• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 25 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Tak punya Payung Hukum, Pacaran jadi ‘Biang’ Kekerasan terhadap Perempuan

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Aldi/Islampos

Ilustrasi. Foto: Aldi/Islampos

196
BAGIKAN

JAKARTA–Pacaran sudah dianggap sebuah tren bagi sebagian kalangan muda. Padahal pacaran ternyata mengundang banyak kerugian, salah satunya adalah kekerasan seksual terhadap perempuan.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin yang mengatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan terbanyak dalam hubungan pacaran.

BACA JUGA: Kenapa Orangtua Harus Larang Anak Pacaran

“Pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi hukum sehingga jika terjadi kekerasan korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses keadilan,” kata Mariana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

ArtikelTerkait

3 Partai Pengusung Anies Sepakati 6 Poin Piagam Koalisi Perubahan, Ini Isinya

Sosok Diduga Pegawai Bea Cukai Sebut Netizen ‘Babu & Bacot’ di Twitter

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tiadakan Bukber Pegawai

Anis Matta: Ramadhan adalah Saat yang Tepat untuk Bicarakan Koalisi Rekonsiliasi

Menurut catatan Komnas Perempuan, dari 2.073 kasus kekerasan yang dilaporkan ke institusi pemerintah sepanjang 2018, sebanyak 1.750 kasus adalah kekerasan dalam pacaran.

Mariana mengatakan pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran yang meningkat ke institusi pemerintah pada 2018 dapat dilihat sebagai upaya korban atau masyarakat untuk memperlihatkan fakta kekerasan dalam hubungan yang tidak terlindungi agar ada penyikapan yang cepat dan tepat dari negara.

BACA JUGA: Lelaki yang Biasa Pacaran

“Sehingga kekerasan dapat diminimalkan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban dapat diupayakan,” tuturnya.

Mariana memuji penanganan 1.750 kasus kekerasan dalam pacaran oleh pemerintah, meskipun tidak ada payung hukum yang melindungi hubungan tersebut.

“Respon yang baik itu diharapkan meminimalisasi kekerasan dalam relasi pacaran,” ujarnya. []

SUMBER: SUARA

 

Tags: kekerasannfswPacaran
Share196SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Agar Anak Bangun Pagi, Ini Tipsnya

Next Post

KPU DIY Mengaku Baru Tahu Ada WNA punya e-KTP

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

anies

3 Partai Pengusung Anies Sepakati 6 Poin Piagam Koalisi Perubahan, Ini Isinya

24 Maret 2023
Bea Cukai

Sosok Diduga Pegawai Bea Cukai Sebut Netizen ‘Babu & Bacot’ di Twitter

24 Maret 2023
bukber

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tiadakan Bukber Pegawai

24 Maret 2023
Anis Matta

Anis Matta: Ramadhan adalah Saat yang Tepat untuk Bicarakan Koalisi Rekonsiliasi

23 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan

Yang Mana Diri Kita? Inilah 3 Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan

Oleh Haura Nurbani
24 Maret 2023
0

Tetap saja ada beberapa kelompok manusia yang tidak sesuai dengan tujuan puasa. Setidaknya ada tiga jenis orang Muslim di bulan...

anies

3 Partai Pengusung Anies Sepakati 6 Poin Piagam Koalisi Perubahan, Ini Isinya

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Dalam piagam itu juga memandatkan Anies untuk memilih calon wakil presiden (cawapres) dan berkomunikasi dengan parpol-parpol lain.

Bea Cukai

Sosok Diduga Pegawai Bea Cukai Sebut Netizen ‘Babu & Bacot’ di Twitter

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Dalam akun LinkedIn, Widy Heriyanto hanya mencantumkan jabatannya sebagai Analis Senior di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

bukber

Kemendagri Minta Kepala Daerah Tiadakan Bukber Pegawai

Oleh Yudi
24 Maret 2023
0

Istana telah memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan bukber.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih

Inilah 10 Nama Bulan Ramadhan dalam Al Qur’an dan Hadits

Oleh Amang Dede
15 Juni 2017
0
Keutamaan Ramadhan

Sejarah mencatat, bahwa pada bulan suci Ramadhan inilah beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih ummat Islam.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications