Nyalon di Depok, PKS Terlalu Kuat?

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Menurut dia, dengan batalnya Kaesang maju di Pilkada Depok, partai-partai besar harus memunculkan calon-calon lain yang kuat.

uas, ustaz abdul somad

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Sebelumnya, Polda Kepri membantah telah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang sempat terjadi di Pulau Rempang, Batam.

food estate

Cak Imin Sebut Food Estate Gagal, Jubir Prabowo Bantah dan Bilang Belum Selesai

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Dahnil mengaku bingung dengan pernyataan Cak Imin, karena menurutnya, food estate belum sepenuhnya selesai.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.