Kyai Ma’ruf Wajibkan Masyarakat Vaksin Rubella
Masalah imunisasi sebenarnya sudah keluar pada tahun 2016
Masalah imunisasi sebenarnya sudah keluar pada tahun 2016
Terkait kebolehan vaksin tersebut untuk digunakan, Ustaz Abdul Somad menggambarkan soal halal-haram vaksin dengan pilihan mati dan makan babi.
Kondisi yang didefinisikan darurat ini telah berlangsung lebih dari 15 tahun
Kondisi darurat harus dibatasi
ini salinan lengkap bunyi Fatwa MUI terkait Vaksin MR tersebut
Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI memutuskan penggunaan vaksin tersebut pada kondisi darurat syar’iyyah masih diperbolehkan (mubah), dengan sejumlah catatan.
Nila mengatakan sertifikasi halal vaksin MR menjadi perhatian serius Kementerian
Ma'ruf mengatakan, makanan, obat-obatan hingga imunisasi harus mendapat sertifikat halal dari MUI, termasuk vaksin.
“Kami akan segera memproses pendaftaran sertifikat halal untuk program vaksin MR,” kata Fidiansyah, perwakilan dari Kementerian Kesehatan.
Membuka, menginspirasi, free to share
© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.