• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 8 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Talak Istri dalam Keadaan Marah, Sah atau Tidak?

Redaktur Eppi Permana Sari
4 tahun ago
in Keluarga
Reading Time: 2min read
0
Talak Istri dalam Keadaan Marah, Sah atau Tidak?

KETIKA seseorang sudah kalap, dalam keadaan marah, situasi hatinya, perilaku dan kata-katanya juga pikirannya sudah tidak berfungsi dengan baik. Nabi Muhammad , selalu mengajarkan umatnya untuk menahan marah dan belajar sabar dalam keadaan. Bahkan beliau memberikan kiat-kiat terbaik untuk manusia saat kemarahan melanda agar cepat mereda.

Salah satunya adalah mengubah posisi, seperti saat marah dalam keadaan berdiri, maka sebaiknya ia duduk, selain itu orang yang sedang marah diminta untuk berwudhu, jika tak mempan juga melakukan shalat sunah dua rakaat. Salah satu hal yang sebenarnya termudah dilakukan seseorang dalam keadaan hati tak nyaman dan segera meledak amarahnya, maka hendaknya isthighfar dan sesegera mungkin banyak berdzikir.

Jika suami sedang bertengkar dengan istrinya atau ia dalam keadaan marah, sering kali keadaan menjadi tidak terkontrol kata-katanya atau perilakunya. Bisa jadi kata-kata kasar dan menyakitkan hati bisa begitu saja berhamburan, atau bahkan sudah mulai ‘main tangan’ untuk menganiaya istrinya. Tentu hal ini mudah sekali terpancing emosi untuk mengatakan kata-kata talak tanpa disadarinya. Sah-kah pernyataan talak dalam keadaan marah?

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat talak:

Talak adalah perbuatan halal yang dibenci Allah. Jiuka bukan keadaan yang sangat darurat, maka jangan sampai kata talak terucap. Rasulullah bersabda:”Laknat Allah kepada orang yang sering menikah dan sering mengucapkan kata talak”.

Jangan mengatakan talak dengan tujuan menakut-nakuti, gurauan atau hanya main-main saja. Perkataan talak itu seimbang seriusnya dengan kata ijab Kabul. Karena perkataan sederhana berupa ijab Kabul menyebabkan suami istri menjadi halal hubungannya, sama halnya dengan kalimat pendek talak, seorang istri yang sebelumnya halal menjadi haram untuknya.

Saat marah, terkadang seorang suami tak sadar mentalak istrinya, padahal ia sedang tidak berniat hanya terpancing emosi sesaat saja. Bagaimana hukumnya apakah hukum talak sudah jatuh saat marah?

Imam Hanafi menanggapi bahwa syarat jatuhnya talak adalah suami sadar apa yang diucapkannya dan benar-benar menginginkannya. Sehingga orang yang sedang marah maka talaknya tidak jatuh, karena saat marah seseorang sering kehilangan kendali dan akal sehatnya, pada pada saat itu keputusan tidak berlaku.

Namun pendapat yang lebih moderat mengatakan, jika suami memahami dan menyadari arti kata talak yang diucapkan namun akal sehatnya masih dikuasai sepenuhnya marah, maka jatuh satu talak raj’i, suami boleh rujuk kembali, namun dengan catatan bila perkataan tersebut tidak diucapan tiga kali, melainkan hanya sekali ungkapan.

Bagaimana hal itu disikapi di Indonesia? Pengadilan Agama dalam kompilasi Hukum Islam menyatakan jika talak/kata cerai baru sah bila diucapkan didepan hakim agama, dan ucapan cerai atau talak itu sesakral layaknya ijab Kabul. Hingga jika ucapan cerai hanya di rumah saja, secara kompilasi hukum Islam tidaklah jatuh.

Bagaimanapun juga, jangan menyepelekan kata talak dalam kehidupan walaupun dalam keadaan marah. Karena hal itu sangat berpengaruh sekali dengan kehalalan istri untuknya, putusnya hubungan pernikahan. Bagaimana semisal kata talak hanya dipakai sebagai permainan dengan mudahnya diucapkan saat marah, dan oleh Allah sudah dihukumi bercerai meski belum didaftarkan kepengadilan agama. Berhati-hatilah dengan ucapan talak itu []

 

Sumber: Ummi

Tags: IstriMarahsahTalak
Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Related Posts

kurus saat hamil

4 Hal ini Harus Dilakukan Ibu Hamil

7 Maret 2021
10 Manfaat Tomat agar Wajah Cantik Alami

Pakai Tomat untuk Perawatan Wajah

7 Maret 2021
Para Suami, Ini 7 Rahasia Istri yang Mungkin Tak Pernah Diceritakan pada Anda

Suami Itu Pemimpin!

7 Maret 2021
Romantisme Rasulullah Bersama Aisyah

4 Tipe Jodoh, Mana yang Terbaik?

7 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ramadhan

Imam Besar Lebanon, Mesir, Maroko, dan Yordania Semarakkan Ramadhan di NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Debat, Ini Aturannya dalam Islam
Nasihat

Memakan Daging Orang

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago
Kunci Bahagia adalah Bersyukur
Renungan

Jangan Menggantungkan Bahagia pada Manusia

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago
Berhijab, Atlet Ini Didiskualifikasi dari Ajang Lomba Lari di AS
Dunia

Pernah Didiskualifikasi karena Berhijab, Ini yang Dilakukan Noor Alexandria Abukaram

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago
Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat
Syi'ar

Ridha, Sikap Terbaik Menghadapi Masalah

Redaktur Yudi
4 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add