• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 24 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Tak Tahu Cara Mandi Besar, Apakah Harus Mengganti Shalat-shalat Terdahulu?

Oleh Saad Saefullah
7 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
buang air kecil sambil berdiri

Ilustrasi. Foto: Lifehacker

2.3k
BAGIKAN

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ustadz, sewaktu saya pas akil baligh dulu, saya tidak tahu bagaimana caranya mandi besar setelah mimpi besar. Saya tidak bertanya pada orang tua saya, dan mereka pun tidak begitu perhatian akan hal itu. Waktu itu, saya hanya membersihkan kemaluan saya saja, kemudian berwudhu jika akan shalat.

Sekarang, setelah saya mengetahuinya, apakah saya harus mengganti shalat-shalat saya yang dahulu Ustadz, dikarenakan hal ini? Terima kasih.

WY

Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

MAS WY, wajib bagi seorang muslim untuk mempelajari sesuatu terkait dengan sahnya aqidahnya, ibadahnya dan mu’amalahnya.

Orang yang telah banyak melakukan shalat tanpa bersuci yang benar, karena tidak mengetahui wajibnya bersuci, maka dia tidak diharuskan mengulang shalatnya berdasarkan pendapat yang lebih kuat.

Dikutip dari islamqa.ca., Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Maka, jika dia tidak bersuci, karena tidak ada nash yang sampai kepadanya, misalnya dia makan daging unta, kemudian tidak berwudhu, lalu kemudian sampai kepadanya informasi nash dan jelas baginya kewajiban berwudhu, atau dia shalat di tempat berdekamnya onta, lalu sampai kepadanya informasi, apakah dia harus mengulangi apa yang telah lalu? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat, kedua-duanya terdapat riwayat dari Ahmad.

Padanannya adalah menyentuh kemaluan lalu shalat, kemudian setelah itu jelas baginya bahwa siapa yang menyentuh kemaluannya, maka wajib berwudhu. Yang benar dalam semua masalah ini adalah tidak diwajibkan mengulangi shalat, karena Allah Ta’ala telah memaafkan kekeliruan dan kesalahan. Karena Dia berfirman,

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً (سورة الإسراء: 15)

“Dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra: 15)

Maka siapa yang belum sampai kepadanya perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perkara, tidak berlaku hukum kewajiban kepadanya. Karena, saat Umar dan Ammar saat junub, lalu Umar tidak shalat, sedangkan Ammar melakukan shalat setelah berguling-guling (di atas debu) Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan keduanya untuk mengulangi shalatnya. Begitupula beliau tidak memerintahkan Abu Dzar untuk mengulangi shalatnya ketika dia mengalami junub dan karenanya sekian hari tidak shalat. Demikian pula, beliau tidak memerintahkan para shahabat yang tetap makan (di bulan Ramadan) sebelum jelas baginya benang putih dari benang hitam untuk mengulangi puasanya. Diapun tidak memerintahkan qadha orang yang shalat menghadap Baitul Maqdis sebelum sampai kepadanya keputusan yang menghapus hukum tersebut.

Termasuk dalam bab ini adalah wanita mustahadhah, jika sekian hari dia tidak shalat dengan keyakinan bahwa dirinya tidak wajib shalat, maka kewajiban qadha shalatnya ada dua pendapat; Salah satunya, tidak wajib baginya mengulangi shalatnya, sebagaimana pendapat Malik dan lainnya. Karena terhadap wanita yang terkena darah istihadhah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya berkata, ‘Sungguh aku mengalami haidh yang sangat besar dan mencegahku dari shalat dan puasa.” Beliau hanya memerintahkan apa yang seharusnya dia lakukan di kemudian hari dan tidak memerintahkannya mengadha shalatnya yang telah lalu.

(Majmu Fatawa, 21/101)

Hendaknya banyak melakukan shalat sunah. Karena pelaksanaan shalat sunah dapat menyempurnakan kekurangan yang terjadi dalam melakukan shalat fardhu. Dan upayakanlah untuk menuntut ilmu. Nabi shallallahu alaih wa sallam bersabda,

مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ (رواه البخاري، 71، ومسلم، رقم 1037)

“Siapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, maka dia diberi pemahaman terhadap agama.” (HR. Bukhari, no. 71 dan Muslim, no. 1037)

Wallahua’lam. []

Tags: besarblighjunubmandi
Share2298SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Istri Memakai Nama Suami, Bagaimana Hukumnya?

Next Post

Berawal Dari Al-Qur’an Terjemah Hingga Putuskan Masuk Islam

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak Terkenal.

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Terbaru

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

kaesang

Begini Kata Pakar soal Kaesang Gabung PSI Jelang Pemilu 2024

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menyebut Kaesang menyadari bahwa PSI membutuhkan vote getter.

gibran

Politkus NasDem Sebut Gibran Berpotensi Merapat ke Ganjar Jika…

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Bestari mengatakan jika Gibran menjadi cawapres Ganjar, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawa PAN dan Golkar kembali.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.