Hukum Shalat Lagi setelah Witir
Bolehkah melaksanakan shalat sunah lain seperti tahajjud atau hajat setelah melaksanakan shalat witir? Apa hukum shalat lagi setelah Witir?
Bolehkah melaksanakan shalat sunah lain seperti tahajjud atau hajat setelah melaksanakan shalat witir? Apa hukum shalat lagi setelah Witir?
Shalat witir adalah ibadah sunah yang dikerjakan pada malam hari sebagai penutup shalat sunnah lainnya.
Ada tiga wasiat Rasulullah yang disampaikan kepada umatnya melalui Abu Darda. Apa saja?
Adapun keutamaan membaca Doa Qunut Witir adalah sebagai berikut:
Sholat witir bukan hanya bisa didapatkan saat bulan Ramadhan saja, tapi juga setiap hari.
Apakah boleh menjalankan shalat tahajjud dan shalat-shalat sunah lainnya setelah melakukan shalat witir?
Kemudian, shalat lagi satu rakaat (niat shalat witir satu rakaat, melakukan urutan yang sama seperti di rakaat pertama, tasyahud akhir ...
Tidak mengapa mengerjakan shalat witir tiga raka’at sekaligus dengan sekali salam, tanpa duduk tahiyyat (awal) dan salamnya di raka’at terakhir.
Nah, bagaimana cara melaksanakan witir yang tepat? Apakah sesudah sholat Isya dan sebelum tidur, atau sesudah shalat tahajud?
Imam Malik mengatakan bahwa shalat witir harus tersusun dari shalat dua rakaat (as-syaf’u) dan satu rakaat (al-witr).
"Selebihnya fokus desa membangun. Dari maksimal 3 kali dijadikan dua kali maksimal masa jabatan kepala desa," kata Ketua DPP PKS...
Dia mengatakan semestinya pihak AMIN menyampaikan keberatan terhadap pasangan Prabowo-Gibran saat pengundian nomor urut capres-cawapres.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan itu dari bawahannya.
Istighfar memiliki beberapa redaksi yang termaktub di dalam al-Qur’an dan Sunnah.
Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...
Lihat LebihInilah beberapa hal menarik tersebut
Lihat LebihTentu saja para ulama berbeda pendapat dalam masalah siapakah yang dimaksud dengan Harun dalam ayat tentang Maryam itu
Lihat Lebih